Eksekusi terhadap delapan gembong narkoba (Bali Nine) telah dilaksanakan. Tersisa Marry Jane Veloso yang eksekusinya ditunda. Pelaksanaan eksekusi tersebut menuai kecaman sebagian pihak internasional. Tetapi, Islam sendiri membolehkan hukuman mati dengan berbagai ketentuan.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Muhammad Jamil Ibrahim mengatakan, tujuan hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan ummat dan menghindari timbulnya kerusakan. Mereka yang membuat kerusakan terhadap orang banyak pantas menerima hukuman yang setimpal.
“Memang dasar hukum mati kepada pengedar narkoba tidak pernah dijumpai secara langsung dalam ayat dan hadits, namun demikian bukanlah bermakna gembong narkoba tidak boleh dihukum mati,”katanya kepada Gema Baiturrahman, Kamis (7/5) di Lamprit.
“Ketentuan sesuatu hukuman menurut Islam adalah sangat terikat dengan alasan dan kejahatan yang timbul dan alasan itulah yang menentukan hukumnya,”ucapnya.
Ia menambahkan, narkoba merupakan zat adiktif yang merusak pribadi, keluarga dan masyarakat. Bahkan pada gilirannya dapat menghancurkan suatu bangsa. Sebenarnya, menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan besar pada hakikatnya untuk memberi hak hidup dan kehidupan untuk orang banyak.
Aceh berpeluang untuk menjabarkan hukum Islam dalam semua aspek kehidupan. Sesuai dengan tuntutan dan tantangan zaman. Hal ini berdasarkan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Sehingga, penerapan hukum seperti qishas kepada pelaku pembunuhan perlu dipertimbangkan. Pemerintah Aceh dan DPRA bertanggung jawab untuk melahirkan qanun itu.
Sambungnya, mengenai pemberantasan korupsi, khusus untuk Aceh juga perlu dipikirkan sebuah qanun disamping hukum nasional yang telah ada yang mengatur tentang sanksi koruptor. Sebab, korupsi merupakan penyakit yang sangat berbahaya bagi kesejahteraan masyarakat. Koruptor pantas menerima hukuman yang berat seperti dipecat dari jabatannya. Bahkan dapat dihukum mati bila alasan telah cukup untuk itu. Membiarkan orang membuat kerusakan itu keliru. Bila berpendapat hukuman mati merampas hak hidup orang lain itu salah. “Kepentingan umum diutamakan dari kehendak pribadi dan kelompok,”jelasnya.
Namun kata Jamil, hukum baru bisa dianggap sempurna bila bermanfaat. Artinya, memenuhi rasa keadilan dan terdapat kepastian hukum. Sebelum hukum diterapkan diperlukan sosialisasi secukupnya kepada masyarakat. Semua pihak yang terkait berkewajiban mengarahkan dan membina masyarakat. Bertujuan, supaya masyarakat tidak terjerumus dalam kejahatan dan pelanggaran.
Akademisi UIN Ar-Ranir Dedi Sumardy, MA mengatakan, hukuman mati dalam Islam bertujuan melindungi lima hal yakni, agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. “Tapi tidak ke lima hal itu dikenakan hukuman mati. Yang betul-betul dikenakan hukuman mati adalah untuk melindungi jiwa,”ujar Dosen Hukum Pidana Islam ini.
Katanya, hukuman mati ini ditujukan kepada pelaku kejahatan berat. Seperti pelaku pembunuhan sengaja, dan orang murtad yang memberontak. Karena dalam al-Quran, pemberontak harus harus diperangi. Hal ini pernah terjadi pada masa Abu Bakar.
Di Aceh, tambah Dedi, untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan sengaja perlu kajian mendalam. Sedangkan teknis pelaksanaan hukuman ini harus diatur dalam qanun jinayat. “Karena Aceh menerapkan syariat Islam, peluang menerapkan hukuman mati terbuka lebar,”tuturnya.
Ia menegaskan, untuk melaksanakan qishas terdapat prosedur dan persyaratan yang wajib dipenuhi. Terkadang prosedur itu sangat sulit untuk dipenuhi. Misalnya hukuman rajam bagi penzina yang sudah menikah. Syarat hukuman rajam harus ada empat saksi laki-laki yang melihat langsung zina itu. Sangat sulit mendapatkan keempat saksi itu. “Jangan beranggapan bahwa hukuman dalam Islam itu kejamkejam,”pungkas Dedi.
Sementara itu, ada pihak-pihak yang menganggap bahwa hukuman mati merampas hak hidup orang lain. Dedi kembali menegaskan, justru hukuman mati dalam Islam menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Zulfurqan)
![](https://mrbaceh.com/wp-content/uploads/2023/12/14.jpg)