Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlah masyarakat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 21,84 juta jiwa, dimana lebih dari 3,7 juta jiwa penyandang disabilitas tergolong penduduk kurang mampu. Permasalahan yang dihadapi saat ini oleh para penyandang disabilitas adalah kurangnya perhatian dari pemerintah serta masyarakat dalam hal pemenuhan layanan di berbagai sektor kehidupan bermasyarakat.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Aceh, Muhammad Nasir, ST mengatakan, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
Sementara itu, difabel jelas Muhammad Nasir adalah istilah yang lebih halus untuk menggambarkan kondisi seseorang yang mengalami disabilitas. Difabel mengacu pada keterbatasan peran penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari karena ketidakmampuan yang mereka miliki.
Nasir melanjutkna, berdasarkan definisi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Tahun 2005, penyebab disabilitas dibedakan menjadi tiga yaitu, disabilitas akibat kecelakaan (korban peperangan, kerusuhan, kecelakaan kerja/industri, kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan lainnya), disabilitas sejak lahir atau ketika dalam kandungan.
Para penyandang disabilitas disinyalir masih belum mendapatkan hak yang setara dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia, padahal sejumlah kebijakan telah diratifikasi dan diberlakukan misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dengan aturan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Selain dengan program lintas SKPA, dalam pemberdayaan penyandang distabilitas, pihaknya juga bekerjasama dengan lembaga lainnya sperti BUMN dan swasta. Misalnya, dengan PLN melalui program program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL atau CSR). Bantuan itu diberi kepada kelompok menjahit, mengelas, dan warung kopi Hana Sue yang dikelola para penyandang disabilitas. bantuan pemberdayaan tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi para penyandang disabilitas untuk terus bangkit dan berkembang. (marmus)