Kota Madani Bebas Pengemis

Oleh : Sayed Muhammad Husen Ulama berbeda pendapat tentang pekerjaan mengemis. Sebagian membolehkan dengan alasan untuk mempertahankan hidup, sebagian lagi melarangnya demi menjaga martabat. Ada juga yang berpendapat: jika negaratak kuasa mengurus kaum pinggiran ini, boleh sajamereka meminta bantuan saudara seiman, karena memang keberadaan mereka tak terjangkau layanan sosial. Masalah berikutnya, bagaimana dengan pengemis sebagai […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Oleh : Sayed Muhammad Husen
Ulama berbeda pendapat tentang pekerjaan mengemis. Sebagian membolehkan dengan alasan untuk mempertahankan hidup, sebagian lagi melarangnya demi menjaga martabat. Ada juga yang berpendapat: jika negaratak kuasa mengurus kaum pinggiran ini, boleh sajamereka meminta bantuan saudara seiman, karena memang
keberadaan mereka tak terjangkau layanan sosial. Masalah berikutnya, bagaimana dengan pengemis sebagai profesi dan terorganisir dengan baik.
Fokus kita adalah pengemis sebagai profesi dan diorganisir pihak tertentu. Profesi mengemis maksudnya seseorang  telah menjadikan aktivitas mengemis untuk mendapatkan penghasilan harian, mingguan atau bulanan. Mentalnya  telah rusak. Hidupnya sangat bergantung pada pemberian orang lain. Menerima pemberian orang telah jadi keenakan tersendiri baginya, padahal fisik dan psikisnya masih mampu mencari rezeki secara normal.
Sebagian lagi, pengemis ini diorganisir pihak tertentu untuk mengambil manfaat atau jasa dari pekerjaan mengemis. Mereka atur tempat tinggal, teknik mengemis, pembagian wilayah kerja, pembagian waktu, hingga sejumlah fee yang harus disetor ke biro jasa pengemis ini. Bahkan bisa jadi, pengemis pemula dipinjamkan sejumlah uang supaya dapat beroperasi dengan sempurna.
Kita tak menutup mata terhadap fenomena pengemis di Kota Madani Banda Aceh. Sebagian mereka memang hidup tak layak. Hidup dalam status fakir atau miskin. Kebutuhan dasar tak terpenuhi. Negara pun tak kuasa mensubsidi mereka. Namun sebagian lagi, mereka tidaklah terlalu miskin. Masih berpotensi mengubah diri. Memperbaiki mental dan keluar dari pekerjaan hina itu.
Instansi terkait pun sebenarnya boleh berkata jujur, bahwa pengurusan pengemis di kota ini hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja. Mereka tak diurus tuntas. Pembinaan tak berkelanjutan. Keterampilan yang diberikan tak memadai. Perbaikan mental belum selesai. Pengurusan mereka pun belum dilakukan terpadu dengan instansi terkait. Belum ada dukungan fatwa ulama tentang larangan mengemis. Tak ada pula regulasi yang melarang pengemis atau organisatornya.
Karena itu, kita perlu sepakat, bahwa mengemis adalah pekerjaan hina. Ubah mental suka mengemis menjadi
produktif dan mandiri. Bikin konsensus sosial: tak boleh ada pengemis di Kota Madani Banda Aceh. Ini pilot proyek yang dapat kita tularkan seluruh Aceh. Kita coba saja memulainya. Insya Allah kita bisa.

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

KARAKTERISTIK MUKMIN SEJATI

GEMA JUMAT, 6 OKTOBER 2017 Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MA (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman) Surat al-Maidah ayat 54 Hai orang-orang yang beriman,

KETAUHIDAN NABI IBRAHIM

GEMA JUMAT, 9 MARET 2018 Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MA (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman) Surat al-Anam ayat 74 “Dan (ingatlah) di waktu

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman