Pendangkalan Akidah Dapat Ganggu Perdamaian

Gema, edisi Jumat 6 Februari 2015 Apa yang harus dilakukan pihak terkait dalam hal ini kepolisian, Pemerintah, MPU dan masyarakat untuk mencegah aliran sesat dan pendangkalan akidah? Saya fi kir yang terpenting dilakukan untuk penanganan jangka pendek, pihak kepolisian ataupun pihak Satpol PP-WH harus memproses sesuai aturan yang berlaku bagi mereka yang sudah ditangkap, baik […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

1 Basri Efendi, SH, M
Basri Efendi, SH, M. Kn, Ketua Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA)

Gema, edisi Jumat 6 Februari 2015
Apa yang harus dilakukan pihak terkait dalam hal ini kepolisian, Pemerintah, MPU dan masyarakat untuk mencegah aliran sesat dan pendangkalan akidah?
Saya fi kir yang terpenting dilakukan untuk penanganan jangka pendek,
pihak kepolisian ataupun pihak Satpol PP-WH harus memproses sesuai aturan yang berlaku bagi mereka yang sudah ditangkap, baik karena penyebaran aliran sesat maupun pendangkalan aqidah. Sementara untuk jangka panjang harus ada aturan-aturan setingkat undang-undang kalau untuk Indonesia dan qanun untuk Aceh yang mengatur lebih jelas, karena aturan yang ada sekarang ini belum cukup komprehensif mengatur masalah penyebaran aliran sesat maupun
pendangkalan akidah.
Sepertinya Aceh menjadi sasaran dari pendangkalan akidah, apa tujuannya?
Saya fi kir Aceh saat ini menjalankan syariat Islam, dan penerapan syariat Islam di Aceh sangat penting dan bisa berpengaruh untuk dilaksanakannya syariat Islam secara umum, karena kalau pelaksanaan syariat Islam di Aceh berhasil bukan tidak mungkin menjadi contoh untuk dijalankan didaerah lain, dan bisa jadi Aceh ini akan menjadi tempat bangkitnya Islam di Indonesia, karena hanya di Aceh yang syariat Islam diatur dalam undang-undang.Tentu musuh-musuh Islam tidak menginginkan itu terjadi makanya mereka bermain untuk menganggu umat Islam di Aceh.
Apa dampak pendangkalan akidah bagi masyarakat Aceh?
Pendangkalan akidah ini sangat meresahkan umat Islam karena yang paling dirugikan adalah umat Islam, dan kita khawatir caracara seperti ini justru akan memunculkan konfl ik horizontal dimasyarakat, dan konfl ik ini kita khawatirkan dimanfaatkan oleh pihakpihak yang tidak senang melihat Aceh damai.
Dari sisi hukum sendiri, adakah regulasi yang mengatur tentang hal ini?
Inilah persoalannya karena tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas tentang ini. Kalau di Aceh baru ada qanun nomo11 tahun 2002 tentang aqidah dan ibadah, itupun hukumannya sangat ringan dan tidak begitu sempurna, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dimana upaya-upaya penodaan agama dan pendangkalan aqidah cukup memprihatinkan bahkan mengancam kemaanan negara.
Kalau ini dibiarkan justru memicu konfl ik horizontal yang mana itu bisa mengancam perdamaian Aceh.
Artinya tindakan pendang kalan akidah bisa mengancam perdamaian Aceh?
Jelas, jika konfl ik horizontal terjadi maka ini akan berdampak luas dan menimbulkan efek sosial yang sangat parah. Kita khawatir umat Islam di Aceh terprovokasi. Kita berharap pihak kepolisian dan pihak terkait harus cepat bertindak untuk mencegah ini lebih meluas. Intinya perdamaian Aceh ini yang penting untuk kita jaga dari upaya pihakpihak yang menginginkan untuk merusak perdamaian
Aceh. Abi Qanita.

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Memuliakan Kaum Wanita

Islam telah membatasi hubunngan antara lakilaki dan perempuan, telah mengatur bagaimana etika seorang perempuan bergaul dengan laki-laki yang bukam muhrimnya, begitu juga sebaliknya. Oleh karena

Mensyukuri Tadabur Alam

Oleh Dr. Sri Suyanta (Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry) Saudaraku, bagi orang yang beriman yang senantiasa mengukuhkan fikir dan zikir, maka

Era Baru UIN Ar-Raniry

GEMA JUMAT, 13 JULI 2018 Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry telah menjadi salah satu tumpuan perkembangan pendidikan di Aceh. Perkembangan UIN semakin pesat yang dibuktikan

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman