Pendidikan Agama Solusi Kekerasan Seksual

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Pendidikan Agama Solusi Kekerasan Seksual

...

Pendidikan Agama Solusi Kekerasan Seksual

Oleh : Nurjannah, M.Si

 

Kewajiban orang tua dalam mendidik, tidak bisa dipisahkan semenjak anak lahir sampai aqil balik. Walaupun ada orang tua tetap mendampingi anak-anaknya sampai mereka tua. Itu menjadi bonus terhadap sianak atas kebaikan orang tuanya.

Rumah merupakan Pendidikan perdana bagi anak. Orang tua harus mendidik mereka ilmu dunia dan ilmu akhirat. Dimana pendidikan ilmu dunia kebanyakan orang tua cenderung menyerahkan anak-anaknya pada pendidikan formal, seperti TK, SD, SLTP, SMA sampai selanjutnya.

Sementara pendidikan agama cenderung mempercayakan anak-anaknya dididik di pengajian baik siang maupun malam. Ada juga yang memilih memondokan di pesantren sambil tetap dalam pengawasan orang tua.

Dimana orang tua harus mendidik anak-anaknya tentang seksual agar kelak dia tidak terjerumus ke perbuatan zina. Dengan kondisi Aceh sekarang ini, sudah banyak terjadi kasus zina dimana-mana bagaimanapun tehniknya, apakah suka sama suka ataupun kekerasan seksual.

Dalam konteks ke-Acehan yang notaben negeri syariah Islam, berita serupa sudah sering menjadi konsumsi publik. Sebagai masyarakat Aceh yang kental dengan budaya malu, hal serupa seharusnya tidak terjadi di Aceh.

Ironisnya kasus serupa sudah seperti gunung es di Aceh, seperti yang diberitakan oleh TEMPO.CO, bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terhitung Januari hingga September 2021 mencapai 697.

“Itu belum termasuk Oktober, November dan Desember,” kata Kepala UPTD PPA Aceh Irmayani Ibrahim, Sabtu, 11 Desember 2021. Hal itu disampaikan Irmayani dalam diskusi Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2021 bersama Kelompok Perempuan Aceh di Banda Aceh.

Padahal Islam telah melarang umatnya mendekati perbuatan zina. Sebab hal tersebut akan menimbulkan efek negatif di tengah masyarakat. Bukan hanya kepada yang melakukan, juga kepada kondisi masyarakat sekitarnya.

Dalam Al-Qur’an Allah telah berfirman tentang larangan melakukan zina dalam Surat al-Isra’ ayat 32 yang Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“.

Dimana juga dalam Surat An-Nur ayat 2 Allah telah menyampaikan yang artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “.

Padahal di Aceh telah memberlakukan hukum jinayat dimana orang yang berzina akan dicambuk. Tetapi deraan tersebut tidak menjadi pelajaran bagi pelaku zina. Tetap tidak mengindahkan sanksi dan larangan yang sudah dibuat oleh pemerintah Aceh sesuai aturan Islam.

Realita diatas menjadi tolak ukur untuk kita semua untuk mencari solusi, kenapa kasus zina semakin marak di Aceh? Apa titik masalahnya? Harus kita gali bersama apa sumber masalahnya, apakah pelaku zina kurang memahami ilmu agama, atau tidak mengindahkan nasihat orang tua dan guru, atau pengarus sisi negative IT, pengawasan pemerintah yang harus ditingkatkan atau bahkan pergaulan yang perlu dipertanyakan.

Semua hal tersebut menjadi konsep untuk mengurangi kasus zina di Aceh, bagaimana solusinya agar Aceh bersih dari zina. Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam mengawasi tempat-tempat yang dijadikan objek melakukan zina.

Orang tua harus lebih tegas dalam pengawasan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Harus dikawal jika ada laki-laki dan perempuan terlalu dekat walaupun itu anggota keluarga sendiri harus tetap dalam pengawasan.

Kemudian para guru baik di sekolah maupun di tempat pengajian untuk selalu tidak bosan mengingatkan didikannya agar tidak mendekati zina. Selebihnya pengawasan orang tua juga terhadap penggunaan alat IT oleh anak-anak tetap harus dalam pengontrolan selama 24 jam tanpa absen.

Juga, lingkungan harus merasa bertanggungjawab untuk memberantas zina di Nanggroe Aceh Darussalam tercinta. Jika semua kita sudah bersatu padu dalam memberantas zina Insya Allah Aceh akan dapat menghapus data-data signifikan terhadap zina. Insya Allah.[]

Dialog

Pustaka Baiturrahman

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman