Konferensi Internasional tentang kebijakan publik berorientasi syariah dalam kerangka Sistem ekonomi Islam yang digelar di Banda Aceh melahirkan 14 rekomendasi. Rekomendasi tersebut ditujukan bagi negara-negara yang serius untuk menjalankan syariat Islam.
Konferensi yang berlangsung pada 30-31 Maret 2015 itu diselenggarakan UIN Ar-Raniry Banda Aceh bekerjasama dengan Islamic Research and Training Institute (IRTI) IDB of Jeddah, diikuti 59 pembicara (speaker) dari 9 Negara masing-masing Turki, Jepang, Inggris, Malaysia, Uganda, Algeria, Banglades, Pakistan dan Indonesia.
Ketua Panitia Konferensi DR. Muhammad Yasir Yusuf, MA mengatakan ke 14 rekomendasi itu antara lain mendorong lembaga-lembaga keuangan seperti Bank, Asuransi, Konferensi Internasional Ekonomi Islam pasar modal dan lembaga keuangan lainnya untuk mendorong sektor ekonomi masyarakat secara luas bagi kemaslahatan dan semangat pembangunan umat.
“Bahwa sistem keuangan Islam yang terdiri dari perbankan, asuransi, pasar modal dan keuangan mikro harus dikembangkan dnegan tujuan kemaslahatan dan semangat pembangunan umat. Konstribusi sistem keuangan syariah terhadap sektor riil harus nyata. Orientasi finansial di pasar keuangan dengan tujuan keuntungan materi belaka dan memberikan konstribusi untuk bubble economy harus dihindari,”ungkap Yasir Yusuf ditemui diselasela penutupan Konferensi, Selasa(31/03).
Selain itu peserta konferensi juga mendorong negara-negara muslim agar mencari formula yang tepat dalam rangka pengembangan kebijakan publik yang efektif pada berbagai sektor seperti kesehatan, pedidikan, infrastruktur, perdagangan, investasi dan lain sebagainya.
“Khusus untuk Aceh, karena Aceh sebagai negeri syariat kita dorong agar pemerintah Aceh untuk aktif dalam kebijakan-kebijakan publik sehingga menjadi leader dan contoh bagi negaranegara muslim lainnya, serta mendirikan pusat studi dan penelitian tentang pembuatan kebijkan publik dalam perspektif Islam,”ujarnya.
Yasir menambahkan, rekomendasi lainnya yaitu terkait dengan pembentukan Baitul Mal. Menurutnya, Baitul Mal harus dibentuk disetiap negara Muslim. Baitul Mal harus menghidupkan kembali sumber dana yang sudah ada seperti zakat, wakaf, shadaqah dan lain-lain serta menggali potensi pengembangan dana baru.
“Baitul Mal juga harus merumuskan saluran distribusi pendapatan untuk menjadi lebih efektif dan mampu melayani kebutuhan umat,”tambahnya.
Selain itu Yasir menyebutkan, rekomendasi lainnya kepada negara-negara muslim harus memiliki political will untuk mengimplmentasikan kebijakankebijakan publik Islam dalam kerangka syariah. nAbi Qanita