Dana Publik

GEMA JUMAT, 22 FEBRUARI 2019 Dana publik atau dana yang dihimpun dari publik (masyarakat luas) tetap penting untuk membiayai berbagai kegiatan keislaman dan sosial kemasyarakatan. Dana publik melengkapi dana yang dihimpun negara melalui pajak dan retribusi lainnya. Dana ini, juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diinisiasi oleh masyarakat atau badan […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

GEMA JUMAT, 22 FEBRUARI 2019

Dana publik atau dana yang dihimpun dari publik (masyarakat luas) tetap penting untuk membiayai berbagai kegiatan keislaman dan sosial kemasyarakatan. Dana publik melengkapi dana yang dihimpun negara melalui pajak dan retribusi lainnya. Dana ini, juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diinisiasi oleh masyarakat atau badan amal. Bagi masyarakat muslim, dana yang disedekahkan tersebut diyakini akan mendapatkan imbalan pahala dari Allah Swt.

Dana publik yang dihimpun dengan spirit kedermawanan (filantropi) atau bentuk lain seperti zakat, infak dan sedekah digunakan untuk bantuan bencana alam dan kemanusiaan, bantuan pendidikan, kesehatan dan berbagai aktivitas amal sosial. Penggalangan dana dilakukan oleh pribadi, kelompok atau bahkan organisasi profesional, yang dilakukan dalam waktu tertentu atau berkelanjutan, hingga suatu program dapat dikatakan berhasil atau masalah dapat diselesaikan.

Masalahnya adalah, bagaimana caranya pribadi atau lembaga penghimpun dana mempertanggungjawabkan dana publik yang digalangnya? Seberapa akuntabel dana tersebut dipertanggungjawabkan? Siapa pula yang bertanggungjawab mengawasi pertanggungjawaban itu? Beberapa pertanyaan ini penting demi keteraturan sistem sosial dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat tentu saja berharap nyaman dalam berbagi dan nyaman pula memperoleh informasi pendayagunaan dananya.

Untuk itu, setiap pribadi atau badan amal, harus malaporkan/mempertanggungjawabkan jumlah dana yang dihimpun dan peruntukannya. Laporan itu dapat disampaikan kepada setiap pribadi donatur atau mengumumkannya di media. Akan lebih akuntabel jika laporan tersebut disertai dengan hasil audit oleh akuntan publik. Demikian pula, negara harus mengatur dan mengawasi setiap penggalang dana publik, untuk apa dana digunakan dan tersedianya laporan pertanggungjawaban.

Kita berharap masyarakat lebih kritis berhadapan dengan pribadi dan lembaga pengggalang dana publik. Perlu kiranya mengenali asal usulnya,  untuk apa donasi dihimpun dan memastikan akan ada laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana tersebut. Bukan berarti dengan cara itu kita menjadi tidak ikhlas. Yang kita harapkan donasi atau sedekah mencapai sasaran dan pahala pun kita peroleh sempurna. Manafaat dana pun dapat optimal.  Sayed Muhammad Husen

Shaf –

Pengumpul sedekah ditertibkan

Hati-hati kedok

Fitnah jelang pemilu marak

Hati-hati dosa     

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Perbedaan Dosa Besar dan Dosa Kecil

Jum’at, 12 April 2019 M / 06 Sya’ban 1440 H Teks Khutbah Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Ust. H. Akhi Tamlicha Hasan, Lc Secara sederhana

Kaidah Fiqih dalam Transaksi Ekonomi

Gema JUMAT, 22 April 2016 Oleh Shafwan Bendadeh, SHI, M.Sh (Kasubbid. Pendayagunaan Baitul Mal Aceh) Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman