Abu Mudi : Tiga Syarat Taubat
Banda Aceh (Gema) – Pimpinan Dayah Ma‘hadal Ulum Diniyah Islamiah (MUDI) Mesjid Raya Samalanga, Kabupaten Bireue, Abu Tgk H Hasanoel Bashri HG atau Abu Mudi mengatakan tiga syarat taubat, yaitu ilmu, hal dan perbuatan.
“Jadi taubat mesti menghimpun tiga perkara tersebut dan tidak bisa dipisahkan sebagai syarat sehingga disebut sebagai taubat,” jelas Abu dalam pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum’at malam (28/5/2022).
“Kalau tidak ada tiga perkara ini dalam taubat kita maka belumlah disebut taubat. Ilmu itu maksudnya kita menyadari perbuatan dosa itu akan mendatangkan kemudharatan bagi kita. Jadi mesti ada pengetahun tentang sisi kemudharatan ini,” ujar Abu Mudi menerangkan.
Abu Mudi menjelaskan bahwa setiap larangan Allah jika dilanggar maka akan mendatangkan kemudharatan. Serta mengetahui bahwa keadaan dosa itu akan dapat menjauhkan seorang hamba dengan Allah.
“Jika kita berdosa dan kemudian kita mau bertaubat, maka akan turunlah kasih sayang Allah kepada kita. Hal ini karena dalam Alquran disebutkan bahwa Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan dirinya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Abu Mudi membahasa bab tentang Taubat dari kitab Sirussalikin karangan Ulama Melayu yaitu Syaikh Abdussamad al-Falimbani, kitab tersebut merupakan terjemahan Kitab Lubab Ihya Ulumuddin karangan Imam Al Ghazaly.
Ia juga menyampaikan pendapat Imam Ghazali, bahwa taubat adalah satu kata ganti daripada makna yang teratur dari tiga pokok perkara yang terhubung antara satu sama lain.
Allah menyuruh kita berbuat kebaikan. Jika kita melakukan pelanggaran maka akan mendatangkan kemarahan Allah. Makna taubat itu adalah di saat mau berbuat dosa, maka tinggalkan dosa-dosa tersebut. Itu syarat pertama.
Syarat kedua, jelas Abu Mudi, yaitu menyesali dosa-dosa yang telah dikerjakan. Dan syarat ketiga, yaitu bulatkan tekad dalam hati bahwa dosa yang pernah dikerjakan tidak akan diulangi lagi. Dan kewajiban yang telah ditinggalkan akan diqadhakan.
“Jika dosa dengan anak adam (sesama manusia), selain berlaku 3 syarat di atas, maka syarat taubat lainnya adalah dengan meminta izin atau meminta maaf, ” ujar demikan diantara paparan Abu Mudi. (marmus).