Wakaf merupakan ibadah yang berdimensi dan berorientasi sosial sebagaimana ajaran-ajaran Islam umumnya selalu berorientasi kepada lil maslahatil ‘ammah (kemaslahatan sosial).
Bila kita perhatikan, tidak satupun ibadah yang diperintahkan ataupun yang dilarang yang tidak berorientasi kepada kemashlahatan umat. Islam sebagai agama universal (rahmatan lil’alamin) memiliki paradigma dan konsep tersendiri, ia sangat khas dan berkarakter visioner.
Statmen ini dapat dibuktikan dari doktrin-doktrin dasar Islam. Termasuk, bagaimana Islam menerangkan fungsi, kedudukan harta, cara dan etika mendapatkannya, memanfaatkan serta mengeluarkan atau membelanjakannya
Hal itu membuka mata cakrawala kita untuk melíhat dan belajar, bagaimana agar harta wakaf bisa menjadi lebih bermanfaat dengan cara dikembangkan.
Kenapa hal ini menjadi penting, berawal dari realita bahwa masih terdapat harta benda wakaf di tengah-tengah masyarakat yang kurang diproduktifkan dan bahkan ada yang terbengkalai, sehingga tidak berrnanfaat secara maksimal.
Akibatnya, banyak tanah, seperti tempat ibadah, bangunan madrasah dan lain sebagainya terbiar begitu saja, sia-sia, terkesan kumuh dan nyaris runtuh, belum lagi sebagiannya telah diserobot, dirampas oleh ahli waris atau keturunan wakif atau oleh pihak manapun.
Sehingga tujuan dari ibadah wakaf membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan atau dalam rangka menencapai kemaslahatan umum, menjadi tidak tercapai, demikian juga keabadian mauquf bih menjadi hilang dan tak terwujud.
Jika benda wakaf dikembangkan maka akan dipergunakan dalam kegiatan produksi yang menghasilkan, kemudian hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Contoh dari wakaf produktif adalah wakaf tanah yang digunakan untuk bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, bangunan yang disewakan, jalan dan jembatan untuk dimanfaatkan sebagai jasa penyeberangan dan ongkosnya diambil dari orang yang menggunakannya. Wakaf produktif dikelola dengan profesional sehingga menghasilkan keuntungan dan keuntungannya dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf. Perbedaan antara wakaf langsung dan wakaf produktif adalah terletak pada manajemen pengelolaan dan cara pelestarian wakaf tersebut. Wakaf langsung membutuhkan biaya perawatan yang dananya bersumber dari objek lain diluar benda wakaf. Hal ini dikarenakan wakaf langsung tidak menghasilkan sesuatu dan tidak boleh digunakan untuk tujuan tersebut. Sedangkan pada wakaf produktif, sebagian hasilnya dapat dipergunakan untuk perawatan dan pelestarian objek wakaf dan selebihnya dapat dibagikan kepada orang- orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.
Harta wakaf, idealnya diproduktifkan untuk menjaga sifat keabadiannya sesuai dengan peruntukannya (mauquf ‘alaihi), sehingga dirasakan manfaatnya oleh orang banyak. Apabila seorang wakif (pewakaf) atau calon wakif melihat objek wakaf dapat dirasakan manfaat oleh masyarakat sesuai peruntukan wakaf yang dikelola oleh nadzir secara baik dan professional, maka mereka akan termotivasi untuk mewakafkan hartanya yang lain atau akan bertambah calon wakif-wakif baru. Artinya wakaf yang produktif berhubungan erat dengan keberlangsungan dan terpeliharanya harta benda wakaf itu sendiri dan terjadi pertambahan aset mauquf (benda wakaf) yang baru. Disinilah peran nadzir dituntut tanggung jawabnya, bahwa nadzir wajib memiliki kapasitas, kapabelitas dan skill dalam mengelola dan memenej harta wakaf agar harta itu terus berkembang dalam keabadiannya.
Nadzir betanggung jawab dunia akhirat terhadap kelestarian, keamanan dan keberlangsungan objek wakaf. Nadzir akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah sebagai penerima amanah dari wakif, baik wakif masih hidup maupun telah meninggal dunia.
Kita meyakini bahwa semangat umat Islam dalam berwakaf sangatlah besar. Hal ini dapat dilihat banyaknya aset wakaf yang bertebaran disekitar kita baik berupa tanah, sarana ibadah seperti meunasah, masjid, madrasah dan sebagainya.
Tentunya hal ini sangat dan patut disyukuri. Selain itu hal ini_iuga menunjukkan bahwa kesadaran umat Islam untuk saling menolong antar sesama juga sangat tinggi dan semangat untuk mengamalkan ajaran agama juga sangat besar, karena membantu orang lain berarti sama dengan meningkatkan kualitas diri di hadapan Allah SWT sebagaimana firmannya dalam Surat Ali ‘Imran Ayat 92 sebagai berikut:
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Selain itu kita juga dapat merenung sabda Nabi SAW berkenaan dengan orang-orang yang tidak peka dan peduli kepada nasib orang lain, sebagaimana sabda beliau berikut ini yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (112)
Artinya : “Bukanlah mukmin orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.”
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh membiarkan tetangganya kelaparan. Bahkan ia harus turut membantu mengatasi kelaparan itu disamping juga turut membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok lainnya.
Dalam hadits itu juga diisyaratkan bahwa dalam harta kita terdapat hak lain selain untuk zakat, sehingga orang-orang kaya berarti telah bebas dari kewajiban tahunan mereka.
Akan tetapi ada kewajiban lain atas mereka berkaitan dengan kondisi tertentu.
Selain harta wakaf dalam bentuk benda-benda tidak bergerak seperti tersebut di atas, terdapat juga bentuk wakaf produktif lain yang sedang dikembangkan kembali yaitu wakaf uang atau chash waqf dan Suat-surat berharga yang juga wajib dijaga kelestariannya.
Yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Di satu sisi wakaf uang dikatakan lebih strategis dan bernilai produktif dibanding wakaf- wakaf lainnya.
Hal ini dikarenakan uang sebagai alat tukar dan modal lebih dibutuhkan masyarakat daripada barang-barang yang tidak bergerak seperti tanah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2002 telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf tunai sebagai landasan legalitas fiqhnya dengan syarat tetap dijamin keamanan dan kelestariannya.
Model wakaf tunai yang sedang dikembangkan ini sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis ekonomi Indonesia.
Ia sangat potensial menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri.
Wakaf tunai sangat relevan memberikan modal mutual fund melalui mobilisasi dana abadi yang digarap melalui tantangan profesionalisme yang amanah dalam fund managementnya di tengah keraguan terhadap pengelolaan dana wakaf serta kecemasan krisis investasi domestik dan sindrom capital flight.
Wakaf ini sangat tepat merangsang kembalinya iklim investasi kondusif yang dilatari motivasi emosional teologis berupa niat amal jariah disamping pertimbangan hikmah rasional ekonomis kesejahteraan sosial.
Ia juga sangat strategis menciptakan lahan pekerjaan dan mengurangi pengangguran dalam aktivitas produksi yang selektif sesuai kaedah syari’ah dan kemaslahatan serta sangat potensial untuk memberdayakan sektor rill dan memperkuat fundamental ekonomi.
Dalam rangka pengembangan secara lebih luas, Kita kaum muslimin harus memberi perhatian lebih terhadap wakaf tunai atau wakaf produktif karena dapat membiayai berbagai proyek sosial melalui pemberdayaan wakaf benda tak bergerak yang selama ini menjadi beban.
Atau bisa juga melalui penyaluran kepada lembaga-lembaga pemberdayaan ekonomi. Sebagai salah satu upaya agar penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisir.
Wakaf tunai memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna mengelakkan bangsa dari para jerat utang dan bergantung kepada luar Negeri. Wakaf Tunai sangat relevan memberikan model Mutual Fund melalui mobilisasi dana abadi yang dikelola secara profesional dan amanah secara lestari.
Karena itu gerakan wakaf uang sebagai wakaf produktif menjadi alternatif atas pengelolaan wakaf di tengah krisis ekonomi, dan berakibat menurunnya rupiah, merosotnya pendapatan perkapita dan mengakibatkan jumlah penduduk miskin semakin meningkat.
Disadari secara luas bahwa krisis ekonomi berdampak negatif pada status kesehatan masyarakat baik secara fisik maupun non fisik.
Di Negara kita Gerakan Wakaf Uang ini awalnya sudah dijalankan oleh beberapa lembaga filantropi diantaranya, Dompet Duafa Republika, Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), dll.
Begitu pula Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengelola wakaf produktif dalam bentuk uang yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) sebagai penerima wakaf uang..
Karena itu jamaah sekalian, Wakaf Uang sebagai investasi sosial perlu mendapatkan pengawasan terhadap pengelolaannya, indikasinya harta wakaf tersebut dapat memberikan andil atas nasib kaum mustadh’afin di Indonesia dan untuk mengelolanya sangat diperlukan Sumber Daya Manusia (nadzir) yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat.
Dengan demikian, lembaga wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan wakaf produktif di Indonesia. Sosialisasi dan edukasi kepada nadzir maupun masyarakat sangat dibutuhkan untuk tercapainya tujuan tersebut, apalagi dalam menjaga dan memelihara kelestarian dan keabadiannya.