Forkopimda Aceh Besar Larang Rayakan Valentine Day

Kota Jantho (Gema)— Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar melarang semua elemen masyarakat di Aceh Besar dan atau warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang. Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas, pada poin empat disebutkan jika, merayakan valentine day adalah […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Kota Jantho (Gema)— Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar melarang semua elemen masyarakat di Aceh Besar dan atau warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang. Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas, pada poin empat disebutkan jika, merayakan valentine day adalah haram hukumnya.

Penegasan itu terungkap melalui seruan bersama yang ditandatangani dengan tekenan basah oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar tertanggal 6 Februari 2023 M atau 15 Rajab 1444 H. Seruan bersama itu untuk mengantisipasi terjadinya perayaan Valentine Day, yang melanggar syariat Islam. Seruan larangan itu sudah dilakukan tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam.

Di luar Aceh, sebagian kalangan muda mudi biasanya merayakan valentine day pada 14 Februari 2023, namun budaya ini bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam.

Sementara Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada media mengakui tentang larangan perayaan valentine day di seluruh wilayah Aceh Besar itu. Larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. “Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” tandas Iswanto.

Dalam kaitan pengawasan itu, Iswanto menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar meningkatkan patroli, dengan membagi beberapa grup sasaran wilayah yang telah ditentukan. “Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” tegas Iswanto.

Berikut seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar:
1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih sayang) dalam bentuk apapun.
2. Kepada para Kepala sekolah, guru/orang tua /wali agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).
3. Kepada pemilik hotel/restoran/cafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.
4. Kami memohon kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri, Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.
6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para camat di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seruan bersama tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 0101/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, serta Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M. (Sayed M. Husen)

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Persiapkan Bekal Untuk Meraih Cita-Cita

Reza Idria, MA, PhD – Alumni Doktor di Universitas Harvard Amerika Serikat Persiapkan Bekal Untuk Meraih Cita-Cita Kuliah di luar negeri dan beasiswa adalah dua

Nadzhir Bentuk Forum Wakaf Produktif

GEMA JUMAT, 13 JULI 2018 Banda Aceh (Gema) –  Forum Pelatihan Nazhir Wakaf seluruh Aceh Baitul Mal Aceh (BMA) yang ditutup Kamis (12/07/2018) di Banda

Pengelolaan Wakaf di Era Dinasti Islam

Gema JUMAT, 29 Januari 2016 Tata cara pengelolaan wakaf dalam Islam telah diatur berdasarkan Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Harta wakaf, menurut ajaran Islam, hanya

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman