Gema JUMAT, 20 Mei 2016
Oleh: Sayed Muhammad Husen
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, kepolisian akan mempercepat proses penyelesaian atau penyidikan kasus kejahatan seksual. “Kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa, sehingga harus ditangani dengan serius oleh penegak hukum termasuk kejaksaan dan pengadilan untuk menerapkan hukuman maksimal,” katanya.
Kepada Antara Kapolri mengatakan, upaya yang dilakukan Polri adalah melakukan penanganan secepat mungkin serta menerapkan pasal dengan ancaman hukuman seberat-beratnya. Apalagi kejahatan seksual menimpa anak-anak, sehingga sangat penting peranan Polri termasuk penegak hukum lainnya agar dapat memaksimalkan hukuman bagi para pelaku.
Dia meminta orang tua agar dapat mengawasi anak, sehingga peristiwa seperti itu tidak terulang kembali. Pengawasan yang paling utama adalah di lingkungan keluarga, jadi kita harapkan orang tua bisa melakukan kontrol terkait interaksi anak.
Membiarkan anak bermain dan berinteraksi dengan siapa pun dan dimana pun tanpa pantauan yang memadai hingga salah berteman atau memilih komunitas, bisa menjadi salah satu pemicu anak menjadi korban, bahkan menjadi pelaku kejahatan seksual.
Dalam pantauan kita, kejahatan seksual juga masih sering terjadi di sekitar kita, di Aceh. Karena itu, sudah saatnya berbagai pemangku kepentingan mengambil langkah-langkah antisipatif dan penegakan hukum. Kita patut tunjukan solusi syariat Islam terhadap kejahatan seksual ini dengan menerapkan qanun jinayah dan qanun hukum acara jinayah.
Pendekatan antisipatif terhadap kejahatan seksual dapat dilakukan dengan memperkuat fungsi keluarga dan peran masyarakat dalam mengawasi dan melindungi anak. Keluarga dan masyarakat harus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal ini, sehingga anak dapat hidup layak dalam lingkungan yang damai, islami dan bahagia.
Pada sisi lain, kita sependapat dengan Kapolri yang mempercepat proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual. Permintaan Kapolri ini semestinya disahuti bawahannya pada tingkat provinsi dan kab/kota. Disahuti juga oleh aparatur penegakan hukum lainnya dan memperbaiki sinergitas dengan Wilayatul Hisbah dan Mahkamah Syari’iyah.
Kita mendesak aparatur penegak hukum supaya mengedepankan hukum syariah dalam memproses dan mengadili pelaku kejahatan seksual. Mereka harus diberikan hukuman yang sangat berat, sebab telah menghancurkan kehidupan orang lain. Hukum cambuk mereka 100 kali atau jika diperlukan dilakukan revisi qanun jinayah, sehingga pelaku kejahatan seksual dapat dirajam.