Matematika Nafkah

Sri Suyanta Harsa: Muhasabah 6 Ramadhan 1440 Saudaraku, dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini, filosofi matematis dapat aktual dan implementatif pada semua urusan. Subyektivitas saya, filosofi matematis dapat digunakan sebagai prinsip berpikir penuh kehati-hatian dan ketelitian yang mesti digunakan pada segala hal dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Dalam konteks berkeluarga, misalnya, terdapat hak dan […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Sri Suyanta Harsa:
Muhasabah 6 Ramadhan 1440

Saudaraku, dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini, filosofi matematis dapat aktual dan implementatif pada semua urusan. Subyektivitas saya, filosofi matematis dapat digunakan sebagai prinsip berpikir penuh kehati-hatian dan ketelitian yang mesti digunakan pada segala hal dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

Dalam konteks berkeluarga, misalnya, terdapat hak dan kewajiban antar anggotanya. Di antaranya kewajiban suami sekaligus sebagai hak isteri adalah nafkah. Seorang suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin.

Nafkah lahir sebagai pengeluaran yang biasanya diberikan oleh seorang suami kepada isteri dan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya berupa kebutuhan pangan, sandang dan papan.

Dalam rangka meneruskan roda kehidupannya, setiap orang dan setiap keluarga memiliki ragam kebutuhan yang harus dipenuhi, terutama kebutuhan primernya, kemudian skunder dan tertier. Dalam Islam terdapat prioritas kebutuhan yang bersifat dharuriyat, lalu hajiyat, dan tahsiniyat. Secara sederhana, kebutuhan sandang, papan dan pangan menjadi sangat praktis.

Untuk memenuhi semua atau sebagian kebutuhan tersebut tentu dihajadkan doa dan ikhtiar, terutama bagi suami atau kepala keluarga, sehingga kewajiban menafkahi isteri dan keluarganya dapat ditunaikan. Bila kewajiban nafkah dapat ditunaikan sesuai kemampuan dan diberikan tanpa unsur kikir sehingga ditermia dengan lapang dada, maka dapat melahirkan kebaikan dalam keluarga. Allah berfirma yang artinya, Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Al-Thalaq :7).

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Qs. Al-Nisa 34).

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)

Dengan demikian besaran nafkah lahir tentu bersifat relatif pada masing-masing keluarga, namun idealnya mencukupi terutama ubtuk kebutuhan yang primer sifatnya..

Demikian juga nafkah batin, sebagai kewajiban seorang suami memberikan kenyamanan phikhis kepada isterinya. Nafkah batin berupa perhatian, cinta kasih, pergaulan intim suami isteri dan hal-hal phikhis lainnya yang dapat menciptakan suasana salibg asih asah dan asuh dalam keluarga. Ranah ini juga sangat berpengaruh dalam merealisasikan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Ketika nafkah sudah ditunaikan dengan baik sesuai ketentuan syar’i, maka sudah selayaknya kita nensyukurinya baik di hati, lisan maupun perbuatan nyata.

Pertama, bersyukur dengan meyakini sepenuh hati bahwa Allah bersama hamba-hamba pilihan-Nya yang berdoa dan berusaha memenuhi hak dan kewajiban yang satu atas lainnya. Allah senantiasa memberi jalan dan kemudahan bagi seorang suami yang berdoa dan keluar dari rumahnya untuk bekerja, sehingga kewajiban nafkah atas istri dan anaknya dapat ditunaikan.

Kedua, bersyukur dengan memperbanyak ucapan alhamdulillah dimana Allah dengan karunia-Nya telah mengatur dan memudahkan urusan nafkah bagi setiap hamba pilihan-Nya. Tinggal bagaimana kita atau seorang suami menjemput keridhan-Nya.

Ketiga, sebagai seorang suami atau kepala keluarga dituntut dan dituntun bekerja dengan keras, cerdas dan ikhlas sehingga dapat menunaikan kewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya dengan baik. Di sini tentunya, bekerja dan mencari rezeki hanya pada pekerjaam yang halal, sehingga hasilnyapun halal. Dan nafkah yang dibelanjakan dan dikonsumsi oleh istri dan anaknya pun halal.
Sebagai istri dan anak dituntun untuk bersyukur atas nafkah yang ada dengan membelanjakan atau memanfaatkan pada hal-hal yang dapat mendatangkan keridhaan Allah saja. Di samping itu, mensyukuri nafkah dengan berlaku bersahaja dan sederhana. Tuntunan berlaku sederhana ini menjadi tuntunan kemuliaan yang sangat penting dalam islam.

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Jadikan Masjid sebagai Simbol Persatuan

GEMA JUMAT, 21 JUNI 2019  Pada Zaman Rasulullah SAW, masjid adalah sebagai tempat dan pusat segala kegiatan umat Merupakan modal dasar dan utama tempat dan

Memakmurkan Masjid

GEMA JUMAT, 12 MEI 2017 Oleh H. Basri   A. Bakar “Hanyalah yang memak- murkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,

Awali dengan Bismillah

GEMA JUMAT, 22 FEBRUARI 2019 Oleh: Nurjannah, M.Si,Ketua Fatayat NU Banda Aceh “Jangan menyerah buk ya yang semangat semoga usahanya tambah maju,” ucap salah seorang

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman