Jakarta (Gema)-–Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr HM Hamdan Rasyid, MA, mengungkapkan, Islam mengajurkan agar anak-anak mendapatkan vaksinasi sebagai tindakan pencegahan dini terkena suatu penyakit.
Hanya saja, kata dia, vaksin yang diberikan harus mempertimbangkan kehalalan, baik itu bahan baku, proses pembuatan ataupun hasil akhirnya.
“Agar kita bisa melindungi diri sebelum terkena penyakit, Islam memperbolehkan kita untuk melakukan vaksinasi. Permasalahannya, bahan yang dipakai (dalam vaksin) suci atau najis. Masalah halal dan haramnya yang penting,” ujar Hamdan dalam temu media tentang “Perkembangan Program Imunisasi di Indonesia“.
Kendati begitu, Hamdan mengatakan, dalam kondisi darurat penyakit tertentu, sementara vaksin halal belum tersedia, maka diperbolehkan menggunakan vaksin yang tersedia.
Hal ini, lanjut dia, dengan catatan ada upaya pengembangan produk yang halal. “Dalam kondisi normal memang hal-hal haram (misalnya vaksin) tidak boleh dipakai. Tetapi dalam kondisi darurat, lalu tidak ada pilihan selain (vaksin) yang haram, maka diperbolehkan, tetapi tidak boleh terus menerus,” kata Hamdan.Hidcom.