Gema JUMAT, 27 Mei 2016
Banda Aceh (Gema) – Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Aceh bertanggungjawab penuh atas keberhasilan pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya. Karena itu, pelaksanaannya harus beriringan antara ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian sambutan tertulis Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Dr Iskandar A Gani SH pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) Sekretariat Baitul Mal se Aceh, 24 Mei 2016, di Grand Permata Hati Hotel, Banda Aceh.
Zaini Abdullah mengatakan, sebagai bentuk tanggungjawab itu, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Aceh dan Permendagri Nomor 37 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Kabupaten/Kota se Aceh. “Regulasi ini membentuk Sekretariat Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota,” kata Zaini.
Zaini menjelaskan, Sekretariat Baitul Mal bertugas menyusun program Sekretariat, memfasilitasi penyiapan program Baitul Mal, memberi pelayanan teknis kepada Baitul Mal dan menjalankan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tanggga dan ketatausahaan Baitul Mal.
“Untuk mendukung kinerja Sekertariat Baitul Mal, perlu penyempurnaan regulasi yang ada. Karena itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA sedang membahas qanun tentang zakat, infaq dan sedekah,” kata Zaini. Jika qanun ini selesai, maka dasar hukum yang ada dapat memperkuat dan memperjelas posisi Baitul Mal di Aceh.
Sementara Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, T Sulaiman SE menjelaskan, Raker berlangsung tiga hari dan diikuti 60 peserta, terdiri dari Kepala Sekretariat Baitul Mal Kab/Kota (BMK), Kabag Keuangan Sekretariat BMK, unsur Sekretariat dan Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh. “Kita telah rumuskan beberapa keputusan dan rekomendasi dalam raker tersebut,” katanya. Sayed Husen
Hasil Rumusan Raker Sekretariat Baitul Mal se Aceh
Manajemen ASN dan Kepegawaian:
- Badan Pelaksana Baitul Mal diusulkan dalam bentuk komisioner yang bertugas menentukan arah dan kebijakan pengelolaan ZIS, sementara dalam operasionalnya dilaksanakan secara bersama-samadengan
- Pengawasan terhadap arah dan kebijakan ZIS secara syariah dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Syariah/Dewan Pengawas, sementara Pengawasan administrasi dilakukan oleh lembaga pengawas penyelenggara negara.
- Sekretariat Baitul Mal Aceh wajib memprogramkan peningkatakan SDM ASNdan Bapel melalui diklat yang dibiayai APBA
- ASN,Bapel dan DPS/DPBaitul Mal se Aceh menjaga netralitas dan integritasnya dalam melayani masyarakat.
- Rekrutmen komisioner Baitul Mal se Aceh dilakukan melalui uji kompetensi secara transparan dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Diperlukan pengaturan yang komprehensif hubungan kerja antara komisionerdan Sekretariat Baitul Mal sesuai dengan TUPOKSI masing-masing.
- Struktur Organisasi, Dewan Pertimbangan, Komisioner dan Sekretariat diseragamkan seluruh Aceh.
- Pembentukan Forum Komunikasi Sekretariat Baitul Mal se Aceh.
- Rapat Kerja Sekretariat Baitul Mal Se Aceh diselenggarakan setiap tahun di kabupaten/kota yang berbeda.
Penatausahaan Keuangan ZIS Sebagai PAD:
- Penatausahaan ZIS sebagai PAD diperlukan pedoman yang baku dan dilakukan oleh SKPD.
- Diperlukan regulasi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS supaya tidak wajib pajak.
- ZIS dalam APBA/APBK ditempatkan pada rekening belanja langsung barang dan jasa.
- Penerimaan dan pengeluaran ZIS sebagai PAD harus mengikuti mekanisme APBA/APBK.
- Penetapan daftar penerima manfaat ZIS/mustahik dilakukan oleh Kepala Dearah/Komisioner setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas/Dewan Pembina.
- Dalam rangka melengkapi regulasi pengelolaan ZIS di Aceh diperlukan percepatan pengesahan Qanun Pengaturan ZIS sebagai pengganti Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal. Qanun tersebut hendaknya mengatur lebih rinci tentang penatausahaan ZIS melalui Pergub/Perbup/Perwal.