Mencambuk

Gema JUMAT, 13 November 2015 Oleh: Murizal Hamzah Hukum cambuk untuk penjudi layak diganti dengan mencuci masjid atau belajar ilmu agama. Cambuk untuk penjudi belum tentu mengubah perilaku penjudi. Mereka berubah jika dididik dengan ilmu dan timbul kesadaran. Mencambuk penjudi tidak berdampak pada perubahan pelaku sehingga perlu dicari formulasi seperti pembinaan dan pemberian pengetahuan agama. […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Gema JUMAT, 13 November 2015
Oleh: Murizal Hamzah
Hukum cambuk untuk penjudi layak diganti dengan mencuci masjid atau belajar ilmu agama. Cambuk untuk penjudi belum tentu mengubah perilaku penjudi. Mereka berubah jika dididik dengan ilmu dan timbul kesadaran. Mencambuk penjudi tidak berdampak pada perubahan pelaku sehingga perlu dicari formulasi seperti pembinaan dan pemberian pengetahuan agama. Dengan kata lain, cambuk hanya memberikan rasa malu lalu mengulang lagi kegiatan tersebut.
“Menurut saya pribadi, hukum cambuk ini tidak bagus karena tidak ada efek jera sama sekali. Hanya malu saja sebentar, kemudian mengulangi lagi perbuatan yang sama, lebih indahnya mereka itu kita didik bersama.” Demikian ungkap Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib usai pelaksanaan eksekusi cambuk di Masjid Al Ikhlas Lhoksukon Aceh Utara, Jumat (6/11) sore.
Disebutkan, Muspida Aceh Utara melaksanakan hukuman cambuk berdasarkan Qanun Aceh (Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir), bukan kehendak Pemkab Aceh Utara. Cek Mad –sapaan akrab Muhammad Thaib – menyatakan qanun ini bukan disusun oleh Pemerintah Aceh Utara dan berharap ke depan dapat berubah. Pemkab Aceh Utara akan duduk bersama untuk membahas tentang persoalan qanun hukuman cambuk dan mengajukan revisi agar tata cara pemberian hukuman bisa lebih tepat.
“Sejak 2010-2014 tidak dilakukan hukuman cambuk karena tak ada kasus pelanggar syariat yang besar sehingga tidak ada pelaksanaan hukuman cambuk,” jelas Cek Mad.
Wacana mengganti hukum cambuk atau tidak menyelenggarakan hukum cambuk sudah dihelat oleh beberapa bupati di Aceh. Mereka berdalil, daripada menyelenggarakan hukum cambuk lebih bagus diupayakan penyelesaian di tingkat gampong serta kondisi ekonomi rakyat yang belum stabil. Jadi tidak perlu diselenggarakan pentas cambuk.
Di sisi lain, pelaksanaan hukum cambuk menguras jutaan rupiah untuk biaya sewa pentas, honor algojo, honor panitia dan lain-lain.
Menanamkan kesadaran lebih efektif daripada memberik hukuman cambuk yang bikin malu pelaku sesaat. Setelah itu seperti kata Cek Mad, pelaku mengulang lagi bermain judi agar cepat kaya. Padahal yang namanya berjudi lebih sering bikin pelaku miskin.
Pada awalnya, hukum cambuk yang pertama diadakan di Biruen pada pertengahan 2005 tidak memberikan hukuman kurungan kepada pelaku.
Kini, mereka yang akan dicambuk akan dijebloskan ke penjara hingga tiba masanya dicambuk. Alasan ditahan agar yang akan dicambuk tidak kabur pada hari pelaksanaan pencamukan.
Jika divonis dicambuk enam kali lalu menjalanani hukuman sebulan di penjara, maka hukum cambuk itu menjadi lima kali karena dipotong satu bulan masa tahanan. Bila menjalani hukuman penjara selama tiga ata enam bulan, bisa saja yang akan dicambuk tidak dicambuk karena sudah terpotong dengan masa penahanan. Pelaksanaan hukuman badan ini sama dengan pelaksanaan KUHP warisan kolonial Belanda. Padahal pelaksanaan hukuman cambuk tanpa ditahan adalah solusi agar pelaku bisa mencari rezeki. Hukuman inilah yang membedakan dengan hukuman yang diselenggarakan oleh negara Barat.
Wacana menganti hukum cambuk seperti yang dilontarkan oleh Cek Mad untuk kasus main judi dengan membersihkan masjid atau belajar layak diperhatikan sebagai bentuk kesadaran.

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Idul Adha, Antara Saudi dan Indonesia

Oleh : Alfirdaus Putra Ketua Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Bulan Zulhijjah merupakan salah satu bulan yang penuh keutamaan bagi umat Islam, pada bulan

Ketika Rumah Allah Tutup

Ketika virus Covid-19 berpotensi menular dari satu manusia ke manusia lain dalam kondisi berkerumun, maka Aceh memberlakukan darurat, hingga kegiatan di masjid terpaksa dihentikan sementara.

Pertahankan Sejarah Islam di Peunayong

Oleh Cut Putri, Pimpinan Darud Donya Kota Banda Aceh adalah kota pusaka dakwah Islam, setiap jengkal kota Banda Aceh adalah situs sejarah. Sayangnya kegemilangan sejarah

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman