GEMA JUMAT, 26 APRIL 2019
Di tengah persaingan lembaga keuangan akhir-akhir, untuk meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan simpan pinjam dengan bagi hasil yang sangat terbatas, akan tetapi perlu juga ekspansi ke sektor riel yang menguntungkan dan tidak berisiko. Selain itu Baitul Qiradh (BQ) Baiturrahman perlu menata manajemen yang lebih profesional dengan SDM yang lebih handal terutama di bagian marketing.
Demikian hasil rapat anggota tahunan (RAT) BQ Baiturrahhman yang berlangsung Rabu (25/4) di kantor BQ cabang Sukadamai. Pertemuan tahunan tersebut ikut dihadiri kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Banda Aceh, BNI Syariah, BPRS Hikmah Wakilah dan lembaga keuangan syariah lainnya serta para anggota.
Ketua Pengurus BQ baiturrahman, Ir. H. Zardan Araby, MBA, MT melaporkan sejak didirikan tahun 1995, lembaga keuangan ini pernah terkena imbas tsunami 2004 yang menghilangkan semua asset. Namun bisa bangkit kembali berkat dukungan berbagai pihak terutama Masjid Raya Baiturrahman, Baznas dan lembaga keuangan lain. Ia berharap kepada pengelola agar dapat bekerja keras memajukan BQ Baiturrahman dalam upaya membantu perekonomian ummat.
Disebutkan, dana masyarakat yang terhimpun hingga tahun 2018 berjumlah Rp 9,9 miliar dari 6.870 nasabah, sedangkan pembiayaan yang telah disalurkan berjumlah Rp 8,2 miliar kepada 811 nasabah. “Alhamdulillah kepercayaan nasabah selama beberapa tahun terakhir semakin meningkat,” ujarnya. Guna meningkatkan peran dan keberadaan BQ Baiturrahman, ia tetap mengharapkan dukungan berbagai pihak termasuk bantuan mobil operasional dari Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan. Saat ini BQ Baiturrahman memiliki satu kantor induk di Masjid Raya Baiturrahman dan dua kantor cabang yakni di Ulee Kareng dan Sukadamai.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Banda Aceh yang diwakili Kasi Pengawasan, Pemeriksaan dan Usaha Simpan Pinjam, Ir. Saiful Bahri, MP menjelaskan bahwa saat ini banyak koperasi syariah (Kopsyah) yang ingin berubah dari komersial ke pola syariah namun belum memiliki pengawas syariah, bahkan ada koperasi yang buka cabang tanpa izin. Ia juga mengingatkan sesuai peraturan Menkop bahwa setiap koperasi harus memiliki nomor induk koperasi. (Bas)