Gema JUMAT, 4 September 2015
Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Pada momentum tahunan tersebut, bagi muslim seluruh dunia yang memiliki rezeki lebih, disunatkan untuk berqurban pada 11,12 dan 13 Zulhidjah atau dihari tasri’. Berqurban kini sudah menjadi tradisi, bahkan ada yang membuat semacam arisan agar qurban tetap terlaksana. Namun apakah arisan qurban itu dibolehkan?
Ketua Tiga Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan bahwa qurban itu merupakan ibadah sunnahtullah. Dianjurkan bagi kaum muslimin yang mampu saja. Sedangkan arisan qurban yang saat ini berkembang boleh-boleh saja, selama tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kaitan dengan masalah qurban itu adalah ibadah Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, tapi setiap ibadah apakah sunnah (Muakkadah) atau yang dikuatkan, apabila ada unsur yang tidak sejalan dengan norma agama Islam, maka tidak diperboleh,” ujarnya.
Jadi, kalau ada unsur pemaksaan, maka itu jelas tidak boleh karena itu adalah ibadah sunnah kecuali ibadah wajib. “Terkait masalah ibadah sunnah maka tidak boleh ada penipuan apalagi pemaksaan”. Ujar pimpinan pesantren Imam As-Syafi’i tersebut.
Lanjutnya, untuk ukuran syarat qurban yaitu satu ekor sapi atau kerbau ditanggung oleh tujuh orang. Sementara untuk satu ekor kambing atau domba ditanggung satu orang pula. Hewan qurban harus dilihat dari tampaknya atau dhahirnya, misalnya tidak ada cacat dan kondisi hewan qurban tetap sehat.
“Sedangkan untuk umurnya kita harus tanyakan lansung kepada pemiliknya lansung, atau pada ahli binatang untuk hewan qurban. Masyarakat hanya bisa melihat secara dhahir, maka harus kita kebalikan ke pada yang pahamnya,” tambahnya.
Ia menyarankan, dalam pelaksanaan qurban jangan bertumpuk pada satu tempat saja, tetapi lebih baik diberikan ke daerah-daerah yang banyak orang miskinnya. Sehingga mereka yang kurang mampu dapat tersantuni. (Dofa)