Gema JUMAT, 11 Desember 2015
gema (Jakarta) – Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan sejumlah produk hukum nasional telah mengakomodir aturan Islam. Ini sudah dibuktikan dengan hadirnya berbagai macam perundangan seperti undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH), Pengelolaaan Zakat, dan Penyelenggaraan Haji.
“Tidak bisa dinafikan regulasi itu memiliki muatan hukum Islam,” kata Zainut dalam acara halaqah nasional bertajuk ‘Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional,’ di Jakarta, Kamis (10/12).
Untuk itu, lanjut Zainut, harus ada lembaga atau pihak yang terus mengawal undang-undang agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam hal ini MUI harus terus melakukan pendampingan. Selain itu juga memberikan kontribusi dalam penyusunan perundangan agar nanti dihasilkan regulasi yang sesuai dengan nilai keislaman.
Ia menambahkan, MUI juga dituntut bisa bekerja sama dengan partai politik berbasis Islam. Hal ini penting diakukan agar upaya menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif dapat diwujudkan. “Saya kira itu (hukum Islam jadi hukum positif) sah saja, asal sesuai konstitusi,” ujar Zainut.
Tak diskriminatif
Sementara itu, banyak ayat Al-Quran memerintahkan Muslim untuk menegakan supremasi hukum di bumi. Ayat-ayat itu mewajibkan kaum Muslim untuk mengadili perkaraperkara masyarakat dengan adil dan tanpa ada pembedaan.
Seperti ditulis dalam buku Ensiklopedi Muhammad karya Afzalur Rahman, Nabi Muhammad mengatakan, tidak boleh ada diskriminasi ketika mengadili perkara-perkara. Setiap perkara harus diputuskan berdasarkan kebenaran perkara, tanpa dipengaruhi warna kulit, kepercayaan atau ras pihak-pihak yang beperkara.
“Karena semua manusia berasal dari sepasang laki-laki dan perempuan, sehingga tidak ada yang bisa menyatakan diri lebih unggul daripada yang lain,” tulis buku itu.
Rasul menekankan keadilan harus ditegakkan bagi seluruh manusia demi meraih ridha Allah. Hal tersebut juga penting untuk memelihara kedamaian dan keamanan di muka bumi. Sebab, ketidakadilan akan segera mengarah pada penindasan dan penyiksaan.
Dijelaskan dalam kitab itu, semua bangsa terdahulu hancur, karena perselisihan-perselisihan dan perkara-perkara di antara mereka yang disebabkan oleh ketidakadilan dan kecurangan dari pihak-pihak berkuasa.
Salah satu ayat mengenai keadilan ada pada surah An-Nisa ayat 135. Dalam ayat itu, disebutkan, ummat Muslim diperintahkan untuk melaksanakan keadilan dan tidak mengikuti hawa nafsunya. “Janganlah mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran,” bunyi terjemahan ayat itu. Sayed/Republika.