Gema JUMAT, 28 Agustus 2015
Khutbah Jum’at, H. Abdul Karim Syeikh, Ketua MPU Kota Banda Ace
Allah berfirman: “ Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun seba- gai tempat beribadat untuk manusia ialah Baitullah di Mekkah yang diberka- hi, dan menjadi petunjuk bagi semua manusia yang beriman. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaramya Maqam Ibrahim. Barangsiapa memasuki Baitullah itu menjadi aman- lah ia. Dan (ketahuilah), mengerjakan haji adalah kewajiban manusia (beri- man) terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkan apapun dari semesta alam.” (Q.S. Ali ‘Imran [3] : 96- 97).
Ayat ini diturunkan di Madinah pada tahun 10 Hijriyah, dan tidak lama setelah Rasulullah Saw me- nerima wahyu tersebut, Ra- sulullah Saw mengumum- kan kepada umat Islam bahwa beliau akan melak- sanakan haji ke Makkah al-Mukarramah pada tahun itu pula.
Dengan adanya pen- gumuman tersebut maka datanglah kaum muslimin dan muslimat dari berba- gai penjuru minta ikut ber- sama Rasulullah Saw untuk melaksanakan ibadah haji. Pada hari Sabtu, empat hari sebelum habisnya bulan Dzulqa’dah tahun 10 Hijri- yah Rasulullah berkemas- kemas menyiapkan per- bekalan untuk berangkat ke Makkah al-Mukarramah.
Sebelum berangkat Rasulullah Saw memberi bimbingan ihram, tatacara pelaksanaan ‘umrah dan haji, yang terangkumdalam ينعاوذخ:uaileb adbas مككسانم
(Ambillah dariku tatac- ara pelaksanaan haji kalian) untuk diikuti oleh semua jama’ah haji. Setelah shalat zhuhur secara berjama’ah di Madinah, Rasulullah Saw bersama puluhan ribu kaum muslimin dan musli- mat terus berangkat hingga tiba di Dzul Hulaifah (Bir Ali) sebelum masuk waktu shalat ‘ashar. Lembah ini 11 km jaraknya dari mesjid Madinah. Rasulullah Saw bersama para jama’ah haji menginap satu malam di lembah Bir Ali ini.
Pada hari Ahad tanggal 28 Dzulqa’dah, sebelum tiba waktu shalat zhuhur, Rasulullah Saw mencukur kumisnya, merapikan jeng- got dan rambutnya serta memotong kukunya dan setelah itu secara berturut- turut Rasulullah Saw mandi sunat ihram, berwudhuk, memakai wangi-wangian, memakai pakaian ihram dan melaksanakan shalat sunat ihram dua raka’at. Ketika waktu zhuhur telah tiba Rsulullah memintakan Bilal mengumandangkan adzan, dan sebelum iqamah, Rasululullah memberitahu- kan kepada para jama’ah bahwa shalat zhuhur dan shalat ‘ashar dilaksana- kan dengan cara menjama’ taqdim serta qashar, yakni shalat zhuhur dikerjakan menjadi dua raka’at dan sesudahnya dilaksanakan shalat ‘ashar dua raka’at, yang hanya diselingi den- gan iqamah.
Setelah itu Rasulullah Saw mengumumkan ke- pada seluruh jama’ah un- tuk mengikrarkan lafazh niat ‘umrah dan haji. Se- lanjutnya Rasulullah Saw membacakan talbiyah mu- lai dari tempat itu dan se- terusnya Rasulullah Saw beranjak menunggang ken- deraannya unta al-Qashwa, masih dalam kondisi pem- bacaan talbiyah, yang dii- kuti oleh semua jama’ah.
Adapun rute yang ditempuh oleh Rasulullah Saw dan diikuti oleh se- mua jama’ah pada waktu itu adalah mulai dari mesjid Nabawi di Madinah, sing- gah di Dzul Hulaifah (Bir Ali) sebagai miqat makani untuk pelaksanaan ‘umrah dan haji bagi jama’ah yang datang melalui Madinah. Selanjutnya Rasululllah Saw secara berturut-turut menempuh ‘Araj, Abwa’, lembah ‘Asafan di kawasan Saraf hingga beliau tiba di Dzi Thuwa. Pada hari Senin tanggal 4 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, setelah Ra- sulullah memimpin shalat shubuh berjama’ah di Dzi Thuwa, seterusnya beliau mandi, kemudian baru be- liau masuk ke kota Mak- kah. Hanya delapan hari lamanya perjalanan yang ditempuh oleh Rasulullah Saw dan kaum muslimin/ muslimat dari kota Madi- nah ke kota Makkah al-Mu- karramah pada perjalanan haji tersebut.
Pada waktu dhuha di hari Senin tanggal 4 Dzul- hijjah Rasulullah Saw telah memasuki Masjidil Haram dan beliau yang diikuti oleh sebagian besar para sa- habat langsung mengerja- kan Thawaf dan Sa’i, tanpa mencukur rambutnya (ber- tahallul), karena Rasulullah berniat melaksanakan Haji Qiran. Kemudian Rasu- lullah Saw menetap di bukit Al-Hujjun dan beliau tidak lagi melakukan thawaf ke- cuali Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada’.
Bagi para jama’ah yang tidak mempunyai hewan sembelihan Dam diperin- tahkan oleh Rasulullah un- tuk mengambil Haji Ifrad, yakni mengerjakan haji terlebih dahulu dan dilan- jutkan dengan ‘umrah. Se- dangkan bagi para jama’ah yang mengalami kesulitan dalam menjaga pantangan Ihram-nya dianjurkan oleh Rasulullah untuk melak- sanakan Haji Tamattu’, yakni dengan mengerjakan ‘umrah terlebih dahulu, selanjutnya baru menger- jakan haji. Kepada setiap mereka yang memilih Haji Tamattu’ diperintahkan oleh Rasulullah Saw untuk membayar Dam.
Pada tanggal 8 Dzul- hijjah Rasulullah bersama para jama’ah haji yang sangat banyak jumlahnya itu berangkat ke Mina dan bermalam di sana. Selama di Mina beliau selalu mel- akasankan shalat jama’ qashar, tentunya untuk shalat-shalat yang diperbo- lehkan. Setelah terbitnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah beliau beserta seluruh jama’ah melanjut- kan perjalanan hingga tiba di ‘Arafah dengan tenda- tenda yang sudah diper- siapkan di sana oleh para mujahid Islam pada waktu itu.
Setelah matahari terge- lincir, Rasulullah Saw me- minta untuk didatangkan kenderaannya Unta al- Qashwa, lalu beliau men- ungganginya hingga tiba di tengah Padang ‘Arafah dan di sana sudah berkumpul sekitar 140.000 orang mus- lim dan muslimah. Lalu Rasulullah Saw berdiri di hadapan mereka meny- ampaikan khuthbah, yang isinya sebagai berikut:
“Setelah Rasulullah memuji Allah, mengucap- kan dua kalimah syahadat, bershalawat dan berwa- siat untuk meningkatkan ketaqwaan dan ketaatan para jama’ah kepada Allah SWT, beliau melanjutkan pesan-pesannya:”
“Wahai sekalian manu- sia ! Dengarkanlah baik- baik seluruh perkataanku. Aku tidak tahu apakah aku bisa berjumpa dengan ka- lian lagi setelah tahun ini, di tempat ini dan dalam keadaan yang seperti ini ?”
“Wahai sekalian manu- sia ! Sesungguhnya darah, harta dan hak asasi kalian adalah haram dilanggar oleh sesama kalian sampai kapan pun, sebagaimana kalian sedang berada dalam kondisi Ihram pada hari ini, pada bulan ini dan di negeri ini.”
“Barangsiapa me- nanggung amanah maka segeralah tunaikan amanah itu kepada yang berhak me- nerimanya. Ketahuilah, riba Jahiliyah sudah kuhapus- kan dan riba yang pertama sekali kuhapus adalah riba pamanku, Abbas bin Abdul Muthallib. Tuntutan darah (pembalasan dendam) Ja- hiliyah sudah tidak berlaku lagi, dan tuntutan darah yang pertama sekali kuhapus adalah tuntutan darah Amir bin Rabi’ah bin al- Harits bin Abdul Muthallib. Tradisi Jahiliyah juga tidak berlaku lagi, kecuali sudnah (mengabdi menjadi pelayan tanah haram), siqaayah (menjamu dan memberi minuman jama’ah haji), dan hukum qishash bagi pelaku tindak kejahatan secara sengaja atau mirip sengaja dengan mengguna- kan tongkat atau batu atau lainnya dengan ketentuan harus membayar dengan seratus 100 ekor unta seba- gai tebusannya, dan siapa saja yang menambahnya maka ia termasuk penganut tradisi Jahiliyah.
“Hai sekalian manusia ! Isteri-isteri kalian mempunyai hak atas kalian, dan kalian juga punya hak atas mereka. Hak kalian atas mereka adalah melayani kalian dan tidak memasukkan lelaki lain ke rumah tanpa seizin kalian serta mereka tidak berbuat zina. Takutlah kepada Allah dalam kaitan dengan urusan wanita karena kalian telah mengambil mereka sebagai isteri-isteri kalian sebagai amanah dari Allah SWT dan dihalalkan kemaluannya untuk ka- lian dengan kalimah Allah, yakni ucapan ijab-qabul dalam pernikahan. Ketahuilah, isteri-isteri kalian juga punya hak atas kalian. Kalian berkewajiban memberi nafkah lahir dan batin kepada mereka. Kalian berke- wajiban memberikan pengajaran dan bimbingan ilmu pengetahuan agama Islam serta ketrampilan dalam mengurusi rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah kepada mereka. Kalian berkewajiban memberikan tempat tinggal, sandang dan pangan kepada mereka secara ma’ruf. Ingatlah ! Bukankah aku telah menyampaikannya ? Ya Allah, saksikanlah !”
“Wahai sekalian manu- sia ! Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara. Tidak dihalalkan seorang pun menganiaya saudaran- ya, tidak boleh membiarkan saudaranya dicerca atau di- hina oleh siapapun. Setiap muslim terhadap muslim lainnya adalah haram un- tuk menumpahkan darahn- ya, haram merusak atau mengambil hartanya dan haram pula menghina atau melecehkannya.”