Gema JUMAT, 6 November 2015
Oleh: Nurjannah Usman
Berbicara masalah narkoba tentunya tidak asing lagi, saban hari kita membaca dimedia cetak, menonton televisi, mendengar radio dan bahkan hampir setiap detik kita baca di dunia maya, selalu ada berita tentang kasus narkoba.
Begitu halnya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, tiada hentihentinya melakukan berbagai kegiatan dalam hal Pencegahan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam Propinsi Aceh. Membentuk group diskusi di berbagai instansi pemerintah dan swasta serta sosialisasi kesemua lini masyarakat, talkshow di Radio dan televisi juga dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompentens dalam hal narkotika.
Menurut undang-undang Nomor 35, Narkotika adalah obat atau zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik alami, semi sintetis atau sintetis yang dapat menyebabkan penurunan rasa sampai menghilangkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan.
Sementara dalam pandangan islam istilah fiqih menurut Syaikh Wahbah Zuhaili, narkoba adalah segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya kesadaran pada manusia atau hewan dengan derajat berbeda-beda,Narkoba Menurut Islam seperti hasyisy (ganja), opium, dan lain-lain.
Mengenai definisi diatas, Al-Quran telah memuat dalil-dalil yang mengharamkan narkoba,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS. Al A’rof: 157).
Dalam surat yang lain Allah juga menyebutkan, Hai orangorang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91].
Dalam dua ayat tersebut telah menjelaskan bahwa merusak dan membinasakan diri sendiri adalah haram hukumnya. Haramnya jelas karena Allah memberikan perintah dengan kata “Jauhilah”. Padahal kita tahu bahwa efek narkoba adalah tidak baik bagi badan dan akal seseorang.
Islam secara jelas telah merealisasikan kemaslahatan dan mencegah terjadinya kemudharatan bagi ummat. Kemudharatan adalah sesuatu yang menimpa manusia baik itu bahaya psikis (jiwa) ataupun bahaya fisik (raga), artinya islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa selalu menjaga kesehatan, keharmonisan dan kedamaian dalam bermasyarakat dan beribadah kepada Tuhan yang menciptakan itu semua.
Penyalahgunaan narkoba sudah sekian lama dilakonkan oleh umat manusia di bumi ini, sejak masa nabi Muhammad saw, dulunya narkoba ini bukan hanya diminum oleh orang yahudi tetapi mandipun menggunakan minuman haram tersebut.
Menurut hadist, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud). Dalam hadist yang lain Rasul mengatakan, “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits diatas menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu B menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Mengingat bagaimana dalil, hadist dan pendapat ulama tentang narkoba, tiada untungnya bagi tubuh kita menyalahgunakan narkoba, selain merusak tubuh, narkoba juga dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, sosial dan keluarga dimata masyarakat.