Oleh : Sayed Muhammad Husen
Al-Quran tak cukup hanya dibaca dan dihafal. Membaca dan menghafal Al-Quran memang mendapat pahala besar. Ini menjadi langkah awal untuk memahami Al-Quran. Tahapan berikutnya dan lebih penting lagi: bagaimana Al-Quran dipahami maksudnya. Sehingga Al-Quran bisa diamalkan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara.
Gerakan menghafal Al-Quran di Aceh sejak tahun 80an dapat dikatakan telah membuahkan hasil. Gerakan ini, ditandai dengan dibukanya Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Pagar Air, atas inisiasi Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan. Sekarang, program serupa tersebar hampir seluruh Aceh.
Program tahfidz Al-Quran tidak hanya dalam bentuk madarasah khusus, tapi juga diintegrasikan dengan pendidikan lainnya. Yang menarik, ada program tahfidz pada PAUD dan sekolah umum. Program serupa juga diadakan dengan basis masjid dan rumah-rumah masyarakat. Bahkan, banyak putra putri Aceh mengikuti tahfidz di luar Aceh dan luar negeri.
Karena itu, kesuksesan gerakan tahfidz ini sepatutnya diikuti dengan upaya berikutnya: program memahami isi dan kandungan Al-Quran. Mamahami Al-Quran tidak harus dalam bentuk “memproduksi” mufassir (orang-orang yang mampu menafsirkan Al-Quran), tapi bisa juga dengan menggalakkan masyarakat terhadap studi Al-Quran.
Secara formal kita dapat mewujudkan kelompok putra-putri Aceh sebagai mufassir. Mereka yang sudah mengikuti program tahfidz, perlu mendapatkan dukungan untuk mengikuti tahapan berikutnya, yaitu mendalami bahasa Arab dan ilmu-ilmu Islam lainnya, sehingga nantinya mereka mendapat predikat sebagai ahli tafsir. Mereka memiliki kemampuan memahami kandungan Al-Quran.
Kemudian, kita mendorong berbagai kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, guru pengajian, da’i dan khatib supaya mengalakkan kajian memahami Al-Quran. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbanyak pengajian dan dakwah tafsir Al-Quran. Bahkan, dikalangan perguruan tinggi dapat dibudayakan seminar atau diskusi-diskusi yang membandingkan beberapa tafsir dalam membahas satu topik tertentu.
Langkah awal bisa dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Al-Quran dan Terjemahannya, untuk disalurkan ke sekolah menengah dan meunasah/masjid gampong di seluruh Aceh. Dengan cara ini, lembaga pendidikan dan masyarakat telah terkondisi untuk membaca Al-Quran dan mengetahui artinya. Pada tahap berikutnya masyarakat akan terdorong mengetahui lebih jauh tafsir Al-Quran, membeli buku-buku tafsir atau membacanya di perpustakaan.