Setiap tangal 10 Desember di setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Penetapan tanggal yang digagas PBB tersebut bertujuan untuk mewujudkan pentingnya hak asasi manusia dalam membangun kembali dunia yang kita inginkan, kebutuhan akan solidaritas global, serta keterkaitan kita dan kemanusiaan bersama. Tidak heran jika setiap tahunnya PBB mengangkat sebuah tema yang menjadi titik fokus perwujudan HAM di masyarakat secara global.
Jauh sebelum gagasan penetapan hari HAM internasional tersebut, Islam telah membicarakan perihal HAM jauh-jauh hari secara rinci dan dari perspektif yang lebih luas. HAM dalam Islam bukanlah perkara asing, sebab wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal jika dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata lain, Islam datang membawa ajaran tentang HAM dan justru untuk melindungi HAM setiap hamba.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Pengasuh Mata Kuliah Hukum dan HAM, FH Unsyiah, Saifuddin Bantasyam. Menurutnya, Istilah HAM sering dimaknai sebagai hak-hak yang melekat pada manusia sejak lahir. Tanpa HAM itu maka mustahil seseorang dapat hidup sebagai manusia secara utuh.
Hak-hak yang melekat itu berlaku universal tanpa ada faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, dan asal negara serta kebangsaan. Ada pandangan bahwa HAM itu berasal dari pemberian Tuhan dan karena itu tak ada kekuasaan apa pun yang dapat mencabutnya. Ada juga yang mengatakan bahwa HAM itu pemberian negara dan karena itu dapat dicabut sewaktu-waktu.
Terlepas dari beda pandang ini, satu hal sudah jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan sekehendak hatinya. Jika berlebihan dan melanggar hukum, maka pastilah orang tersebut “memperkosa” hak orang lain.
Pakar HAM tersebut menjelaskan, setidaknya ada tiga hak yang harus dimiliki oleh seorang manusia dalam kehidupannya, yaitu hak untuk hidup, hak memperoleh perlindungan, serta hak kehormatan diri. Adapun dalam Islam sangat HAM mendapat perhatian utama dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Karena itu siapa pun tidak berhak melanggar, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal ini tidak lain karena HAM itu merupakan hukum-hukum Allah yang diturunkan melalui para rasul-Nya.
“Menghormati hak adalah bagian dari ibadah sedangkan pelanggaran terhadapnya adalah pelanggaran yang termasuk dosa besar”. Tegas Saifuddin.
Sementara dari sisi yang berbeda, Otto Syamsuddin Ishak selaku Ketua Pusat Perdamaian dan Resolusi Konflik (PRPRK) Unsyiah menyebutkan, salah satu bukti eksistensi Islam dalam mengatur HAM dapat kita amati pada Deklarasi Cairo.
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam adalah deklarasi hak asasi manusia yang diadakan di Kairo, Ibu kota Mesir pada 1990 oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi ini merumuskan poin-poin hak asasi manusia dalam perspektif nilai-nilai ajaran Islam. Dalam deklarasi ini, terdapat sekitar 25 pasal yang sebagian besar mengutip dari Al-Qur’an, sebagai dasar acuan dan sumber ajaran nilai-nilai Islam.
Oleh sebab itu, Syamsuddin menegaskan bahwa hadirnya Islam sebagai aturan untuk diketahui bersama bahwa dalam kehidupan di dunia ini, ada nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi, dihormati dan juga dirawat bersama. Hal ini dimaksudkan agar tercapainya kelangsungan hidup manusia sebagaimana seharusnya, yaitu saling menjaga dan terjaga.
Hal senada juga dipaparkan oleh Dr Tgk Samsul Bahri, M.Ag yang merupakan penceramah Masjid Raya Baiturrahman. Menurutnya, konsep HAM dalam Islam dapat direkonstruksi dari maqashid al-khamsah yang meliputi lima kebutuhan manusia. Maqashid al-khamsah adalah lima kebutuhan asasi manusia yang mesti dipelihara agar kehidupan berlangsung dengan baik.
Urutan pertama adalah menjaga agama. Setiap orang berhak menganut agama yang diyakininya dan hak ini melekat pada setiap orang, tidak boleh diganggu oleh orang lain atas alasan apapun. Di sisi lain, memelihara agama juga merupakan kewajiban bagi penganutnya. Agama tidak boleh diabaikan atau dilecehkan.
Yang kedua adalah hifz al-nafs yang berarti kewajiban memelihara jiwa. Ini berhubungan dengan hak hidup yang juga melekat pada setiap orang. Siapapun tidak boleh melakukan upaya apapun yg dapat mengurangi apalagi menghilangkan hak hidup seseorang.
Urutan ketiga adalah hifz al-‘aql yaitu memelihara akal yang juga bermakna memelihara kecerdasan dan kewarasan. Akal merupakan salah satu anugerah terbesar Allah utk manusia sehingga keberadaannya melekat dan tak terpisahkan dari setiap manusia. Keberadaan akal adalah keniscayaan bagi manusia dan tidak dibenarkan adanya upaya-upaya mengurangi apalagi menghilangkan akal dan kewarasan manusia. Dari sinilah, maka segala minuman, minuman dan sebagainya yg menyebabkan mabuk dan hilang akal, dilarang keras untuk dikonsumsi.
Urutan keempat adalah menjaga harta, karena dalam hidupnya manusia berhak memiliki harta sesuai usahanya dan sejalan dengan peraturan yang berlaku setempat. Mengambil alih hak kepemilikan harta seseorang seperti mencuri dan merampas adalah sesuatu yg dilarang keras dalam Islam.
Adapun Urutan terakhir dari maqashid al-khamsah adalah hifz al-nasl yaitu memelihara keturunan atau memelihara nama baik. Artinya, seseorang berhak untuk memiliki keturunan sesuai dengan aturan syariah dan hak ini tidak boleh diganggu oleh pihak lain.
Dalam literatur yg berbeda disebutkan bahwa yang menduduki urutan kelima dari maqashid al-khamsah adalah memelihara kehormatan atau nama baik. Setiap orang berhak mendapatkan penghormatan yang layak dan nama baiknya mesti dipelihara.
Adapun terkait pelanggaran-pelanggaran HAM yang tidak dibenarkan oleh Islam, beliau menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam Islam terjadi ketika maqashid al-khamsah tidak terimplementasikan secara sempurna.
“Jika agama tidak dipelihara, maka terjadi pemurtadan dan penistaan agama. Ini termasuk pelanggaran HAM terberat dalam Islam”. Tegasnya
Oleh karenanya, dalam Islam terdapat aturan yang tegas mengenai larangan murtad dan menista agama. Sanksi hukum untuk pelaku murtad dan penistaan agama sangat berat, yaitu hukuman mati.
Begitupula halnya dengan pembunuhan yg merupakan pelanggaran hak hidup yang juga sangat asasi dalam Islam. Jika hak ini dilanggar, hukuman mati juga diberlakukan terhadap pelakunya.
Pelanggaran hak-hak asasi lainnya terjadi terhadap akal, harta, keturunan dan nama baik seseorang. Pelanggaran terhadap hak utk memiliki akal yang waras terjadi jika konsumsi makanan atau minuman yang memabukkan dibiarkan. Selanjutnya pelanggaran terhadap hak memiliki harta terjadi apabila ada yang melakukan pencurian, dan seterusnya.
Selain mendapatkan sanksi hukum yang berat bagi pelaku panggaran HAM dalam Islam, juga terdapat sebuah sistem pencegahan yang maksimal. Dalam Islam terdapat seperangkat norma pendidikan dan moral yang jika diikuti dan diamalkan secara sungguh-sungguh, maka tidak akan ada orang yang melakukan pelanggaran HAM. Ada penanaman nilai yang sangat komperehensif dalam Islam agar seseorang tidak murtad dan menista agama, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak mengkonsumsi minuman/makanan yang memabukkan, juga tidak mencuri serta tidak mencela dan menghujat orang lain.(liza)

