Olahraga Aktivitas Positif

Dr. Tgk. H. Helmi Imran, MA – Anggota Komisi Fatwa, Kajian Qanun dan Perundang-Undangan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Olahraga dalam Islam sebenarnya tak hanya digunakan untuk istilah olah tubuh untuk kebugaran, tapi juga untuk olah jiwa. Berolahraga memang sangat penting untuk menunjang kesehatan kita, di samping menyehatkan dapat membuat badan segar dan pikiran pun tenang, … Read more

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Dr. Tgk. H. Helmi Imran, MA – Anggota Komisi Fatwa, Kajian Qanun dan Perundang-Undangan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh

Olahraga dalam Islam sebenarnya tak hanya digunakan untuk istilah olah tubuh untuk kebugaran, tapi juga untuk olah jiwa. Berolahraga memang sangat penting untuk menunjang kesehatan kita, di samping menyehatkan dapat membuat badan segar dan pikiran pun tenang, namun bagaimana pandangan Islam mengenai olahraga? Simak wawancara singkat wartawan Tabloid Gema Baiturrahman Indra Kariadi dengan Anggota Komisi Fatwa, Kajian Qanun dan Perundang-Undangan MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Helmi Imran, MA.

Bagaimana pandangan Islam tentang olahraga?

Pada dasarnya Islam membolehkan olahraga karena, dapat berfungsi untuk memelihara atau meningkatkan kesehatan, yang merupakan salah satu kemaslahatan yang dapat menunjang optimalitas ibadat dan pengabdian kepada Allah SWT. Kebolehan ini tentunya selama kegiatan olahraga dilakukan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam itu sendiri.

Apa yang menjadi perhatian kita dalam melakukan aktivitas olahraga?

Sebagai umat Islam, yang menjadi perhatian dalam olahraga adalah meniatkannya sebagai sarana atau aktivitas yang dapat mengantarkan seseorang mendapat nilai pahala. Motivasi berolahraga haruslah semata-mata untuk kesehatan, dimana kesehatan tersebut dapat menunjang seseorang dalam melakukan ibadah dengan cara yang lebih maksimal. Oleh karena itu, olahraga menjadi aktivitas yang baik, tidak layak jika diisi dengan hal-hal yang dilarang syariat, misalnya tabarruj, buka-bukaan aurat, campur laki-laki dan perempuan, perjudian, meninggalkan kewajiban, dan hal-hal haram lainnya. Dengan sebab dibarengi hal-hal yang dilarang agama, olahraga yang mulanya mubah beralih menjadi haram.

Apakah Islam menganjurkan olahraga?

Dalam perspektif Islam, olahraga merupakan aktivitas positif yang berguna bagi kesehatan tubuh karena Islam menunjung tinggi kekuatan dan kesehatan yang menjadi sarana beribadah kepada Allah.  Dengan sehatnya tubuh, terpancar pula aura positif dan pikiran yang bersih. Dalam sebuah peribahasa latin disebutkan “mens sana in corpore sano” atau dalam bahasa Arab “al-‘aqlus salim fil jismis salim”, yang artinya “di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat.” Berdasarkan uraian di atas, maka olahraga merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam Islam, meskipun hukum dasarnya mubah.

Apakah Nabi Muhammad SAW berolahraga?

Rasulullah SAW pernah berolahraga, atau menyetujui olahraga yang dilakukan para Sahabatnya. Jenis olahraga pada masa Rasulullah SAW memang berbeda dengan jenis olahraga pada masa sekarang karena tujuan utama olahraga yang dilakukan Rasulullah SAW dan Sahabat pada dasarnya adalah melahirkan ketrampilan dan ketangkasan dalam berperang. Namun dibalik itu, apa yang dilakukan tersebut juga melahirkan kekuatan fisik yang dengan sendirinya dapat menunjang kesehatan.

Apa-apa saja jenis olahraga dimasa Rasulullah SAW?

Berikut ini beberapa jenis olahraga yang ada pada masa Rasulullah SAW:

  1. Mushara’ah (gulat); Diantara olahraga yang ada pada masa Nabi Muhammad SAW ialah gulat dan angkat beban. Olahraga ini menguatkan otot tangan, kaki, punggung, dan perut. Dahulu kala ada orang Quraisy bernama Rukanah. Ia seorang pegulat jago yang tak pernah terkalahkan oleh siapapun. Suatu hari ia datang kepada Rasul dan memberikan syarat jika Rasul bisa mengalahkannya, maka ia akan masuk Islam. Pertandingan pun dimulai. Rasul dengan rendah hati berkata, “Jika aku mengalahkanmu, itu berarti atas izin Allah.” Dalam tiga babak, Rasul mengalahkannya berturut-turut. Rukanah akhirnya bersyahadat dan masuk Islam. (al-Mustadrak, IV, 209)
  2. Rimayah (Lempar); Nabi bersabda, “Barang siapa yang belajar melempar, kemudian meningggalkannya, maka bukan golongan kita.” Olahraga lempar misalnya tolak peluru, lempar cakram, panahan, dan tombak. Suatu hari, Nabi berpidato membacakan sebuah ayat tentang kekuatan, kemudian menyusuli dengan kata-kata, “Ingatlah! Bahwa kekuatan ada pada lemparan. Ingatlah! Bahwa kekuatan ada pada lemparan.” (Tarikhul Islam, III, 461; Tafsir Ibnu Katsir, II, 307)
  3. Sibahah (Renang); Renang sudah ada sejak Islam datang yang kemudian diakui. Pernah diriwayatkan bahwa pada masa kecil Nabi berenang di kebun pamannya Bani Najar. Rasulpun pernah memerintah, “Belajarlah berenang, dan ajarkan kepada anak-anak kalian.” (al-Jami’us Shoghir, 578)
  4. Furusiyyah (Berkuda); Arti dari berkuda ialah kemahiran penunggang dalam mengendalikan pergerakan dan kecepatan kuda. Kehidupan orang Arab sangat dekat dengan kuda. Sampai-sampai Rasul pernah memuji, “Semua hal selain zikir kepada Allah adalah hiburan dan permainan, kecuali empat: seorang yang bermain dengan istrinya, seorang yang mendidik kudanya, orang yang berjalan antara dua tujuan, dan belajar berenang.” (Taisirul Wushul, II 154)
  5. Mubarazah (Anggar); Nabi sangat berani berduel anggar. Beliau juga pernah menyaksikan orang-orang Habasyah sedang berduel, mereka memainkan tombak dengan gembira di depan Nabi saat di Madinah. Sebagian besar sahabat dikenal sebagai orang-orang yang ahli dalam anggar. Sayyidina Ali disebut-sebut sebagai orang yang paling kuat dalam anggar karena ketelitian, kemahiran, dan kecepatannya dalam memainkan pedang. (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VI, 733; al-Al’ab ar-Riyadliyah, 148)

Dengan demikian, kita tahu bahwa Nabi Muhammad SAW membiasakan diri dalam beberapa olahraga, bahkan yang berkaitan dengan menunggang unta dan kuda. Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan kepada para sahabat membiasakan berkuda, lempar, renang, lari, dan beberapa olahraga yang lain. Tujuan utama dari semua aktivitas itu ialah untuk jihad fi sabilillah. Artinya, olahraga dijadikan sebagai sarana dan penunjang dalam  memperjuangkan agama. Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa selama olahraga dilakukan dengan niat baik dan tidak melanggar aturan syariat maka dibolehkan, bahkan dianjurkan.

 

Dialog

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Pidie Tuan Rumah MTQ 2019

GEMA JUMAT, 02 FEBRUARI 2018 Banda Aceh (Gema) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi menetapkan kabupaten Pidie sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman