Drs. Sayid Mahdar. SH – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh
Pemantapan Kerohanian dan Karya Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) bukan tempat peningkatan kualitas dan pendidikan kemampuan para penjahat untuk menjadi penjahat kelas kakap, tetapi merupakan institusi perbaikan akhlak bagi para penghuninya. Penghuni LP atau narapidana tidak dididik untuk meningkatkan kualitas kemampuan dalam berbuat jahat. LP selama ini oleh masyarakat dikesankan dan bahkan diberi label sebagai lembaga peningkatan kemahiran bagi narapidana dalam berbuat kejahatan. Sejatinya tidak demikian, dan itu dapat dilihat di LP Kelas IIA Banda Aceh. Warga binaan yang ada di LP Kelas IIA Banda Aceh, kini sudah mengikuti pendidikan keagamaan dalam bentuk peningkatan kerohanian. Penghuni di lapas ini ikut mengaji dan kegiatan keagamaan lainnya. Simak wawancara singkat wartawan Tabloid Gema Baiturrahman Indra Kariadi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Drs. Sayid Mahdar. SH
Bagaimana suasana dalam lembaga pemasyarakatan Banda Aceh?
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh sudah menjadi sebagai orientansi pembinaan sebagai lembaga pendidikan, lembaga pembinaan, lembaga berkarya. Dalam menciptakan Lapas sebagai dalam bentuk pondok pesatren ini harus membangun kekompakkan tim, karena kerja kita adalah kerja tim dan perlu koordinasi dengan instansi terkait dalam menjalankan pembinaan dengan baik. Karena suasana sekarang masih dalam pandemi Covid 19, maka perlu kita manfaatkan potensi yang ada didalam Lapas. Di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Banda Aceh ada 9 orang tenaga pengajar yang ada didalam LP. Mereka sangat membantu dalam pembinaan warga didalam Lapas dan sangat berkicimpung dan berintergrasi tinggi kepada orang didalam Lapas, termasuk orang-orang yang hukuman tinggi sangat antusias dalam pembinaan kemantapan program kerohanian ini
Program apa yang direncanakan dalam pembinaan kerohanian?
Dimasa pendemi Covid-19 ini kami tiidak bisa menghadirkan guru dari luar dalam pembinaan kerohanian, karena Standar Operasional Prosedur (SOP) Lembaga Pemasyarakatan yang sangat ketat. Disaat habis masa pandemi Covid-19 kami akan melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan yang ada diluar Lapas seperti dayah yang ada di Banda Aceh maupun ormas Islam dan akan menjajaki kerjasama dalam pembinaan kerohanian. Sedangkan dibidang karya, kami akan melakukan kerjasama dengan dinas-dinas terkait, maupun dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membangun jejaringan dan koordinasi dalam pembinaan dan bimbingan kepada warga binaan yang ada pada Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Bagaimana pelayanan selama ini dilakukan di Lapas IIA Banda Aceh?
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, kami akan memberikan pelayanan yang terbaik, baik itu dalam pembinaan rohani maupun peningkatkan karya. Apalagi seperti warga binaan yang kecanduan narkoba, Insya Allah mereka sekarang sudah meninggalkan narkoba dan pemantapan-pemantapan yang dilakukan selama pembinaan yang ada didalam Lapas bagi warga binaan. Kita bisa memenuhi karya bakat yang ada pada pembinaan dalam meningkatkan mutu bakat yang ada pada warga binaan, supaya karya mereka bisa kita distribusikan kepada masyarakat diluar yang membutuhkan.
Pembinaan seperti apa yang sudah dibentuk?
Ada dua pembinaan yang harus dilahirkan untuk warga binaan, Pertama adalah pembinaan sikap dari mereka sendiri. Yang kedua adalah mengerakkan hati mereka dalam melaksanakan ibadah lima waktu seperti shalat tepat waktu. Kami merencakan program kedepan dengan menciptakan kamar-kamar yang istimewa, seperti ada warga binaan yang mau melakukan hafalan Quran dan kegiatan agama lainnya. Akan kami sediakan kamar khusus, supaya mereka bisa fokus dalam melakukan baik itu hafalan maupun kegiatan agama lainnya. Menghadirkan guru dari luar dalam pembinaan kerohanian. Pembinaan kerohanian ini akan kita peruntukkan juga kepada pegawai-pegawai Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Harapan Anda?
Di Lapas Kelas IIA Banda Aceh ini tidak ada istilahnya dalam memandang bulu, seluruh aturan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bagi orang yang melanggar akan kita lakukan tindakan, baik itu kepada warga binaan maupun pegawai. Kami tidak segan-segan dalam melaksanakan pembinaan bagi warga binaan yang melanggar dan akan menindak dengan cara memindahkan kepulau Simeulue.
Harapan kepada pemerintah Kota Banda Aceh bisa membantu para warga binaan dalam menciptakan karya-karya mereka. Sehingga bisa tercipta usaha kecil dan menengah didalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Disaat mereka meninggalkan lembaga ini mereka bisa berguna bagi keluarga, bangsa dan negara. Seusai menjalani hukuman, mereka diharapkan dapat memberi keteladanan di tengah masyarakat.