Narkoba Penghancur Masa Depan Bangsa

Khutbah Jum’at, Drs Tgk H Sri Darmawan, Ketua Komisi C MPU Aceh Besar NARKOtIKA termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka dia juga termasuk dalam jenis khabais (sesuatu yang buruk) dan membahayakan. Sementara ketetapan syara’, bahwa islam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan umat, ini sesuai dengan firman Allah SWt dalam surat Al – […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Khutbah Jum’at, Drs Tgk H Sri Darmawan, Ketua Komisi C MPU Aceh Besar
NARKOtIKA termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka dia juga termasuk dalam jenis khabais (sesuatu yang buruk) dan membahayakan. Sementara ketetapan syara’, bahwa islam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan umat, ini sesuai dengan firman Allah SWt dalam surat Al – A’raf ayat 157 :
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.
Dalam musnad Imam Ahmad bi Hambal dan Ibnu Majah hadist dari Ibnu Abbas ra, juga dikemukakan bahwa :
“tidak boleh membahyakan diri sendiri dan tidak boleh mernberi bahaya (mudharat) kepada orang lain”
Seluruh negara di dunia ini memerangi narkoba dan menjatuhkan hukuman kepada mereka baik dia sebagai pengusaha, pengedar bahkan sebahagian negara didunia memberikan hukuman mati kepada pengedar, pedagang dan pengusaha. Dan hukuman ini menurut hemat kami adalah tepat dan benar karena pada hakekatnya para pengedar dan pengusaha itu membunuh jiwa jutaan anak manusia demi mengeruk kekayaan pribadinya. Oleh karenanya mereka lebih berhak mendapat hukuman qishas dibandingkan orang yang membunuh dua, tiga anak manusia.
Syaikul Islam Ibnu taimiyah RA, pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang menghisap ganja dan orang yang mendakwahkan itu jaiz, halal dan mubah, beliau menjawab : Memakan (menghisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya sedikit ataupun banyak, tetapi menghisap dalam jumlah yang banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum muslimin, sedangkan orang yang menganggap ganja itu halal kata Syech Ibnu taimiyah maka dia terhukum kufur dan diminta agar cepat bertaubat, jika bertaubat maka selesailah urusannya tetapi jika dia tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang kafir murtad yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati jenazahnya juga tidak perlu dikubur dipemakaman kaum muslimin. Hukum orang murtad itu lebih buruk daripada orang yahudi dan nasrani.
Para fuqaha sudah sepakat penghisap ganja wajib dijatuhi hukuman Had (hukum yang pasti bentuk dan bilangannya) sama sebagaimana halnya khamar. Adapun masalah ganja ada yang mengatakan tidak ada ketentuan hukum dalam Alquran dan hadist pendapat ini hanya disebabkan kebodohan nya saja dan hal ini juaga disebutkan dalam Alquran dan hadist dengan istiiah am (khusus), sebab tidak mungkin Alquran menyebutkan setiap hal secara khusus, kasus perkasus, majmu’ fatwa Ibnu taimiyah juz 24.
Dengan demikian nyatalah bagi kita umat Islam di Aceh, Indonesia dan negara lainnya yang berpenduduk Muslim, bahwa ganja, opium, heroin, morfin termasuk mukhadddirat (narkotik) dan jenis inilah yang amat sangat membahayakan, dan kalau istiiah sekarang sering disebut dalam masyarakat kita istiiah racun putih dan ini adalah haram hukumnya menurut kesepakatan kaum muslimin dan pengisap wajib dikenakan hukuman, pengedar wajib dikenakan hukuman juga pedagangnya juga harus dihukum dengan hukuman mati, karena dia memperdagangkan ruh umat manusia dalam rangka memperkaya diri sendiri maka orang yang seperti inilah lebih berhak dan pantas dijatuhi hukuman yang tertera dalam firman Allah surat Al-Baqarah ay at 179 :
“Dan dalam qishas itu (jaminan kelangsungan) hidup bagimmu, hai orangorang yang berakal supaya kamu bertaqwa” Adapun hukuman ta’zir menurut fuqahak, bisa saja berupa hukuman mati tergantung kepada mufsadat yang ditimbulkan pelakunya.
