GEMA JUMAT, 12 APRIL 2019
Saat ini kita sedang memasuki pemilihan Presiden dan Wakil Presidan serta Legislatif. Oleh kareana itu, seluruh aparatur pemerintahan, masyarkat dan komponen bangsa lainnya diajak untuk menyukseskan pesta demokrasi itu.
Menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu ini agar berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi, Luber dan Jurdil serta bermartabat. Menjadi barisan terdepan dalam melawan ‘racun demokrasi’, yaitu politik uang, politisasi SARA, serta penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim, meminta seluruh masyarakat Aceh untuk menghindari penyebaran informasi hoaks. Informasi yang sebenarannya tidak jelas tersebut dapat memecah belah masyarakat.
Biasanya, informasi hoaks paling banyak tersebar jelang pemilu. Di mana satu pihak menyerang pihak lain dengan ujaran kebencian. Jika kondisi itu dibiarkan akan menimbulkan konflik dan pembangunan akan tersendat.
Hoaks adalah Kejahatan yang merusak demokrasi. Sebuah senjata efektif untuk merusak demokrasi, Implikasinya Terhadap Demokrasi dan Pembangunan yang Berkeadilan.
Sebaran ujaran kebencian akan membuat masyarakat melakukan kebrutalan. Harusnya, kata dia, masyarakat Aceh tidak boleh mengabaikan logika dan menghormati nilai kebudayaan dibanding memenuhi diri dengan aura kebencian. Hoaks sama halnya dengan racun yang tersaji dalam makanan yang lezat.
Agar masyarakat Aceh untuk menyaring seluruh infomasi yang tersebar di ruang publik sebelum disebarkan secara luas. Dengan demikian informasi yang tersebar pun berupa kebenaran yang punya nilai positif bagi masyarakat.
Dampak penyebaran informasi bohong sangat dalam bagi masyarakat. Akan membuat masyarakat bingung dan hidup dalam kecurigaan.
Harusnya sebagai masyarakat yang cerdas, informasi yang disebar pun haruskah sesuatu yang mencerdaskan. Ia meminta agar sebelum informasi menyebar masyarakat mengeceknya terlebih dahulu.
Untuk itu, masyarakat Aceh harus mengkampanyekan Pemilu halal pada pelaksanaan pileg dan pilpres beberapa hari mendatang. Dimana masyarakat luas sebagai intrumen yang berperan penting untuk mewujudkan pemilu halal di Aceh.
Tentunya, sebagai daerah yang secara legal formal telah menerapkan syariat islam, maka pelaksanaan Pemilu pun harus berlandaskan dengan nilai-nilai syariat islam.