Gema JUMAT, 4 Desember 2015
AkHirnyA perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh. Hal ini menjadi kabar gembira bagi pedagang kecil dan menengah dalam transaksi pinjam meminjam modal usaha dengan berbasis syariah.
Menurut Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, selaku ketua badan legislasi komisi 1 DPR Aceh, mengharapkan dengan perubahan bentuk hukum tersebut, apalagi keberadaan perbankan ini yang menangani segmen pembiayaan bagi pedagang pasar, maka harus menjalankan mekanisme berbasis syariah.
Kedepan dalam mengantisipasi dampak perekonomian daerah, Iskandar menghimbau agar ada langkah eksekusi lebih lanjut.“Sesuai harapan dalam rapat paripurna agar perannya tidak hanya dalam pembiayaan, juga bisa memicu perkembangan ekonomi daerah,” katanya.
Dengan pemberlakuan perekonomian Aceh yang islami, Iskandar juga menghimbau agar qsnun tentang BPR mustaqim dan dua qanun lainnya, semua qanun yg sudah diusahakan agar segera dieksekusi.
Langkah Syariah
Lebih lanjut, Direktur Utama BPR Syariah Mustaqim Aceh, Oleh: T. Hanansyah SE.Ak.CA,CRBD, men
jelaskan Karena Aceh adalah daerah yang bersyari’at Islam sesuai UUPA dan mayoritas penduduk di Aceh 90 persen adalah Islam. Apalagi Potensi Bank Syariah di Aceh cukup besar karena Aceh adalah model syariat baik perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Menurut T. Hanansyah, lahirnya BPR Syariah Mustaqim Aceh Milik Pemerintah Aceh di tengah masyarakat Islam dengan segmentasi pasar UKM, diharapkan akan menjadi Rahmatan Lil Alamin bagi Ekonomi Islam di Aceh kedepannya, dengan menegakkan amar Ma’kruf nahi munkar, sehingga penerapan ekonomi islam di Aceh jauh dari riba.
Tentunya lanjut jelas T. Hanansyah dengan keuntungan yang bisa diperoleh diantaranya, asumsi usaha bisa untung bisa rugi, hasil yang diperoleh bervariasi tergantung dari hasil usaha yang diperoleh bank, dihitung dari nisbah dikalikan hasil yang diperoleh bank dikalikan simpanan nasabah, dan dikalikan lagi dengan . sedangkan Profit/los sharing atau revenue sharing (laba rugi yang dibagi atau pendapatan yang dibagi) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad.
Untuk landasan hukum, merujuk pada Al-Qur’an dan Hadist. Sedangkan dalam Undang-undang no. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, dalam Pasal 125 disebutkan bahwa syariat Islam di Aceh juga meliputi Hubungan Muamalah (hukum perdata). Dalam Qanun pokok syariat Islam Pasal 21 Ayat (1) lembaga keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. Dan Mandat RUPS Tahun 2010, 2013 dan 2014 BPR Mustaqim yang merupakan Bank Milik Pemerintah Aceh.
Qanun Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh. “Qanun ini telah dibuat melewati proses FGD, naskah akademik dan rancangan Qanun. Masyarakat atau stake holder mendukung lahirnya Bank BPR Syariah Mustaqim Milik Pemerintah Aceh yang tersebar di tingkat Kabupaten Kota dan Kecamatan,” ujarnya.
Artinya kata dia menambahakan dalam bermumalah menerapkan prinsip syariah sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Hadist dalam hal larangan riba, seperti Firman ALLAH SWT “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada ALLAH, supaya kamu mendapat keberuntungan”(Q.S Ali Imran (3): 130), dan ayat larangan riba lainnya Al-Baqarah 276-280.
“Insya ALLAH lahirnya BPR Syariah Mustaqim akan menjalankan sistem muamalah perbankan dalam rujukan hukum islam dan produk perbankan akan mengikuti karakteristik budaya Aceh yang Islami,” harapnya. Nelly
BPR Mustaqim, Lebih Berkah dengan Status Syari’ah
Gema JUMAT, 4 Desember 2015 AkHirnyA perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh. Hal ini menjadi kabar gembira bagi pedagang kecil dan menengah dalam transaksi pinjam meminjam modal usaha dengan berbasis syariah. Menurut Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, selaku ketua badan legislasi komisi 1 DPR Aceh, … Read more
...Dialog
Etika Berpolitik
Etika harus ditunjukkan sebagai simbol
Didiklah Anak dengan Lemah Lembut
Dalam pandangan sejarah, Presiden Soekarno
Guru PAI Harus Tersedia di Sekolah
Guru dikenal sebagai pahlawan tanpa
Khutbah
Merawat Ukhuwah Islamiyah Di Tahun Politik
Hari Ketika Mulut Dikunci
Dinas Syariat Islam
Mengisi Ramadhan
Gema, 2 JUni 2017 Muslimin Aceh terbiasa mengisi Ramadhan dengan berbagai bentuk ibadah, aktivitas sosial dan memakmurkan masjid/meunasah. Sehingga bulan Ramadhan tetap saja berlalu sebagaimana
Mendoakan Hujan
Dalam sepekan ini, pemberitaan seputar pawang hujan membanjiri di media, grup WA, dan sebagainya. Puncaknya dari Sirkuit Mandalika NTB ketika seorang perempuan bertelanjang kaki berjalan
Cara Terbaik Menegakkan Hukum Allah SWT
Gema JUMAT, 11 NOVEMBER 2016 Oleh: Dr. Tgk. Amir Khalis Untuk mengetahui tentang cara yang terbaik menegakkan hukum Allah, tentu, tidak bisa dipisahkan dengan al-Qur’an.
Mengintip Dapur Redaksi Gema Baiturrahman
Gema JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 Edisi Ulang Tahun ke- 23 (3 September 1993 – 3 September 2016) Dalam kerja jurnalistik redaksi merupakan dapur dan menjadi