Gema, 24 September 2015
Oleh : H. Ameer Hamzah
Barang siapa berkecukupan dan tidak menyembelih qurban, janganlah sekali-kali ia mendekati mushalla kami (Rasulullah SAW).
Menyembelih binatang qurban adalah bagian dari ibadah dalam Islam. Perintah itu dari Allah sebagaimana firman-Nya: Fashalli li Rabbika Wanhar ; Shalatlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah (QS Alkautsar: 2). Meski perintah Allah dengan menggunakan kalimat perintah (fi’il amar), namun hukumnya sunat muakkadah, tidak wajib. Demikian pendapat Imam Syafi’ie, tetapi Abu Hanifah mewajibkannya. Alasan beliau Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa berkecukupan dan tidak menyembelih qurban, janganlah sekali-kali ia mendekati muushalla kami.
Ibadah Qurban dalam Islam disyariatkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengenang pengurbanan agung Nabiyullah Ibrahim a.s yang diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih putranya Ismail bin Ibrahim a.s. Ketika keduanya sudah pasrah (menyerahkan diri kepada Allah), maka Allah SWT menggantikan leher Ismail dengan seekor kibas besar. Cerita itu diabadikan dalam Al Quran Surah Ash-Shaffat: 100-111).
Binatang ternak yang dianjurkan untuk menyembelih qurban adalah kambing, kibas, lembu, kerbau, dan unta. Binatang-binatang itu harus yang gemuk, sehat dan tidak cedera fisiknya. Jadi jangan berqurban dengan binatang yang kurus, berpenyakitan, buta atau pincang. Rasulullah SAW berquban dengan binatang-binatang ternak yang paling bagus.
Daging qurban dapat dibagi tiga. Sepertiga dimakan sendiri bersama keluarga, sepertinga dibagi-bagikan kepada tetangga sekitar, dan sepertiga lagi dibagi-bagikan kepada fakir dan miskin. Namun, bila ia ingin menyedekahkan semuanya kepada fakir miskin juga dibolehkan dan lebih afdhal. Tetapi, Imam Nawawi Ad-Dimasqi berpendapat, lebih baik yang punya qurban memakan sedikit, seperti hatinya, sebab ada barakah disana.
Syeikh Muhammad Yusuf Al-Qardhawi dari Qatar menganjurkan agar ummat Islam yang kaya seperti orang-orang Arab Saudi, Qatar, Quwaid, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam supaya mengirim qurbannya ke negeri-negeri Islam yang miskin seperti di Afrika dan Palestina. Dengan demikian daging qurban tidak mubazzir.
Demikian juga di Aceh, kita berharap para pemimpin negeri dapat memantau daerah-daerah yang minus qurban, sehingga dapat dibantu dari daerah yang surpus. Tak masuk akal gampong tertentu qurban berlebih, tapi gampong sebelah tak ada setumpuk pun.