Kata Imam Ibnu Kathir, beliau juga salahj seorang mufassir, pengertian qishas adalah membunuh si pembunuh itu terkadang hikmah yang besar bagui kita dan qishas sebagai sarana untuk menjaga kelangsungan kehidupan manusia sebab orang yang berakal pasti ingin hidup dan menjaga agar tidak terkena hukum qishas.
Adapun hikmah ta’zir menurut fuqaha muhaqqiq (ahli membuat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati tergantung kepada mudharat yang ditimbulkan selain itu orang yang menggunakan kekayaan dan jabatan untuk membantu oarng-orang yang terlibat narkotika ini, maka mereka termasuk dalam golongan yang disebut oleh Allah didalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 33 :
“Orang yang memerangi Allah dan rasul dan membuat kerusakan di bumi”
Narkoba itu kata mufassir, lambat laun dia akan melahirkan kesusahan dan kekecewaan dan melempar jiwa ke dalam bencana yang paling dahsyat dan menghancurkan di perut sebagai penyakit yang berbahaya dan membiarkan akal berkelana dalam kebingungan, satu benturan saraf tidak membatu, yang lebih menyedihkan adalah membunuh generasi muda sebagai harapan bangsa, juga narkoba bisa meluluhlantakkan segala kemauan dan kemantapan hati. la juga bisa membunuh semangat semangat keperwiraan dan menghapus keceriaan wajah sendiri, sementara kata pujangga :
Baik tidaknya generasi muda ini, sangat dituntut peran dan tanggung jawab, sebagai orang tua, peminpin dan para ulama. Juga gagal tidaknya generasi muda kedepan amat di tuntut peran tiga hamba Allah ini.
Diakui atau tidak ketiga kelompok manusia ini gagal dalam mendidik generasi sekarang ini, terutama kegagalan orang tua di negeri ini dalam mendidik, makanya Allah telah mengingatkan At-tahrim ayat 6 :
“Hai orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat yang kasarjuga keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan kepada mereka dan selalumengerjakan apa yang selalu di perintah”.
Kedua, kegagalan pemerintah dalam menjaga dan menjadi umara, pemerintah adalah orang yang paling berwibawa dan sangat besar pengaruh dalam masyarakat, pemerintah memilki tanggung jawab yang lebih berat dalam menjalankan dakwah ketimbang individu, organisasio maupun kelompok masyarakat. Dan ini tersurat dalam firman ilahi Al-Hajj ayat 41:
“yaitu orang-orang yangjika kamu kukuhkan kedudukannya di muka bumi, maka mereka menegakkan shalat, membayar zakat, menyuruh berbuat baik dan  mereka mencegah orang dari kemungkaran dan hanya kepada Allah kembali semua urusan”.
Dengan demikian seorang muslim bukanlah semata baik untuk dirinya sendiri, melakukan kebaikan dan meninggalkan kejelekan, serta hidup di lingkungan khusus tidak menghiraukan yang dilihatnya mengerut dan terbengkalai di depannya, serta tidak memperdulikan kejelekan yang bersarang dan menetas di sekelilingnya. Oleh sebab itu ketiga unsur yang tersebut diatas mengintrospeksi diri apa kekurangan kita selama ini untuk meraih sukses dimata yang akan datang, lebih gemilang bangsa ini kedepan dan kita menghadap Allah nantinya puas dan redha hati tentunya.

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

KEBENARAN KIAMAT DAN SENDA GURAU DUNIA

  Gema JUMAT, 18 September 2015 Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MAImam Besar Masjid Raya Baiturrahman “Sungguh telah rugilah orang-orang yang mendustakan pertemuan mereka

Harus Ada Inovasi Baru

GEMA JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Usamah El- Madny,S.Ag MM menyambut baik di gelarnya Perkampungan Kerja Santri dan Remaja Masjid se-Aceh

Maling

GEMA JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 Oleh Murizal Hamzah Maling berdasi, maling bersurban, maling berjenggot, dan berbagai sebutan negatif lain sering kita dengar. Mereka adalah maling-maling

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman