Menanti Qanun Baru Baitul Mal

Oleh Hendra Saputa, MAg (Staf Sekretariat Baitul Mal Aceh) Fleksibelitas zakat dan infaq. Regulasi yang ada belum fleksibel, sebagai contoh dana zakat tidak dapat dicairkan sebelum pengesahan APBD. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kebutuhan dharuriat mustahik. Kemudian, pengelolaan dana infaq. Selama ini, dana infaq belum diatur secara detil, baik pemungutan ataupun penyalurannya, sehingga ada anggapan […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Oleh Hendra Saputa, MAg (Staf Sekretariat Baitul Mal Aceh)
Fleksibelitas zakat dan infaq. Regulasi yang ada belum fleksibel, sebagai contoh dana zakat tidak dapat dicairkan sebelum pengesahan APBD. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kebutuhan dharuriat mustahik. Kemudian, pengelolaan dana infaq. Selama ini, dana infaq belum diatur secara detil, baik pemungutan ataupun penyalurannya, sehingga ada anggapan bahwa infaq adalah “pungutan liar”.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 15 Rancangan Qanun (Raqan) prioritas 2015, salah satunya Raqan Baitul Mal. Dalam hal ini, saya kira  ada dua hal penting perlu mendapat perhatian dalam penyusunan dan pengesahan qanun dimaksud:
Pertama, kejelasan regulasi zakat dan infaq. UUPA pasal 180, ayat (1) huruf “d”, menyebutkan zakat sebagai PAD, yang perlu menjadi perhatian ialah:  Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa. Zakat sebagai PAD harus tunduk dalam peraturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku nasional. Hal ini menyebabkan “konflik” regulasi dengan zakat sesuai syariat dengan peraturan pengelolaan keuangan negara. Misalnya penyaluran zakat dalam bentuk barang dan jasa harus merujuk kepada Perpres. Bila hal ini dijalankan dalam jumlah besar, maka harus dilakukan tender, memiliki satuan harga sendiri dan sebagainya, dengan demikian akan mengurangai jumlah bantuan dana zakat, karena harus mempertimbangkan biaya tender, misalnya.
Hal serupa juga terjadi dengan dana infaq, namun sampai sekarang statusnya tidak jelas, karena tidak disebutkan sebagai PAD dalam UUPA. Sementara dalam Pasal 2, huruf “i” UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan: kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk kedalam lingkup keuangan negara. Dengan demikian, infaq juga merupakan pendapatan daerah/negara, karena biaya operasional Baitul Mal dari APBD.
Fleksibelitas zakat dan infaq. Regulasi yang ada belum fleksibel, sebagai contoh dana zakat tidak dapat dicairkan sebelum pengesahan APBD. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kebutuhan dharuriat mustahik. Kemudian, pengelolaan dana infaq. Selama ini, dana infaq belum diatur secara detil, baik pemungutan ataupun penyalurannya, sehingga ada anggapan bahwa infaq adalah “pungutan liar”. Sementara untuk penyalurannya tergantung bagaimana intrepretasi masing-masing. Oleh sebab itu, hendaknya ada suatu pengaturan tentang pemungutan dana infaq dan penyalurannya harus ditujukan kepada fakir miskin di Aceh.
Kedua, SDM amil. Untuk mendapatkan SDM berkualitas harus dilakukan proses seleksi melalui uji kelayakan secara terbuka. Tidak hanya jabatan kepala Baitul Mal semata yang dilakukan fit and propertest, melainkan seluruh pejabat Baitul Mal seperti jabatan Kabid dan dan Kasubbid. Persyaratannya harus dibuat sangat ketat, sebagaimana tertera dalam Qanun Baitul Mal ditambah persyaratan dalam pasal 11, UU Nomor  23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diantaranya: tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, dan sebagainya. Disamping itu, hendaknya ada penilaian dan dedikasi yang baik. Oleh sebab itu, calon pejabat Baitul Mal harus diumumkan ke publik untuk menjaring respon dari masyarakat, sehingga nantinya betul-betul dapat dipercaya.
Selanjutnya pengaturan jenjang karir. Jika PNS ada istilah pangkat dan masa kerja untuk mempertimbangkan diberikan atau tidaknya suatu jabatan, namun untuk amil Baitul Mal sampai sekarang tidak diatur sama sekali. Jika tidak diatur dalam regulasi, maka tidak mengherankan jika seseorang dekat dengan pimpinan, akan dipromosikan, namun sebaliknya jika berbeda pandangan, maka akan digantikan dengan yang lain, tanpa ada prosedur yang jelas. Dengan demikian sangat terbuka peluang terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat dan qanun baru yang akan dibahas dan disahkan tahun ini dapat menjawab permasalahan pengelolaan zakat, harta wakaf dan harta agama lainnya yang terjadi selama ini di Aceh.

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Perbedaan Kita dengan Daerah Lain

Gema JUMAT, 7 Agustus 2015 Syaridin, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh SMA di Kota Banda Aceh mulai tahun ini melakukan pemisahan ruang belajar

MEMAHAMI DINAMIKA BENCANA

Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MA (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman) Katakanlah: “Allah menyelamatkan kamu dari pada bencana itu dan dari segala macam kesusahan,

Menata Pendidikan ala Pygmalion

GEMA JUMAT, 11 OKTOBER 2019 Oleh : Nelly, S.Pd, M.Si, Guru Matematika SMA Negeri 1 Salang Belajar dari pemikiran Pygmalion, seorang pemahat patung dari negeri

Binatang Ternak, Buah dan Ikan

 GEMA JUMAT, 05 MEI 2017 Catatan: H. Ameer Hamzah Hari Rabu, (3/5) lalu saya dan teman-teman kru  Gema Baiturrahman memenuhi undangan makan siang dari sahabat

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman