Gubernur Aceh: Perusahaan Perkebunan Harus Buka Kantor di Aceh

Gema-Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh supaya membuka kantor di Aceh. Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan, MM yang mewakili Gubernur pada pembukaan Sosialisasi Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan dan Penilaian Kelas Kebun di Aula UPTD Perkebunan, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (12/5). Kebijakan tersebut […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Gema-Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh supaya membuka kantor di Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan, MM yang mewakili Gubernur pada pembukaan Sosialisasi Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan dan Penilaian Kelas Kebun di Aula UPTD Perkebunan, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (12/5).
Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan norma yang berlaku selama ini, supaya jangan ada lagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh, tetapi tidak membuka kantornya di Aceh.
“Jika masih ada yang tidak mau buka kantor di Aceh, terpaksa kami berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, industri perkebunan merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling berkembang di Aceh belakangan ini. Berdasarkan data, di Aceh terdapat 134 perusahaan perkebunan dengan lahan olahan seluas 381 ribu hektar.
“Apabila semua membuka kantornya di Aceh akan membuka peluang kerja baru bagi putra-putri Aceh yang pendidikannya sudah sangat baik saat ini, “ kata Gubernur.
Melihat potensi ekonomi tersebut, Gubernur mengingatkan agar pemerintah kab/kota memberi perhatian penuh kepada sektor perkebunan, sehingga usaha perkebunan menjadi penopang bagi upaya  mensejahterakan rakyat.
Menurut Gubernur, pembaruan UU Nomor 39/ 2014, salah satu komitmen pemerintah dalam mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia (GNSDA) yang telah diluncurkan sebelumnya tingkat nasional.
Bagi perusahaan perkebunan yang sudah dan akan beroperasi di Aceh, Gubernur meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku di Aceh, demi memperlancar proses perizinan dan pengelolaan usaha perkebunan yang dijalankan.
Acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan Penilaian Kelas Kebun ini diadakan oleh Dinas Perkebunan Aceh dan Dirjen Perkebunan, Kementrian Pertanian RI, dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk para pengusaha perkebunan dan SKPA terkait.nSayed/Rel

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Menakar Keimanan Seseorang

Sejauh mana rasa keimanan kita kepada Allah swt? pertanyaan serupa ini mungkin sangat jarang kita tanyakan kepada diri kita. Biasanya manusia sering mengeluh dan mengkuatirkan

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman