GEMA JUMAT, 15 FEBRUARI 2019
Menikah adalah implementasi iman. Kita membuktikan bahwa iman kita aktual dan “hidup” dengan menikah. Iman yang aktual dengan cara menerapkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari, salah satu bentuknya adalah pernikahan. Iman yang hidup senantiasa dinamis, tumbuh, dan tambah berkembang, sehingga dari waktu ke waktu iman semakin sempurna. Di antaranya melalui pernikahan secara syar’i.
Menikah dilakukan seorang muslim dengan cara yang halal dan sah. Kehalalan dan keabsahan pernikahan dilakukan dengan tata cara yang telah diatur syariat Islam. Memenuhi syarat dan rukun nikah. Pertimbangan-pertimbangan perencanaan pernikahan pun dilakukan dengan memprioritaskan pengamalan ajaran Islam dibandingkan memenuhi aturan yang dibuat manusia, misalnya UU Perkawinan. Aturan negara hanya pelengkap saja.
Seorang muslim yang sejak awal meniatkan dan merencanakan pernikahan biasanya telah mendapatkan inspirasi dari kesempurnaan ajaran Islam. Kesempurnaan tersebut dapat dibuktikan, bahwa ajaran Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, namun mengatur juga hubungan antarmanusia, seperti praktek pernikahan. Pengaturan soal pernikahan (Islam) yang agak rinci, telah memungkinkan terbentuk jamaah muslimin yang lebih besar melalui lahirnya generasi baru muslim melalui keluarga-keluarga muslim.
Karena itu dapat kita pahami, bahwa pernikahan merupakan pondasi dasar pembentukan jamaah muslimin sedunia. Semakin banyak orang Islam yang menikah dan membangun keluarga, maka semakin membuka ruang untuk tumbuh, berkembang dan membesarnya jamaah muslimin. Begitu strategis kedudukan keluarga muslim yang dibangun atas dasar iman dan pernikahan suci dalam membangun jamaah dan peradaban Islam. Jamaah dan peradaban Islam itu dibangun oleh generasi yang beriman dan berkualitas pula.
Kita patut menganjurkan kaum muda muslim untuk merencanakan pernikahan dengan baik. Sebab, pernikahan tidak hanya untuk kepentingan melanjutkan keturunan dan mewarisi kehidupan sebuah keluarga besar. Namun pernikahan adalah melanjutkan sunnah Rasulllah saw, memperbesar jamaah Islam, dan memproklamirkan kepada ummat bahwa kami telah menyempurnakan sebagian iman kami. Menikah adalah fithah kemanusiaan yang diatur syariat Islam, misalnya mengharamkan pernikahan sejenis dan orang-orang yang haram dinikahi.
Shaf –
Kampanye pilpres semakin dinamis
Tetaplah hindari fitnah
Masyarkat Aceh bantu bangun masjid di Palu
Tetaplah ta’awun