Gema, edisi Jumat 6 Februari 2015
Aceh pernah gempar. Sebuah Injil Lukas berbahasa Aceh ditemukan hingga pelosok dusun. Injil setebal 93 halaman dicetak dalam format yang rapi. Tata bahasa dan ejaan bahasa Aceh sangat sempurna. Agaknya buku itu diterjemahkan oleh ahli sastra Aceh.
Tidak tanggung-tanggung, seorang warga Aceh justru menjadi pendeta. Namanya Mahmud Johanes yang telah menarik beberapa penduduk Aceh untuk pindah agama. Seorang warga memeluk Nasrani dan akhirnya kembali menjadi Islam setelah sadar.
Demikianlah kasus tersebut dikutip dari Majalah Tempo edisi 28 September 1974 dalam judul Menahan Api di Aceh. Hal senda juga ditulis di Harian Atjeh Post pimpinan Kolonel Purnawirawan Husin Joesoef turut dengan kepala berita Sebedagok Gajah.
Ketua Majlis Ulama Propinsi Daerah Istimewa Aceh Teungku Abdullah Ujong Rimba menjelaskan selama ini bukan hanya kitab Injil Lukas yang diterjemahkan ke bahasa Aceh serta disebar ke masyarakat. Namun, juga kaset syair-syair dalam bahasa Aceh. Selain itu ada juga ajaran-ajaran Nasrani yang dicetak di kulit buku tulis. Dan ini tersebar di kalangan anak-anak sekolah di Banda Aceh.
“Di Aceh tidak ada orang yang beragama Kristen, kecuali beberapa para pendatang yang bukan orang Aceh asli. Kami tidak pernah mengganggu mereka. Islam cukup toleran, dan buktinya di Aceh juga ada gereja. Tapi dengan cara menyebarkan Injil dalam bahasa Aceh. ini ‘kan mengacau namanya.” ungkap Teungku Abdullah Ujong Rimba kesal, ketika itu.
Kolonial Kaphe Belanda tidak menyiarkan Nasrani di Aceh, sebab Belanda menghormati perjanjian yakni zending atau misionaris tidak menyebarkan Nasrani di mana Islam sudah berkembang baik.
Kini, kasus dengan model sama terulang lagi di Aceh Besar, Bireuen dan lain-lain dengan berbagai modus. Pihak tertentu masih berkelit untuk melakukan tindak-tindakan yang tidak sejalan dengan perundang-undangan di RI. Tidak ada jalan lain, partisipasi masyarakat yang didukung oleh pihak pemerintah untuk mengawasi hal ini tidak terulang lagi.
Dari sekian banyak pengawasan dan larangan, adalah kewajiban orang tua yang pertama untuk menjaga dan meminitor perilaku anaknya untuk tidak terseret pada ganti agama. Murizal Hamzah