Gema Jumat, 22 Januari 2016
Direncanakan pada 6 Agustus 2016 mendatang, Bank Aceh akan dikonversikan menjadi bank bersistem syariah. Kehadiran bank ini diharapkan mampu untuk memenuhi keinginan masyarakat untuk menjauhkan diri dari praktek riba yang selama ini terjadi di bank konvensional yang mengaplikasikan sistem bunga.
Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Prof. Dr. Tgk. Muslim Ibrahim, menjelaskan, terdapat perbedaan yang jauh sekali antara bank bersyariah dan bank konvensional. Jika bank konvensional menggunakan sistem bunga, bank syariah memakai sistem bagi hasil.”Orang yang melakukan riba berdosa besar,”tuturnya pada Workshop Kesiapan Bank Aceh Menuju Konversi ke Syariah yang dilaksanakan mulai Selasa sampai Rabu (19-20/1/) di Hotel Atjeh 88, Banda Aceh.
Di bidang investasi, kata Tgk Muslim, Bank sistem syariah hanya akan melakukan investasi yang dianggap benar-benar halal dan sesuai syariat Islam. Bank konvensional tidak terlalu mempedulikan masalah halal atau tidak. Kemudian, setelah dikonversi, Bank Aceh akan mengganti sistem bunga dengan bagi hasil antara nasabah dan bank. Serta lebih menekankan jual beli dan sewa sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank. Di bank konvensional, tidak terjadi kesepakatan seperti ini. Biasanya nasabah harus mengikuti sesuai keinginan bank. Misalnya dalam hal peminjaman uang untuk modal usaha.
Bank sistem syariah juga menekankan bahwa keuntungan tidak selalu menjadi prioritas utama. Unsur kebahagiaan dunia akhirat lebih penting. Dalam berhubungan dengan nasabahnya, bank ini lebih memilih hubungan dalam bentuk kemitraan yang saling menguntungkan. Sedangkan bank konvensional, hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur dan debitur.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Aceh (OJK) Ahmad Widjaya mengharapkan Bank Syariah harus melahirkan produk yang kompetitif. Sehingga mampu bersaing dengan bank konvensional. Dalam menciptakan produknya, Bank Syariah mesti mampu memahami kebutuhan masyarakat. Misalnya kebutuhan bagi masyarakat berprofesi nelayan atau petani. Teknologi dan sumber daya manusia juga mesti ditingkatkan.
“Potensi manfaat dari perkembangan industri perbankan syariah bagi kemaslahatan ekonomi nasional sudah banyak dibuktikan dan dirasakan dari perjalanan sejarah perbankan syariah Indonesia dan negara lain,”katanya.
Ahmad mengatakan, untuk mewujudkan Bank Syariah yang sehat, efesien serta mampu bersaing dengan perbankan nasional, diperlukan pengaturan kelembagaan yang jelas dan kepastian hukum. Pengaturannya disusun dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dalam praktek perbankan yang berlaku di dunia internasional, mereka juga mempertimbangkan masukan stakeholders.
Ia menambahkan kehadiran Bank Syariah setidaknya mampu memenuhi keinginan masyarakat terhadap layanan keuangan berprinsip syariah pada berbagai level usaha. Mulai dari usaha korporasi hingga masyarakat akar rumput yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
Jelasnya, OJK memiliki kewajiban mengawasi kelembagaan dari calon Bank Syariah dengan memperhatikan azas perbankan syariah yang kuat dan konsisten dalam menerapkan prinsip syariah. Oleh karena itu, OJK harus memastikan konversi Bank Aceh menjadk Bank Syariah berjalan baik.
Tambah Ahmad, pengawasan dirasakan sangat penting di mata stakeholder. “Karena dalam kegiatan usahanya, Bank Syariah menghindari transaksi yang spekulatif, mendorong transparansi, menghindari eksploitasi dan mendorong pertumbuhan sektor riil,”pungkasnya.
Direktur Syariah dan SDM Bank Aceh menjelaskan bahwa memiliki sejumlah keunggulan. Bank Syariah membawa kemaslahatan. Lebih dekat dengan sektor riil. Tidak terdapat produk yang bersifat spekulatif. Sistem bagi hasil yang berlaku di sana merupakan ruh perbankan syariah. Sedangkan di bank konvensional berlaku sistem bunga.
Meskipun demikian, Bank Aceh setelah dikonversi ke syariah menghadapi beberapa tantangan. Misalnya program sosialisasi dan edukasi terhadap perbankan syariah. Pemenuhan gap dan sumber daya insani. Inovasi pengembangan produk dan layanan perbankan syariah. “Umumnya, aset yang dimiliki bank syariah masih kecil,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Bank Aceh setelah dikonversi ke syariah merupakan bank yang disediakan untuk kalangan umum. Bukan hanya memprioritaskan kalangan tertentu.
Terkait dengan penamaan, katanya, mungkin akan tetap Bank Aceh. Walaupun dalam undang-undang sendiri mengharuskan menggunakan kata syariah. Jelasnya, jika menggunakan nama Bank Aceh Syariah atau semacamnya, seolah-olah masih ada Bank Aceh yang konvensional.
Selama diskusi berlangsung, peserta mengatakan akan ada kecurigaan jika tidak menggunakan kata syariah. Kata Haizir, sebenarnya penamaan bukan masalah utama. Secara pribadi ia mengatakan siap terhadap apa saja nama yang akan digunakan untuk Bank Aceh yang dikonversi ke syariah ini. “Yang penting sekarang adalah konversi (Bank Aceh),”imbuhnya.
Kegiatan ini juga diisi oleh pemateri lain seperti Asisten II Setda Aceh Azhari Hasan, Ketua Fraksi PKS-Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi Partai Aceh Kautsar Muhammad Yus, Konsultan Konversi Bank Aceh Adiwarman Azwar dan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum M. Jafar. (Zulfurqan)