Gema Jumat, 22 Januari 2016
Oleh : Sayed Muhammad Husen
Islam mengatur tata cara berpakaian pemeluknya. Ini bukti tingginya peradaban hendak dibangun Islam. Semua pengikut Islam, laki-laki dan perempuan baligh, harus menutup aurat secara sempurna. Soal model pakaian dikembalikan kepada kreatifitas muslim untuk menciptakan pakaian yang sesuai digunakan kesempatan berbeda. Pakaian muslim juga disesuaikan dengan iklim dan kondisi pakian itu digunakan.
Allah SWT berfirman: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua merupakan ayat-ayat Allah, supaya mereka berzikir mengingat-Ku.” (QS Al-A’raf: 26).
Imam Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas mengatakan, “Allah telah memberikan kenikmatan kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian dan raisy (pakaian indah). Pakaian digunakan untuk menutup aurat, dimana hal ini merupakan perkara yang wajib; sedangkan raisy digunakan untuk perhiasan, dimana hal ini merupakan penyempurna dan tambahan.”
Dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh, penataan pakaian telah menjadi perhatian publik pada saat syariat Islam diformalkan tahun 2002 lalu. Hal ini terjadi karena pengetahuan masyarakat tentang pakaian lebih baik dibandingkan aspek keislaman lainnya, sebab ketentuan berpakian menurut Islam telah tersosisialisasi di tengah-tengah masyarakat. Justru yang belum populer bagaimana pengaturan berpakian itu dilakukan, dijadikan regulasi negara.
Regulasi berpakaian sebenarnya bukan hal prinsip, sebab masa kolonial Belanda pun tidak mempersoalkan seorang muslim atau muslimah mengenakan pakaian yang menutup aurat. Masalah baru muncul ketika pengaturan pakaian dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga pendidikan. Pada era Orba Soeharto “debat regulasi” muncul ketika pembuatan pas foto muslimah tidak boleh menutup kepala (baca: menutup aurat).
Sekarang ini, regulasi berpakaian tidak menjadi soal lagi di Aceh, hanya saja yang diperlukan penyempurnaan terhadap model-model pakaian yang ada. Kita mengharapkan pakaian muslim di Aceh lebih syar’i lagi. Sudah saatnya kita mendapatkan model pakaian yang ideal untuk PNS, TNI/ Polri, Satpol PP WH dan pakaian sekolah menengah. Untuk itu, diperlukan pendapat publik, misalnya dapat disalurkan melalui perlombaan model-model pakaian islami di Aceh.
Selanjutnya berbagai model pakaian islami itu ditetapkan sebagai regulasi syariah, sehingga dapat disosialisasikan dan mengikat seluruh muslimin Aceh.