Oleh: H. basri a. bakar
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, danmencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dankebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imran : 110).
Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, ArRabbani adalah hamba yang mempunyai pengetahuan tentang Tuhan. Dia adalah seorang ulama yang mantap ilmu dan agamanya. Sementara Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jami’ liahkamil-Quran menulis, ”Ar-Rabbani adalah penisbatan kepada ar-Rabb. Dia adalah orang yang mengajarkan ilmu yang ringan-ringan sebelum yang berat. Dia adalah ulama ahli agama yang mengamalkan ilmunya”. Adapun secara istilah, arti Rabbani—sebagaimana dikatakan oleh Abu Hamid al-Ghazali—adalah orang yang dekat dengan Allah. Dengan demikian hamba yang paling rabbani adalah hamba yang paling dekat dengan Allah.
Semua masyarakat yang beriman tentu saja mendambakan generasi masa depan yang tangguh, beriman dan dekat dengan Rabb. Karena semua sadar, bahwa label ‘rabbani’ menggambarkan generasi emas umat Islam.
Mendidik masyarakat menjadi generasi rabbani merupakan tanggung jawab semua orang. Karena semua manusia memiliki tanggung jawab untuk berdakwah dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Untuk bisa mewujudkan generasi Rabbani seutuhnya, maka perlu dimulai dari lingkungan keluarga. Allah telah memerintahkan kita agar setiap kepala keluarga harus serius menjaga keluarganya. Allah berfirman yang artinya:”Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”(QS.At-Tahrim: 6).
Oleh karena itu upaya yang sapat dilakukan dalam mempersiapkan generasi Rabbani adalah dengan memperkenalkan ilmu tauhid dan akidah yang benar kepada anak, kemudian menyuruh mereka shalat secara konsekwen dan kalau perlu mengancamnya bila tidak melaksanakan shalat. Selain itu orang tua harus lebih peduli
dalam memberikan makanan halal kepada keluarga, karena boleh jadi makanan haram menjauhkan seseorang dari
nur dan hidayah Allah.