Mengawal Aqidah Warga

Gema, edisi Jumat 6 Februari 2015 Masalah pembangunan rumah ibadah memang tak pernah habis dibahas. Terutama, masalah pembangunan gereja sebagai rumah ibadah umat Kristiani. Permasalahan pembangunan gereja ini semakin mengemuka, setelah terjadi banyak gesekan antar umat beragama . Terutama antara penganut agama mayoritas di negara ini yakni umat Islam dengan umat Kristen. Kasus-kasus seperti yang […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

foto ttg akidahGema, edisi Jumat 6 Februari 2015

Masalah pembangunan rumah ibadah memang tak pernah habis dibahas. Terutama, masalah pembangunan gereja sebagai rumah ibadah umat Kristiani. Permasalahan pembangunan gereja ini semakin mengemuka, setelah terjadi banyak gesekan antar umat beragama . Terutama antara penganut agama mayoritas di negara ini yakni umat Islam dengan umat Kristen.
Kasus-kasus seperti yang pernah terjadi di Kapubaten Aceh Singkil, gereja Yasmin di Bogor, gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ciketing Asem, Bekasi, gereja Filadelfia di Tambun, Bekasi, dan berbagai tempat lainnya adalah bukti bahwa pembangunan gereja begitu masif. Hingga menurut data yang diungkapkan oleh Kemenag tahun 2013, pertumbuhan gereja Katolik mencapai angka pertumbuhan sebesar 135 persen dan gereja Protestan 150 persen dalam dua puluh tahun terakhir. Sementara pertumbuhan pendirian masjid hanya merangkak naik sebesar 64 persen dalam rentang 20 tahun terakhir.
Perkembangan pertumbuhan yang pesat ini, selain dipengaruhi oleh ekspansi intensif misi Kristiani juga dipengaruhi oleh faktor berkembangnya aliran dalam ajaran Kristiani sendiri. Semakin banyak aliran yang berkembang, otomatis membutuhkan tempat ibadah yang baru.  Melihat perkembangan ini, sejatinya, sikap tegas dari Pemerintah Daerah sangat diperlukan. Selain semakin mempertegas ketentuan hukum juga diperlukan sosialisasi yang gencar pada masyarakat. Sehingga, masyarakat akan mengetahui dengan jelas payung hukum pendirian rumah ibadah, juga sanksi yang diberlakukan, bila ada pelanggaran hukum dalam pendirian rumah ibadah.
Peraturan yang Berlaku
Pada dasarnya, pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Meteri Dalam Negeri. Secara umum, isi SKB 2 Menteri tersebut menyebut bahwa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah (bagi agama apa pun yang diakui secara resmi di Indonesia) terdapat 4 (empat) tetapi 2 (dua)point teratas merupakan butir terpenting, yaitu butir 1 dan 2:
Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.
Bila melihat isi dari SKB tersebut, rasanya tidak akan timbul masalah. Namun, masalah justru terjadi manakala Pemerintah Daerah tidak bertindak tegas menyikapi pihak-pihak yang secara obyektif dan akurat telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Peran Pemerintah Daerah
Pada dasarnya, seluruh masalah pendirian rumah ibadah dan masalah hak azasi pelaksanaan ibadah telah diatur oleh undang-undang. Bila dilaksanakan tidak sejalan dengan undang-undang, maka yang terjadi selanjutnya adalah potensi konflik dalam masyarakat.
Sementara itu, pemilik power untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan adalah Pemerintah Daerah itu sendiri. Ketegasan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan karena SKB 2 Menteri pada dasarnya mengatur masalah sosial kemasyarakatan, bukan masalah keyakinan individu beragama. Disinilah point pentingnya, bahwa Pemda, jelas,
sebagai perpanjangan tangan negara, berperan untuk menjaga ketentraman bergama bagi para pemeluknya.
Dengan begitu, pihak-pihak yang ingin melompati pagar batasan peraturan, nantinya bisa direm dan diberi sanksi, jika sudah melampaui batas. Disisi lain, pihak yang “diterobos” juga tetap mendapatkan jaminan keadilan dari negara. Hingga diharapkan kasus-kasus intimidasidan kekerasan dari kedua belah pihak tidak lagi terjadi. Ibnu Syafa’at

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Menjaga Amanah Umat

GEMA JUMAT, 10 MEI 2019 Oleh Dr. Tgk. Bukhari Daud, M,Ed Allah telah memerintahkan kepada kita untuk menjadi pribadi yang amanah, baik amanah sebagai seorang

UNGKAPAN PENYESALAN DAN KESAKSIAN RASUL

  GEMA JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MA (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman) Maka tidak adalah keluhan mereka di waktu

Mengusir Muslim Rohingnya

Salah satu aktor mengusir muslim Rohingya adalah  Ashin Wirathu. Kantor berita  Inggris BBC  menjuluk dia  paling radikal yang menyebarkan kebencian terhadap kaum minoritas muslim dengan mengatakan kelompok ini akan menguasai Myanmar.

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman