Kaidah Fiqih dalam Transaksi Ekonomi

Gema JUMAT, 22 April 2016 Oleh Shafwan Bendadeh, SHI, M.Sh (Kasubbid. Pendayagunaan Baitul Mal Aceh) Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem Islam, sehingga kaidah fi qih yang digunakan dalam mengidentifi kasi transaksi-transaksi ekonomi juga menggunakan kaidah fi qih muamalah. Kaidah fi qih muamalah adalah “Al ashlu fi l muamalati al ibahah […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Gema JUMAT, 22 April 2016
Oleh Shafwan Bendadeh, SHI, M.Sh (Kasubbid. Pendayagunaan Baitul Mal Aceh)
Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem Islam, sehingga kaidah fi qih yang digunakan dalam mengidentifi kasi transaksi-transaksi ekonomi juga menggunakan kaidah fi qih muamalah. Kaidah fi qih muamalah adalah “Al ashlu fi l muamalati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.
Kaidah fi qih dalam muamalah di atas memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah adalah membicarakan urusan ke-dunia-an, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: “Antum a’lamu biumurid dunyakum” (Kamu lebih tahu atas urusan duniamu).
Dalam urusan kehidupan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu, Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifatul-llah fi l ardlh (wakil Allah di bumi).
Efek yang timbul dari kaidah fi qih muamalah di atas adalah adanya ruang lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum muamalah, termasuk juga hukum ekonomi. Ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka transaksi tersebut dianggap diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam.
Konsep aqad
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakikatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang atau pun jasa. Kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fi trahnya, manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka.
Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan kepada tiga kelompok: Pertama, bekerjasama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan di mana atas manfaat yang diperoleh timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kedua, kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Ketiga, kerjasama dalam penyewaan asset di mana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia dalam bidang ekonomi menurut syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi syariah adalah adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi, dan adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (qabul). Di samping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifi k atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa fi qih muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fi trah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.
 

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Pererat Solidaritas Umat Islam Seluruh Dunia

GEMA JUMAT, 6 MARET 2020 Banda Aceh – Beberapa waktu lalu umat Islam di New Delhi, India, mengalami tindakan kekerasan. Kerusuhan tersebut diawali dengan dikemukakannya

Ikot Pakat

GEMA JUMAT, 7 DESEMBER 2018 Oleh: Nurjannah Usman   Assalamualaikum loen saweu teunku Jak saweu abu pembaca Gema Salam horeumat didalam dapu Salam yang tuju

Mensyukuri Al-Jabbar

Oleh Dr. Sri Suyanta (Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry) Muhasabah 26 Zulkaidah 1439 Saudaraku, di antara sembilan puluh sembilan nama indah yang dimiliki

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman