Ham dalam Kaca Mata Islam

Agama Islam pada dasarnya telah mengatur masalah hak asasi manusia secara tuntas. Namun sebagian pihak menerjemahkan HAM sebagai kebebasan yang ada dengan kebebasan yang tanpa batas. Terkait konsep HAM dalam perspektif islam, penceramah Masjid Raya Baiturrahman, Ustadz Ustadz Mursalin Basyah, Lc. MA menjelaskan bahwa dalam catatan sejarah, Islam sudah mengenal apa yang disebut dengan HAM. … Read more

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Agama Islam pada dasarnya telah mengatur masalah hak asasi manusia secara tuntas. Namun sebagian pihak menerjemahkan HAM sebagai kebebasan yang ada dengan kebebasan yang tanpa batas.

Terkait konsep HAM dalam perspektif islam, penceramah Masjid Raya Baiturrahman, Ustadz Ustadz Mursalin Basyah, Lc. MA menjelaskan bahwa dalam catatan sejarah, Islam sudah mengenal apa yang disebut dengan HAM. Salah satunya dibuktikan dengan adanya bentuk perjanjian konkrit yang disebut sebagai Piagam Madinah pada tahun 622 Masehi.

Dalam Islam, kebebasan ada batasannya yaitu sepanjang tidak melanggar ajaran agama dan tidak merugikan orang lain. Konsep HAM atau al-huquq al-insaniyah bukanlah sesuatu yang asing atau baru bagi umat Islam. Karena pada hakikatnya Islam merupakan agama yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi, sebagaimana tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an.

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (Al Isra’: 70)

Hal itu dipertegas dengan disyariatkannya ajaran Islam yang diturunkan demi kemaslahatan umat manusia dalam memenuhi hak-hak istimewanya, yakni hak kemuliaan (al-karamah) dan hak kelebihan yang sempurna (al-fadhilah).

Adapun kebebasan pribadi yang tanpa batas bahkan kebablasan, tentu hal ini ditentang keras dalam Islam. Pada banyak kasus hak kebebasan pribadi dalam HAM sering dijadikan sebagai dalih pembenaran hal-hal yang sebenarnya tidak dapat dibenarkan dari segi aturan Islam dan sisi norma kemanusiaan. Semisal soal legalisasi pernikahan sesama jenis.

Oleh karena itu, diperlukan sikap yang berimbang antara HAM dan kewajiban asasi manusia karena tidak ada hak yang bebas dan absolut. Harus ada rambu-rambu dalam menerapkan konsep HAM sesuai aturan dan tuntunan ajaran Islam. Kebebasan yang tidak terkendali hanya akan melahirkan anarki yang merusak sendi-sendi kehidupan manusia itu sendiri.

Di sisi lain, Ustadz Munawir Darwis, Lc., MA yang merupakan salah satu Imam sekaligus pencermaha Masjid Raya Baiturrahaman juga memperjelas dengan yang terjadi pada Haji Wada’ tahun ke 10 hijrah, dimana Rasullah Saw menyampaikan khutbah yang panjang dengan penuh emosional.

Diantara pesan penting yang disampaikan nabi adalah kewajiban seorang muslim menjaga hak Muslim yang lain.  Sesungguhnya Islam mengharamkan darah, harta, dan harga diri dilanggar oleh muslim yang lain dengan dasar apapun. Khutbah nabi tersebut menjadi salah satu prinsip utama dari falsafah ajaran  Islam secara universal.

Karena itu tidak berlebihan rasanya jika kita mengatakan bahwa HAM (al-huquq al-insaniyyah) bukalah sesuatu yang asing dalam ajaran Islam karena secara prinsip Islam telah memposisikan manusia pada tempat yang sangat tinggi.

Dalam cakupan  yang lebih luas  nilai-nilai kemanusiaan menjadi filosofi utama dalam setiap kebijakan hukum dan perundangan dalam Islam. Filosofi (hikmah) ajaran Islam tersebut  tercermin dalam lima prinsip pokok (adh-dharuriyyat al-khams) yang merupakan hak asasi setiap  orang yang wajib dilindungi oleh Islam. kelima prinsip trsebut adalah   Islam melindungi agama, melindungi jiwa,  melindungi harta, melindungi, keturunan,dan melindungi harga diri.  Ini semu merupakan hak-hak paling mendasar setiap orang yang telah diatur dengan sangat detail dalam Islam.

Sangat keliru apabila ada orang yang berupaya membuat opini jelek terhadap hukum Islam khususnya hudud dan qishah seakan-akan Islam mengabaikan HAM. Padahal sebenarnya hukum Islam berangkat dari prinsip kemanusiaan demi melindungi hak-hak mereka sebagai makhluk yang wajib dilindungi kehormatannya, anggota tubuhnya, jiwanya, keturunannya, dan kebebasan menjalankan ajaran Islamnya.

Dalam kehidupan sosial, pelanggaran HAM dalam perspektif Islam bisa seperti menyerang psikis seseorang dengan fitnah seperti tuduhan perzinahan dan menyebarkan aib di sosial media, penipuan dengan tujuan ingin menguasai harta seseorang, melukai fisik seseorang, menelantarkan keturunan, melegalkan produk-produk makanan dan minuman yang berefek negatif bagi kesehatan masyarakat dan lainnya. Ini semua bagian dari pelanggaran hak-hak dasar kemanusiaan yang telah ada sejak Islam eksis di tengah-tengah umat manusia.(liza)

Dialog

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Ulama dan Kehidupan Ummat

Gema JUMAT, 29 JULI 2016 Oleh Dr. Murni, S.PdI, M.Pd (Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry) Kata ulama adalah jamak dari kata ‘alim yang

Saling Menghormati Sesama Muslim

Khatib: Dr. H. Muharrir Asy’ari, Lc, M. Ag, Rektor Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Aceh priode 2022 – 2026 Salah satu nikmat yang besar, setelah iman

Lantik Pengurus DPD BKPRMI

Ketua DPW BKPRMI Aceh, Muhammad Ahyar, M.Ag, melantik Muhammad Yani, S.ag dan muhammad Nazarullah sebagai ketua dan sekretaris serta  jajaran pengurus DPD bkPrmi Pidie periode

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman