Faisal Ridha, S. Ag., M.M – Ketua Gerbang Tani Aceh
Kecanggihan teknologi tentunya melahirkan beragam inovasi termasuk terciptanya pangan hasil rekayasa genetika. Makanan ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan yang terdapat pada sumber pangan alami. Disisi lain masih ada masyarakat yang mempertanyakan kehalalannya tentang kegiatan rekayasa genetic, mereka mengharapkan penjelasan hukum Islam. Dan alhamdulillah MUI telah memberikan fatwa tentang rekayasa genetika dan produknya melalui Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya. Simak wawancara singkat wartawan Tabloid Gema Baiturrahman Indra Kariadi dengan Ketua Gerbang Tani Aceh, Faisal Ridha, S.Ag., MM
Bagaimana konsep pertanian dalam Islam?
Pengembangan sektor pertanian merupakan persolan urgen dalam meningkatkan usaha produktivitas lahan pertanian. Para fuqaha telah menyajikan sejumlah sistem atau prinsip utama dalam pengembangan lahan pertanian. Salah satu upaya pengembangan tersebut adalah dengan cara menjalin kerjasama antara pemilik tanah dan pengusaha atau pengelola.
Kalau kita mau, Islam telah menawarkan beberapa metode pengembangan sektor pertanian diantaranya Sistem Al-Musaqah yaitu sebuah akad antara pemilik pohon dan pekerja untuk memelihara pohon dan pemberian upah diambil dari pohon yang dikelolanya. Selain sistem Al Musaqah juga dikenal Sitem Muzara’ah, yang merupakan sistem bagi hasil kerjasama antara pemilik lahan dengan petani penggarap. Nisbah bagi hasil antara keduanya bisa ½ (setengah), 1/3 (sepertiga) tergantung kesepakatan para pihak.
Bagaimana rumusan landasan teologis tentang pertanian dalam Islam?
Hasil pertanian merupakan sumber untuk kebutuhan hidup manusia. Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an surat An-Naziat: 30-33 yang artinya:
“Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. Ia memancarkan darinya mata airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. Dan gunung-gunung dipancarkan-Nya dengan teguh, (semua itu) untuk kesenangan kalian dan untuk binatang-binatang ternakmu”.
Nah, pertanian juga menjadi anjuran Nabi, karena bernilai jariyah bagi pelakunya. Dalam suatu hadits riwayat al-Bukhari (2152) dan Ahmad (12038) disebutkan, “Tidak lah seorang muslim yang berkebun dan bertani, lalu ada burung, manusia atau hewan yang memakan darinya, kecuali bernilai sedekah bagi muslim tersebut.” Hadis lain riwayat Ahmad juga menyebutkan, “Kalaupun kiamat datang, lalu di tangan seorang muslim tergenggam sebatang tunas tanaman, maka hendaklah ia menanamnya selagi sempat, karena demikian itu terhitung pahala baginya.”
Aceh memiliki sumber daya alam pertanian. Bagaimana memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sektor ini ?
Kita menyadari bahwa Aceh punya SDA yang melimpah, khusus sumber daya pertanian selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, masih banyaknya lahan tidur. Ke depan kita harus mendorong semua pihak agar melakukan pemanfaatan sumber daya pertanian secara optimal, tidak hanya di hulu tapi juga di hilir. Maksud saya kita tidak hanya fokus diproduksi bahan mentah namun juga perlu mengolah bahan mentah menjadi barang siap pakai. Petani padi misalnya kita tidak lagi jual gabah tapi harus menjual beras dan tepung, dengan demikian nilai tambah akan diperoleh puluhan kali lipat.
Di samping itu dalam pemanfaatan sumber daya pertanian musti memperhatikan aspek lingkungan, tidak hanya aspek ekonomi. Sebab aspek ekonomi dan lingkungan merupakan aspek yang saling komplementer, keduanya saling melengkapi. Jika pemenuhan aspek ekonomi saja sementara aspek lingkungan diabaikan maka yang terjadi adalah kerusakan lingkungan. Sebab itu saya sarankan agar pemanfaatan sumber daya pertanian perlu diterapkan konsep berwawasan lingkungan agar keduanya bisa bersinergi.
Apa yang perlu dibenahi untuk ekonomi masyarakat?
Petani kita harus melakukan peningkatan kapasitas tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi di hulu akan tetapi juga harus melakukan peningkatan kapasitas untuk penguasaan teknologi di hilir.
Para petani kita harus berjuang untuk membentuk industri kecil dan menengah yang ramah lingkungan untuk memberikan nilai tambah bagi sumber daya pertanian, baik tanaman pangan, holtikultura, kelautan dan sumber daya pesisir sehingga memiliki kemampuan kompetitif dan komparatif.
Bagaimana keseriusan pemerintah dalam menghargai petani?
Gerakan memuliakan petani khususnya Aceh harus ditingkatkan terus melalui berbagai program dan kegiatan yang dapat memberikan motivasi dan penghargaan kepada petani dan juga nelayan. Hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menciptakan kondisi hukum, politik dan ekonomi secara sungguh-sungguh sehingga memungkinkan Aceh untuk melakukan reformasi tata niaga terhadap hasil-hasil pertanian, kelautan dan sumber daya pesisir. Selama ini petani, nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam masih jauh dari pasar, mereka selalu terhalang dengan pelaku usaha kelas menengah keatas. Hal ini menyebakan hasil produkdi mereka selalu bernilai rendah sehingga harus dijual dengan harga murah, akibatnya hingga saat ini nilai tukar petani, nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam masih rendah, belum menguntungkan petani.