Status keistimewaan Aceh pertama kali diperoleh 1959 setelah perdamaian antara Jakarta dan Aceh dalam konflik politik Darul Islam. Aceh istimewa dalam tiga hal: agama, pendidikan, adat istiadat. Keistimewaan Aceh tak dapat dilaksanakan karena lemahnya regulasi, yang didasarkan pada Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 1/Misi/1959, 25 Mei 1959.
Momentum pelaksanaan keistimewan Aceh adalah disahkannya UU Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. UU yang disahkan pada masa Presiden BJ Habibie ini untuk memenuhi aspirasi rakyat Aceh yang diperjuangkan kembali sejak Dr Hasan Muhammad di Tiro memproklamirkan GAM 1976. Regulasi keistimewaan (ditambahkan kekhususan) Aceh diperkuat dengan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Supaya keistimewaan Aceh dapat dilaksanakaan dengan baik, dibentuk sepuluh lembaga: Dinas Syariat Islam (DSI), Mahkamah Syari’iyah (MS), Satpol PP dan WH (WH), MPU, MAA, MPA, Baitul Mal Aceh (BMA), Lembaga Wali Nanggoe (LWN), Dinas Pendidikan Dayah (DPD) dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Pertanyaannya, dengan sepuluh lembaga ini apakah cukup optimal penyelenggaraan keistimewaan Aceh?
Jawabannya tentu saja tidak tunggal. Masing-masing pihak merespon sesuai persepsi masing-masing. Akan berbeda halnya tanggapan dari masing-masing lembaga tersebut. Bagi kita, yang penting, semua pihak terus mendorong lembaga keistiwaan supaya meningkatkan fungsi dan kinerjanya, sehingga rakyat Aceh merasakan manfaatnya.
Dalam bidang syariat Islam, kita mengharapkan fungsi DSI, MS, MPU dan WH lebih optimal sehingga tak ada lagi penilaian miring pihak asing terhadap Qanun LKS dan hukum cambuk. Demikian juga di bidang pendidikan, diperlukan terobosan MPA dan DPD agar pendidikan Aceh sejajar dengan pendidikan lain di tingkat internasional. Kita ingin di bidang ekonomi peran BMA dan BRA semakin efektif. Sektor budaya, perlu peningkatan peran LWN dan MAA.
Untuk itu, harus ada kolaborasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga keistimewaan Aceh. Peran ini kita usul dapat dipikul oleh LWN.
Shaf —
Taliban bentuk pemerintahan baru
Tetaplah Islam sebagai solusi
Banda Aceh – Abes masih zona merah Covid
Tetaplah disiplin prokes