Gema-Jantho Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014. Prediket WTP atau unqualified diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh H Maman Abdulrachman SE MM kepada Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah SSosdi Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Senin(25/5/2015) sore.
Pada acara penyerahan yang berlangsung dalam suasana penuh keakbaran selain dihadiri pejabat dilingkungan BPK RI perwakilan Aceh, juga turut hadiri Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE dan unsur pejabat Pemkab Aceh Besar di antaranya staf ahli Drs Zainal Abidin dan asisten III Drs Burhanuddin MA MM, Kepala DPKKD Drs Iskandar MSi, Sekwan DPRK Jamaluddin SSos, Inspektur Drs Marhaban, serta Kabag Humas dan Protokol Muhammad Iswanto SSTP MM dan Kabag Hukum Jony Marwan SH MSi MH.
Dalam sambutannya, Maman Abdulrachman berharap agar Pemkab Aceh Besar dapat terus mempertahankan predikat WTP yang telah berhasil diraih selama tiga tahun berturut-turut yaitu pada 2013, 2014 dan 2015. BPK menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Besar dikarenakan telah menyerahkan LKPD tahun 2014 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket undang-undang tentang keuangan negara.(Mariadi)