GEMA JUMAT, 17 MEI 2019
Masyarakat Aceh adalah masyarakat Al-Quran, yaitu masyarakat yang interaksinya dengan Al-Quran sudah cukup baik. Ukuran cukup baik jika kita bandingkan dengan masyarakat lainnya lainnya di Nusantara ini. Banyak pihak mengakui masyarakat Aceh lebih baik dalam membaca, memahami dan mengamalkan Al-Quran. Fakta ini dapat dilihat dari banyak peristiwa dan kegiatan sehari-hari.
Sepanjang bulan Ramadhan, misalnya, kita menemukan masyarakat Aceh membaca Al-Quran berkelompok di masjid-masjid dan meunasah/mushalla. Hal ini dilakukan hingga larut malam. Pada penghujung Ramadhan nantinya dilakukan kenduri khatam Al-Quran. Selain itu, tentu saja, masyarakat secara pribadi membaca Al-Quran di rumah dan bahkan di tempat kerja masing-masing.
Selanjutnya modernisasi baca Al-Quran dilakukan dalam bentuk perlombaan atau musabaqah. Biasanya Organisasi Remaja Masjid (ORM) mengorganisir para pembaca Al-Quran melalui berbagai bentuk lomba seperti tilawaf, hafalan, pidato dan cerdas cermat Al-Quran. Kegiatan ini sebagai syiar untuk mengisi malam-malam Ramadhan dan memotivasi kaum muda lebih giat lagi belajar Al-Quran.
Dalam sepuluh tahun terakhir, masyarakat Aceh semakin mengenal interaksi dengan Al-Quran dalam bentuk Karantina Tahfidz. Selama satu atau dua pekan Ramadhan, pelajar dan remaja Aceh mengikuti paket tahfidz Al-Quran yang difasilitasi oleh pesantren tahfidz. Dengan kegiatan ini, diharapkan pelajar dan remaja yang sedang libur sekolah/madrasah dapat menambah hafalan ayat-ayat Al-Quran.
Suasana interaksi dengan Al-Quran dapat pula kita lihat dalam bentuk lain, di dalam dan di luar Ramadhan. Misalnya, masyarakat Aceh semakin meminati pilihan pendidikan anak pada pesantren tahfidz, masjid-masjid mengontrak imam yang hafidz dan penyediaan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang hafidz. Tahfidz seakan menjadi bagian dari kebahagiaan masyarakat Aceh masa kini.
Interaksi masyarakat Aceh dengan Al-Quran ternyata tak terbatas hanya membaca, mengikuti MTQ atau menjadi hafidz, namun berkesempatan mengamalkan Al-Quran dalam bentuk regulasi atau pengaturan syariat Islam. Qanun syariat Islam tentang jinayah, lembaga keuangan, produk halal dan qanun lainnya diyakini berkonten Al-Quran. Semoga di masa yang akan datang antara kita dan Al-Quran lebih menyatu lagi. Sayed Muhammad Husen
Shaf—
Ramadhan memasuki sepuluh kedua
Semoga jamaah tarawih bertahan
Selama Ramadhan bisnis tetap lancar
Semoga tak kurangi ibadah sunnah