Jakarta (Gema)- Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Arief Hidayat memberikan ceramah dalam Seminar Nasional tentang Tata Kelola Air yang digelar oleh Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), Rabu (20/5) di lantai 8 Gedung PBNU Kramat Raya Jakarta Pusat.
Dalam pemaparannya, Arief menuturkan, air perlu dikelola dengan baik agar kebutuhan manusia dan seluruh makhluk hidup akan air dapat terpenuhi.
“Pengelolaan air tidak boleh dikuasai oleh swasta, harus dikuasai oleh negara. Itu diatur dalam pasal 33 UUD 1945,” tegasnya di hadapan peserta seminar yang memadati Aula PBNU.
Arief menerangkan, dalam pasal 33 tersebut, seperti yang tertuang dalam Putusan Nomor 36/PUUX/2012, MK menegaskan bahwa frasa ‘dikuasai negara’ tidak dapat dipisahkan dari frasa ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’.
“Karena jika kedua frasa ini tidak dikaitkan sebagai satu kesatuan yang utuh, maka akan menimbulkan tafsir konstitusional yang kurang tepat. Karena bisa jadi negara menguasai sumber daya alam secara penuh tetapi tidak digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” paparnya.
Dalam berbagai putusannya, imbuh salah satu Dewan Pakar ISNU ini, MK selalu berupaya mennguatkan peran negara dalam mengelola, mengawasi, dan memenuh hak atas air untuk kebutuhan dan kesejahteraan rakyat banyak.
“Pengelolaan sumber daya air mesti secara mutlak diselenggarakan oleh negara, sedangkan swasta hanya mendapatkan peran residu manakala pengelolaan sumber daya air oleh BUMN/BUMD sebagai perpanjangan tangan negara tidak dapat melakukan fungsinya,” tegas Arief.
Selama ini, menurutnya, swasta itu hanya menjual kemasan air. Agar air tetap bersih dan jernih. “Masa’ kita membuat pesawat saja bisa, tetapi mengelola air secara komersil dan mandiri tidak bisa. Inilah salah satu faktor, mengapa kelompok swasta, bahkan swasta asing dengan bebas menjarah, memprivatisasi, dan meliberalisasi mata air rakyat,” tuturnya panjang lebar. nIndra