Sayed Muhammad Husen
Ada pertanyaan menarik ketika awal formalisasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh: dari mana kita memulainya? Salah satu jawabannya: kita mulai dari gampong, basis masyarakat paling bawah di Aceh. Gampong yang memiliki warga dan kepemimpinan dapat mengatur dirinya, sehingga syariah lebih mudah diterapkan pada tingkat bawah. Implementasi syariah mudah direncanakan, dilaksanakan dan mudah dalam pengawasan. Maka selanjutnya lahirlah konsep perkampungan syariah yang digagas Dinas Syariat Islam.
Pelaksanaan syariat Islam pada tingkat gampong, diharapkan bisa dilaksanakan lebih lues, tanpa harus menunggu proses birokrasi yang ribet, tak harus menunggu ketersediaan anggaran dan membentuk panitia pelaksana. Hal ini didasari dari pengalaman, bahwa dalam iklim politik yang tak bersahabat terhadap Islam pun, masyarakat gampong dapat mengamalkan ajaran Islam. Sebelum pelaksanaan syariat Islam dipundakkan kepada negara dengan UU dan qanun, Islam telah diamalkan muslimin Aceh.
Karena itu, pemerintah gampong dan warganya harus melahirkan model-model pengamalan ajaran Islam dalam semua aspek, misalnya bidang ibadah, pendidikan, ekonomi, pemerintahan dan penguatan lembaga-lembaga keislaman. Pemerintah gampong memperkuat fungsi pengawasan
syariah dengan mengaktifkan wilayatul hisbah gampong, mendorong partisipasi dakwah masyarakat dan menjadikan masjid sebagai pusat pengendalian syariat Islam.
Semua permasalah syariat tentu tak dapat diselesaikan pada tingkat gampong, apalagi terkait dengan penegakan hukum jinayah, hukum keluarga dan muamalah. Tetap penting peran dan tanggungjawab negara. Dalam hal ini, fungsi Dinas Syariat, Majelis Ulama, Satpol PP dan WH, Badan Dayah, Baitul Mal, Kemenag, Mahkamah Syar’iyah dan institusi syariah lainnya seharusnya terintegrasi dengan
program dan kegiatan syariat pada tingkat gampong.
Kita melihat, gampong syariah perannya lebih pada aspek penyadaran masyarakat supaya menjadi muslim yang baik, taqwa dan bahagia. Semua warga gampong menjadi muslim yang taat dan terhindar maksiat. Lebih jauh gampong bisa saja berproses ibarat “miniatur negara muslim”, yang mencerminkan karakteristik baldah thaiyyibah warabbun ghafur (negeri yang baik dan dalam ampunan Allah SWT).
Dengan gampong model syariah, kita harapkan menginsiprasi gampong-gampong lain dalam menata
pemerintahan gampong dan terwujudnya warga islami. Selanjutnya gampong syariah ini akan memberi warna terhadap syariat Islam dalam semua aspek dan tingkatan.
Gampong Syariah Sumber Inspirasi
Sayed Muhammad Husen Ada pertanyaan menarik ketika awal formalisasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh: dari mana kita memulainya? Salah satu jawabannya: kita mulai dari gampong, basis masyarakat paling bawah di Aceh. Gampong yang memiliki warga dan kepemimpinan dapat mengatur dirinya, sehingga syariah lebih mudah diterapkan pada tingkat bawah. Implementasi syariah mudah direncanakan, dilaksanakan dan mudah … Read more
...Dialog
Etika Berpolitik
Etika harus ditunjukkan sebagai simbol
Didiklah Anak dengan Lemah Lembut
Dalam pandangan sejarah, Presiden Soekarno
Guru PAI Harus Tersedia di Sekolah
Guru dikenal sebagai pahlawan tanpa
Khutbah
Merawat Ukhuwah Islamiyah Di Tahun Politik
Hari Ketika Mulut Dikunci
Dinas Syariat Islam
Mekanisme Pelaksanaan Hukum Islam: Maqashid dan Wasail
GEMA JUMAT, 7 DESEMBER 2018 Teks Khutbah Jumat, 7 Desember 2018, Mesjid Raya Baiturrahman, disampaikan oleh Dr. H. Badrul Munir, LC, MA (D.E.S.A.) Islam adalah
Hadapan Ku
Oleh : Hefa Lizayanti Allah, aku tahu Sangat sangat tahu Betapa hati ini demikian lemah Mudah goyah Mudah lena Oleh sedikit saja ayunan dunia Acap
DOMPET AMAL UNTUK PALU DAN DONGGALA
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Kepada kaum muslimin dan muslimat dimana saja berada. Sehubungan dengan terjadinya musibah Gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi beberapa waktu