DPR Disarankan Tolak Perppu Ormas

GEMA JUMAT, 20 OKTOBER 2017 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) terus dibahas oleh Komisi II DPR RI, dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (19/10) ini. Begitu pula kemarin, rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam RDPU ini, pakar hukum tata negara, […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

GEMA JUMAT, 20 OKTOBER 2017

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) terus dibahas oleh Komisi II DPR RI, dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (19/10) ini.
Begitu pula kemarin, rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam RDPU ini, pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, berkesempatan menyampaikan pokok-pokok pikiran dan masukannya kepada DPR mengenai Perppu Ormas.
“Nasib Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Presiden, saat ini tergantung pada dua lembaga negara. Karena menurut Undang-Undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Kalau disetujui akan disahkan menjadi Undang-Undang, kalau ditolak harus dicabut dan tidak ada alternatif ketiga, misalnya diamandemen dahulu sebelum disahkan menjadi undang-undang,” ucap Yusril dalam RDPU itu dirilis DPR RI.
Yusril mengatakan, yang menjadi persoalan adalah apakah cukup tentang hal ihwal kegentingan memaksa, yang menjadi latar belakang pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu.
“Saya menyarankan supaya Perppu ini ditolak saja, dan pemerintah sebaiknya mengajukan RUU atau DPR mengajukan RUU, hanya untuk memangkas kewenangan dari pengadilan. Dan sebaiknya memperjelas tentang maksud dari paham yang bertentangan dengan Pancasila supaya tidak menimbulkan multi tafsir dan kesewenang-wenangan di kemudian hari,” ujarnya [yus/hidayatullah]
 

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Urgensi Wakaf Kembangkan Ekonomi Ummat

Khatib: Dr. H. Armiadi Musa, MA, Mantan Kepala Baitul Mal Aceh dan Dosen UIN Ar Raniry Darussalam Banda Aceh Jika kita mendalami Islam, akan kita

Gema Wisata ke Gampong Nusa 

Nusa adalah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Menurut sejumlah referensi, Nusa berasal dari bahasa Jawi kuno, artinya pulau atau wilayah. Satu nusa berarti satu wilayah

Nol-Kan Kas Masjid

GEMA JUMAT, 15 DESEMBER 2017 Oleh Murizal Hamzah Apa Jumat tadi Anda menyimak pengumuman saldo masjid? Berapa sisa kas masjid? Apakah puluhan juta uang tersimpan

Remaja MRB Diundang Training ke Malaysia

GEMA JUMAT, 11 JANUARI 2019Banda Aceh (Gema) – Tiga Remaja Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh diundang oleh Internasional University of Asmaul Husna (IUAH) Malaysia untuk mengikuti

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman