Oleh: Dr.Tgk. Armiadi Musa, MA

Kepala Baitul Mal Provinsi Aceh

Menjaga Keabadian Harta Wakaf

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Bila kita perhatikan, tidak satupun ibadah yang diperintahkan ataupun yang dilarang  yang tidak berorientasi kepada kemashlahatan umat. Islam sebagai agama universal (rahmatan lil’alamin) memiliki paradigma dan konsep tersendiri, ia sangat khas dan berkarakter visioner....

Wakaf merupakan ibadah yang berdimensi dan berorientasi sosial sebagaimana ajaran-ajaran Islam umumnya selalu berorientasi kepada lil maslahatil  ‘ammah (kemaslahatan sosial).

Bila kita perhatikan, tidak satupun ibadah yang diperintahkan ataupun yang dilarang  yang tidak berorientasi kepada kemashlahatan umat. Islam sebagai agama universal (rahmatan lil’alamin) memiliki paradigma dan konsep tersendiri, ia sangat khas dan berkarakter visioner.

Statmen ini dapat dibuktikan dari doktrin-doktrin dasar Islam. Termasuk, bagaimana Islam menerangkan fungsi, kedudukan harta, cara dan etika mendapatkannya, memanfaatkan serta mengeluarkan atau membelanjakannya

Hal itu membuka mata cakrawala kita untuk melíhat dan belajar, bagaimana agar harta wakaf  bisa menjadi lebih bermanfaat  dengan cara dikembangkan.

Kenapa hal  ini menjadi penting,  berawal dari realita bahwa masih terdapat harta benda wakaf di tengah-tengah masyarakat yang kurang diproduktifkan dan bahkan ada yang terbengkalai, sehingga tidak berrnanfaat secara maksimal.

Akibatnya, banyak tanah, seperti tempat ibadah, bangunan madrasah dan lain sebagainya  terbiar begitu saja, sia-sia, terkesan kumuh dan nyaris runtuh, belum lagi sebagiannya telah diserobot, dirampas oleh ahli waris atau keturunan wakif atau oleh pihak manapun.

Sehingga tujuan dari ibadah wakaf membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan atau dalam rangka menencapai kemaslahatan umum, menjadi tidak tercapai, demikian juga keabadian mauquf bih menjadi hilang dan tak terwujud.

Jika benda wakaf dikembangkan maka akan dipergunakan dalam kegiatan produksi  yang menghasilkan, kemudian hasilnya dimanfaatkan  sesuai dengan tujuan wakaf.

Contoh dari wakaf produktif adalah  wakaf tanah yang digunakan  untuk  bercocok tanam, mata  air  untuk  dijual  airnya, bangunan yang disewakan,  jalan  dan  jembatan  untuk  dimanfaatkan sebagai  jasa  penyeberangan  dan  ongkosnya  diambil  dari  orang  yang menggunakannya. Wakaf produktif dikelola  dengan profesional  sehingga menghasilkan  keuntungan  dan  keuntungannya  dapat  dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf. Perbedaan antara wakaf langsung dan wakaf produktif  adalah  terletak pada  manajemen  pengelolaan  dan  cara  pelestarian  wakaf  tersebut.  Wakaf langsung  membutuhkan  biaya  perawatan  yang  dananya  bersumber  dari objek  lain  diluar  benda  wakaf.  Hal  ini   dikarenakan  wakaf  langsung  tidak menghasilkan  sesuatu  dan  tidak  boleh  digunakan  untuk  tujuan  tersebut. Sedangkan  pada  wakaf  produktif,  sebagian  hasilnya  dapat  dipergunakan untuk  perawatan  dan  pelestarian  objek  wakaf  dan  selebihnya  dapat dibagikan kepada orang- orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.

Harta wakaf, idealnya diproduktifkan untuk menjaga sifat keabadiannya sesuai dengan peruntukannya (mauquf ‘alaihi), sehingga dirasakan manfaatnya oleh orang banyak. Apabila seorang wakif (pewakaf) atau calon wakif  melihat objek wakaf dapat dirasakan manfaat oleh masyarakat sesuai peruntukan wakaf yang dikelola oleh nadzir secara baik dan professional, maka mereka akan termotivasi untuk mewakafkan hartanya yang lain atau akan bertambah calon wakif-wakif baru. Artinya wakaf yang produktif berhubungan erat dengan keberlangsungan dan terpeliharanya harta benda wakaf itu sendiri dan terjadi pertambahan aset mauquf (benda wakaf) yang baru. Disinilah peran nadzir  dituntut tanggung jawabnya, bahwa nadzir wajib memiliki kapasitas, kapabelitas dan skill dalam mengelola dan memenej harta wakaf agar harta itu terus berkembang dalam keabadiannya.

Nadzir betanggung jawab dunia akhirat terhadap kelestarian, keamanan dan keberlangsungan objek wakaf. Nadzir akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah sebagai penerima amanah dari wakif, baik wakif masih hidup maupun telah meninggal dunia.

Kita meyakini bahwa semangat umat Islam dalam  berwakaf sangatlah besar. Hal ini dapat dilihat banyaknya aset wakaf yang bertebaran disekitar kita baik berupa tanah, sarana ibadah  seperti meunasah, masjid, madrasah dan sebagainya.

Tentunya hal ini sangat dan patut disyukuri. Selain itu hal ini_iuga menunjukkan bahwa kesadaran umat Islam untuk saling menolong antar sesama juga sangat tinggi dan semangat untuk mengamalkan ajaran agama juga sangat besar, karena membantu orang lain berarti sama dengan meningkatkan kualitas diri di hadapan Allah SWT sebagaimana firmannya dalam Surat Ali ‘Imran Ayat 92 sebagai berikut:

Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Selain itu kita juga dapat merenung sabda Nabi SAW berkenaan dengan orang-orang yang tidak peka dan peduli kepada nasib orang lain, sebagaimana sabda beliau berikut ini yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (112)

 

Artinya :  “Bukanlah mukmin orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.”

 

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh membiarkan tetangganya kelaparan. Bahkan ia harus turut membantu mengatasi kelaparan itu disamping juga turut membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok lainnya.

Dalam hadits itu juga diisyaratkan bahwa dalam harta kita terdapat hak lain selain untuk zakat, sehingga orang-orang kaya berarti telah bebas dari kewajiban tahunan mereka.

Akan tetapi ada kewajiban lain atas mereka berkaitan dengan kondisi tertentu.

Selain harta wakaf  dalam bentuk benda-benda tidak bergerak seperti tersebut di atas, terdapat juga bentuk wakaf produktif lain yang sedang dikembangkan kembali yaitu wakaf uang atau chash waqf dan Suat-surat berharga yang juga wajib dijaga kelestariannya.

Yaitu wakaf  yang  dilakukan  seseorang,  kelompok  orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Di satu sisi wakaf uang dikatakan lebih strategis dan bernilai produktif dibanding wakaf- wakaf lainnya.

Hal ini dikarenakan uang sebagai  alat tukar dan modal lebih dibutuhkan masyarakat daripada barang-barang yang tidak bergerak seperti tanah. Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI)  pada tahun 2002 telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf tunai sebagai landasan legalitas fiqhnya dengan syarat tetap dijamin keamanan dan kelestariannya.

Model wakaf tunai yang sedang dikembangkan ini sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis ekonomi Indonesia.

Ia sangat potensial menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri.

Wakaf tunai sangat relevan memberikan modal mutual fund melalui mobilisasi dana abadi yang digarap melalui tantangan profesionalisme yang amanah dalam fund managementnya di tengah keraguan terhadap pengelolaan dana wakaf serta kecemasan krisis investasi domestik dan sindrom capital flight.

Wakaf ini sangat tepat merangsang kembalinya iklim investasi kondusif yang dilatari motivasi emosional teologis berupa niat amal jariah disamping pertimbangan hikmah rasional ekonomis kesejahteraan sosial.

Ia juga sangat strategis menciptakan lahan pekerjaan dan mengurangi pengangguran dalam aktivitas produksi yang selektif sesuai kaedah syari’ah dan kemaslahatan serta sangat potensial untuk memberdayakan sektor rill dan memperkuat fundamental ekonomi.

Dalam  rangka pengembangan secara lebih luas, Kita kaum muslimin harus memberi  perhatian lebih terhadap wakaf tunai atau wakaf produktif karena dapat membiayai berbagai proyek sosial melalui pemberdayaan wakaf benda tak bergerak yang selama ini menjadi beban.

Atau bisa juga melalui penyaluran kepada lembaga-lembaga pemberdayaan ekonomi. Sebagai salah satu upaya agar penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisir.

Wakaf tunai memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna mengelakkan bangsa dari para jerat utang dan bergantung kepada luar Negeri. Wakaf Tunai sangat relevan memberikan model Mutual Fund melalui mobilisasi dana abadi yang dikelola secara profesional dan amanah secara lestari.

Karena itu  gerakan wakaf uang sebagai wakaf produktif menjadi alternatif atas pengelolaan wakaf di tengah krisis ekonomi, dan berakibat menurunnya rupiah, merosotnya pendapatan perkapita dan mengakibatkan jumlah penduduk miskin semakin meningkat.

Disadari secara luas bahwa krisis ekonomi berdampak negatif pada status kesehatan masyarakat baik secara fisik maupun non fisik.

Di Negara kita Gerakan Wakaf Uang ini awalnya sudah dijalankan oleh beberapa lembaga filantropi diantaranya, Dompet Duafa Republika, Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), dll.

Begitu pula Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengelola wakaf produktif dalam bentuk uang yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) sebagai penerima wakaf uang..

Karena itu jamaah sekalian, Wakaf Uang sebagai investasi sosial perlu mendapatkan pengawasan terhadap pengelolaannya, indikasinya harta wakaf tersebut dapat memberikan andil atas nasib kaum mustadh’afin di Indonesia dan untuk mengelolanya  sangat  diperlukan  Sumber  Daya  Manusia  (nadzir)  yang  amanah, profesional,  berwawasan  ekonomi,  tekun  dan  penuh  komitmen  yang  kuat.

Dengan demikian, lembaga wakaf memiliki  peran yang sangat strategis dalam mewujudkan wakaf  produktif  di  Indonesia.  Sosialisasi  dan  edukasi  kepada nadzir  maupun  masyarakat  sangat  dibutuhkan  untuk  tercapainya  tujuan tersebut, apalagi dalam menjaga dan memelihara kelestarian dan keabadiannya.

Dialog

Pustaka Baiturrahman

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

copyright @acehmarket.id 

MRB Aceh

Media Humas dan Informasi
Mesjid Raya Banda Aceh

MRB Aceh merupakan media humas dan informasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman