Gema JUMAT, 22 April 2016
Teuku Hanansyah, SE, Ak,Tokoh Muda Penggerak Ekonomi Syariah
Aceh adalah negeri syariah, sudah selayaknya semua sendi kehidupan mendukung dan sejalan dengan syariah Islam, termasuk dalam tata kelola perekonomian dan perbankan.
Salah satu bank milik Pemerintah Aceh, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustaqim saat ini terus saja mempersiapkan hijrah dari praktik bank riba menuju bank syariah yang “halalan thayyiban”.
“Insya Allah, pertengahan Agustus 2016 ini BPR Mustaqim akan menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh” kata Teuku Hanansyah, Direktur Utama BPR Mustaqim.
Percepatan BPRS Mustaqim mempraktikan amaran QS Al Baqarah : 275, akan diikuti bank milik Pemerintah Aceh lainnya, yaitu Bank Aceh yang akan menjadi Bank Aceh Syariah.
Dampak positif industri jasa keuangan bersyariat di Aceh amat ditunggu masyarakat lain. Karena keinginan pemilik saham dan pelaku simpan pinjam keuangan menyadari akan keberkahan, kelebihan dan keunggulan produk syariah dibandingkan bank konvensional. Namun, niat baik itu harus melewati syarat yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti kesiapan sumber daya manusia, IT, dan persyaratan lainnya. Dilihat dari perkembangan bank syariah nasional diharapkan memiliki pangsa pasar lebih dari 5 persen dari perbankan nasional. Sedangkan sampai saat ini nasabah bank syariah nasional baru tercatat 4 persen.
“Dengan sendirinya jika peralihan sistem usaha syariah ini berjalan sukses, maka bank syariah pada kedua bank milik Pemerintah Aceh akan menyumbangkan nasabah dan market share bank syariah nasional secara signifi kan dan jauh melampaui target 5 persen menjadi 20 persen perbankan syariah di Indonesia sementara nantinya pangsa pasar bank syariah di Aceh dari 10 persen menjadi 60 persen,sangat luar biasa. Alhamdulillah ,” tambah laki-laki kelahiran 3 April 1978 ini.
Suami dari Ferin Ivana ini amat yakin, “Kehadiran BPR Syariah Mustaqim Aceh akan mendapatkan tempat di hati masyarakat Aceh.” Menurut ayah dari Cut Nathanya Yasmine (10), Cut Aura Citra Syahrani (8) dan T. Ahmad Fathi Sulaiman (6) ini, BPRS Mustaqim Aceh sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Bab XVII, Pasal 125 ayat (1), syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.
Lalu diperkuat dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, khususnya Pasal 21 (1); Lembaga keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.
Terlebih BPR Mustaqim Aceh selama ini dikenal sebagai bank sehat. Prestasinya sebagai pelanggan BPR Sangat Baik disandang setiap tahunnya, bahkan Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini, terpilih sebagai Chief Executive Offi cer (CEO) BUMD terbaik dan termuda nasional tahun 2014.
Selain itu, inovasi yang diterapkan mantan Pimpinan Cabang Permata Bank Banda Aceh (2012) ini amat menjanjikan. BPR Mustaqim yang memiliki 15 cabang dan 8 kantor kas di seluruh Aceh ini dan atau BPRS Mustaqim nantinya tetap mengedepankan kearifan lokal dan menawarkan produk unggulan yang belum dilirik perbankan lain.
Bank yang berkantor pusat operasional di kawasan Lampeneurut, Aceh Besar ini berupaya memberikan kemudahan bagi petani dalam meningkatkan kesejahteraan. Melalui kredit sektor pertanian, kelompok tani dapat mengajukan pinjaman dalam pengadaan bibit dan pupuk, biaya penggarapan dan insektisida. “Pengembalian pinjaman dapat diselesaikan pascapanen,” sebutnya.
Produk kemaslahatan umat lain yang akan dipasarkan sebagai bentuk peduli terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Kami siap membantu meringankan dalam pembiayaan pengobatan dan produk lainnya sesuai kebutuhan umat,” sambung putra dari pasangan T. Muhammad Nasier (alm.) dan Hj. Cut Rosmawar ini.
Komitmen Hanan, panggilan akrabnya, akan keberadaan BPR Mustaqim dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas. Maka staf dan petugasnya sering menyambangi dengan turun ke lapangan untuk sosialisasi atau bertransaksi kepada masyarakat.
Apabila pelaksanaan perbankan syariah mampu memberikan bukti dan mampu mengangkat perekonomian khususnya bagi masyarakat Aceh, maka pemilik modal dan masyarakat tanah air akan menerapkan pola bank syariah di daerahnya masing-masing. Proses tersebut terus berlanjut dan meluas meliputi regional Asean, Asia bahkan mendunia.
Maka, mari kita ambil bagian menjadi nasabah sekaligus sebagai pelaku sejarah dalam momentum Aceh menjadi kiblat ekonomi syariah dunia, Hanan menutup pembicaraan. (NA RIYA ISON)