Gema JUMAT, 20 Mei 2016
Gema (Meulaboh) – Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah meminta aparatur pemerintahan gampong untuk memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk program pemberdayaan masyarakat.
“Dana gampong harus digunakan kepada program-program yang menyentuh lansung masyarakat, bukan untuk bangun kantor keuchik dan lain sebagainya yang hanya berdampak kepada segolongan pihak tertentu,” kata Zaini saat melakukan pertemuan bersama para Camat, Imum Mukim, Keuchik dan Pendamping Gampong di Aula Bappeda Aceh Barat, Meulaboh, (14/5).
Gubernur mengatakan, fungsi dana desa untuk memperkuat basis ekonomi dan pengembangan potensi daerah melalui program pembangunan infrastruktur gampong dan program peningkatan sumber daya manusia.
“Namun kepada para Geuchik yang sudah terlanjur merencanakan pembangunan Kantor Keuchik dalam anggaran dana gampong, mereka dapat melapor lansung kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk pembahasan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Zaini, Aceh termasuk salah satu daerah yang cukup besar mendapatkan alokasi dana gampong, yakni sebesar Rp 1,7 triliun pada 2015, yang diperuntukkan bagi 6.474 gampong di seluruh Aceh. Sedangkan pada tahun ini, Dana Desa untuk Aceh mencapai Rp 3,8 triliun.
“Kita harus bersyukur karena dengan demikian, setiap gampong akan mendapatkan sebesar Rp 529 juta sampai Rp 851 juta anggaran dana desa yang dialokasikan dari APBN,” ujarnya.
Selain dari dana gampong yang bersumber dari APBN, setiap gampong di Aceh juga mendapat Alokasi Dana Gampong (ADG) yang wajib dialokasikan dari ABPK daerah masing-masing yang besarnya 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten/Kota. “Sama dengan dana desa dari APBN, dana dari ADG juga diberikan untuk mendukung program pembangunan di tingkat gampong,” jelasnya.
“Sekarang, yang kita harapkan adalah bagaimana aparatur pemerintahan gampong dapat mengelola anggaran ini sebaik mungkin agar potensi gampongnya dapat dikelola dengan baik,” katanya.
Hal utama yang perlu dipahami oleh aparatur gampong, menurut Zaini adalah keberadaan dana desa dan ADG mendorong gampong-gampong di Aceh dapat mandiri.
“Suatu gampong dikatakan mandiri jika mampu mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, potensi pembeli (pasar) serta kelembagaan dan budaya lokalnya,” jelasnya.
Dalam usaha menjadikan gampong mandiri, Zaini berharap agar penggunaan dana desa dan ADG dapat dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan transparan, agar hasilnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Pelaporan Dana Gampong harus dilaksanakan dengan transparan dan wajib ditempelkan di tempat-tempat strategis seperti masjid, meunasah, pusat keramaian dan sebagainya,” tegas Zaini. Sayed Husen/Rel