oleh : Ust. H.Muhammad Rum,Lc.,MA, Direktur Markaz Tahfizh Al-Qur’an Aceh
Anugerah Allah berupa ni’mat hidayah dan kes- ehatan serta waktu dan kesempatan adalah sebuah pemberian Allah yang sangat besar. Al-Qur’an yang Allah turunkan sebagai petunjuk hidup bagi ummat islam harus di- pahami sebagai kitab yang menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kehidupan ummat ma- nusia, Karena kitab yang dijadikan sebagai pedoman hidup hanya bisa dilakukan jika kitab tersebut memang mencakup segala aspek ke- hidupan yang dibutuhkan bagi umat islam.
Allah berfirman: Artinya: Alif Laam Miim. Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,
Ayat diatas menunjuk- kan bahwa Al-Qur’an men- jelaskn segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat manusia dalam segala lini kehidupannya, makanya harus di jadikan sebagai pedoman hidup. Seba- gaimana ayat diatas men- jelaskan bahwa yang bisa menerima doktrin bahwa al-qur’an menjelaskan segala sesuatu yang harus dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan hanyalah orang-orang yang bertaqwa kepada Allah yang memilki karakter utama yaitu memakai keimanan dengan hati sebelum logika dalam berinteraksi, memahami dan bermu’amalah dengan ayat-ayat al-qur’an.
Termasuk hal yang dijelaskan dalam al-qur’an adalah tentang makanan dan minuman yang halal bagi ummat islam. Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah sebuah agama yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keduniaan. Karena inti dari urusan Du- nia adalah kebutuhan perut dan kebutuhan bawa perut, dan Islam mengatur semua masalah tersebut.
Ajaran Islam berbicara tentang harta yang halal dan harta yang haram, aja- ran islam mengatur tentang makanan dan minuman yang halal, cara makan dan minum yang sesuai dengan agama.
Allah berfirman: Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Ra- sul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mere- ka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mung- kar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakan- nya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.[al- A’raf:157].
Ayat diatas menjelas- kan bahwa Allah mengha- lalkan segala yang baik- baik dan mengharamkan segala yang tidak baik atau segala yang merusak pisik dan akal pikiran serta ben- tuk kerusakan lainnya.
Nabi bersabda: Artinya;’ Sesung- guhnya yang hal itu jelas dan yang haram itu jelas, diantara keduanya ada ada perkara samar yang dinam- akan syubuhat yang tidak diketahui oleh banyak orang, siapa yang meng- hindari masalah syubuhat tersebut maka dia telah me- melihara agama dan harga dirinya, dan siapa yang masuk kedalam masalah syubuhat tersebut maka dia telah masuk dalam wilayah haram.[Hadis riwayat Bukhari dan Muslim].
Hadis diatas menjelaskan bahwa Halal dan haram dalam islam sudah jelas dan tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu yang manusia tidak bisa mengetahui jenis dan hakikat yang diharamkan.
Dr Wahbah dalam Tafsirnya al-Munir menaf- sirkan ayat diatas dengan berkata;’Allah menghalal- kan kepada ummat manusia segala yang baik-baik dan mengharamkan segala yang tidak baik.
Allah menghalalkan segala yang nyaman dikomsumsi oleh pisik manusia dan nyaman diterima oleh jiwa dan akal. Sebaliknya Allah mengharamkan segala yang membahayakan dan merugikan jasmani, akal, agama, harta, ketu- runan dan jiwa.
Wahbah menukil pernyataan ulama bahwa segala yang Allah halalkan dari makanan dan minuman adalah berguna bagi kekua- tan dan kesehatan pisik, sebaliknya segala yang di- haramkan oleh Allah pasti merusak kesahatan pisik dan akal.[Tafsir al-Munir, 9/121. Dar al-Fikr].
Ibn Abbas berkata: al-khabaits yang diharamkan oleh Agama adalah: Daging Babi, harta hasil riba, dan segala ma- kanan dan minuman yang bersumber dari harta yang haram.
Dr Shalih bin Fau- zan dalam kitabnya al- Ath’imah berkata;
”Makanan yang dikom- sumsi oleh manusia terbagi dua.
Pertama; segala jenis makanan yang tidak masuk dalam kategori binatang, seperti, tumbuh-tubuhan, buah-buahan, jenis ma- kanan padat, makanan cair. Semua jenis makanan tersebut disepakati oleh Ulama tentang kehalalan- nya selama tidak terkon- taminasi dengan sesuatu yag najis atau berbahaya buat manusia.
Kedua; Jenis Binatang laut atau binatag darat.
1. Binatang darat. Yaitu binatang yang hidup hanya di darat, Prinsif dasar dari binatang darat adalah halal kecuali jika ada dalil yag mengharamkannya.
Jenis binatang darat ini terbagi dua;
a. Binatang peliharaan atau binatang ternak seperti, Unta, Sapi, Kambing, Ayam.
b. Binatang liar seperti, Kelinci, Burung, Rusa.
2. Binatang laut yang tidak hidup kecuali dalam air seperti, Ikan Hiu dan jenis Ikan lain- nya.
Halal dan Thayyiban dalam Penyedian Makanan dan Minuman.
Yang dimaksud dengan halalan thayyiban dalam penyediaan makanan dan/ atau minuman adalah bahan baku yang dipakai harus segar, suci, bersih, terhindar dari unsur-unsur haram dan tidak berbahaya bagi kesehatan dari segala bentuk dan aspeknya meliputi:
Lemak, protein, gelatin, collagen, asam lemak dan turunannya, garam atau ester asam lemak, glese- rol/gleserin, asam amino, edible bone phosphate, cal- cium phosphate, tricalsium phosphate, tepung plasma darah, consentrate globu- lin, fib brinogen, hormone, enzim dari pancreas babi/ sapi, taurine, plasenta, produk susu dan turunannya, dan produk turunan dari nabati. Halal dan Thayyib dari Phisik Makanan dan Minuman.
Makanan yang di- haramkan secara phisik meliputi;
a. Khamr, bangkai, darah. Dikecualikan dari bang- kai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Dikecualikan dari darah adalah hati dan limpa hewan yang dihalalkan
b. Babi, Anjing, dan peranakan babi dengan anjing, binatang buas, binatang bertaring, binatang berkuku cakar, hewan pemakan bang- kai, hewan pemakan kotoran, hewan mengandung racun, hewan yang diperintahkan untuk dibunuh Halal dan Thayyib dari segi Proses.
Makanan yang diharamkan secara proses meliputi;
a. Binatang yang disem- belih tidak sesuai syar’I binatang yang disembelih atas nama selain ALLAH, binatang yang mati tercekik, binatang yang mati terpukul, binatang yang mati terjatuh, binatang mati tertanduk atau terta- brak, binatang yang mati diterkam binatang lain, dan binatang yang disembelih untuk ber- hala serta bagian tubuh hewan yang dipotong dari tubuh hewan yang masih hidup. Yang dimaksud dengan bahagian tubuh yang dipotong pada hewan yang masih hidup adalah tidak termasuk: tanduk, bulu, kuku, susu.
b. Penyembelihan yang tidak sesuai syar’i adalah penyembe- lihan yang dilakukan dengan tidak menye- butkan nama ALLAH, tidak terputusnya urat pernafasan (halqum), tidak terputusnya urat makanan (muri) dan Yang diharamkan ka- rena mengandung unsur najis, meliputi; kotoran manusia dan kotoran binatang.
c. Memperjual belikan binatang yang diharam- kan berdasarkan sabda Nabi: Artinya: Sesungguhnya Allah jika mengharam- kan Sesuatu maka Allah juga mengharamkan harga jual belinya.
d. Tempat yang diguna- kan untuk menyimpan bahan baku harus bersih, suci dan terjaga kemurniannya.