Gema JUMAT, 22 April 2016
Oleh : Sayed Muhammad Husen
Pasar modal merupakan kegiatan muamalah (hubungan antar manusia) yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik berkaitan dengan efek yang diterbitkannya dan lembaga/profesi yang berkaitan dengan efek. Sementara efek syariah adalah surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaan dan penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Sejarah pasar modal syariah di Indonesia seperti diinformasikan ojk.go.id dimulai sejak diterbitkan Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management, 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indon,esia berkerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index, 3 Juli 2000 untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
Dewan Syariah Nasional MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Produk syariah di pasar modal antara lain surat berharga atau efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi saham syariah, sukuk (obligasi syariah) dan unit penyertaan dari reksa dana syariah. Hal yang cukup menggembirakan, Indonesia telah menerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara.
Dalam konteks ini, kita memandang, bahwa pasar modal syariah adalah bentangan luas penerapan syariat Islam di bidang muamalah. Karena itu, praktisi ekonomi dan bisnis di Aceh dapat memanfaatkan peluang ini sebagai sarana mencari rezeki secara halal, tentu dengan tidak melupakan investasi pada sektor ril di Aceh.
Demikian juga Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, mestinya terus melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat supaya terampil berbisnis di pasar modal syariah.
Tentu tak berlebihan kita katakan, sektor investasi ini dapat melahirkan kaum muslimin yang kaya dan taqwa. Kaya karena sukses berbisnis, sementara taqwa diperoleh akibat muamalah dilakukannya sesuai syariat. Salah satu sarana sosialisasi dan edukasi itu dapat menggunakan fasilitas Halaqah Shubuh Masjid Raya Baiturrahman, yang diasuh Dr HM Yasir Yusuf MA, setiap Rabu.