Gema JUMAT, 29 Januari 2016
Oleh : Sayed Muhammad Husen
PENGURUS masjid di Aceh menjalankan fungsi tambahan sebagai nadzir waqaf. Kita katakan fungsi tambahan, sebab fungsi utama pengurus masjid adalah melayani jamaah, sehingga dapat menjalankan ibadah secara khusyu’. Dalam pandangan keacehan, masjid lebih dominan sebagai tempat beribadah, sementara fungsi sosial ekonomi dan sosial politik masjid hanya pelengkap saja.
Fungsi pengurus masjid sebagai nadzir telah berlangsung lama, hanya saja fungsi ini belum dirumuskan dengan baik, atau belum dipisahkan antara pengelolaan masjid sebagai tempat ibadah dengan masjid sebagai institusi sosial. Selama ini, pengelolaan waqaf oleh masjid belum dilakukan divisi khusus atau manajemen terpisah dari kepengurusan masjid. Misalnya, kita masih sulit membuktikan pendapatan masjid dari sumber waqaf dan nonwaqaf.
Menurut fatwa MUI, tanah masjid berstatus waqaf. Artinya, pengelola tanah masjid adalah nadzir, yang harus melindungi tanah masjid tetap abadi sebagai harta waqaf. Demikian juga pengaturan, pengelolaan dan hasil yang diperoleh dicatat sebagai waqaf. Regulasi negara memperlakukan tanah masjid sebagai tanah waqaf.
Masyarakat Aceh lebih mempercayai pengurus masjid sebagai nadzir. Ini dapat dibuktikan dari banyaknya tanah/ harta waqaf lainnya yang diserahkan kepada masjid untuk dikelola. Bahkan ada pemahaman yang agak rancu, bahwa pembangunan masjid juga disebut dengan waqaf, misalnya waqaf lantai, waqaf tiang atau waqaf kubah masjid. Kita mendapatkan informasi, sebagian pengurus masjid di Aceh telah menertibkan harta waqaf yang diamanahkan kepada masjid.
Penertiban itu dilakukan dalam bentuk hasil hingga pengawasan. Dengan ini waqaf tak disalahgunakan dan tetap lestari. Pemanfaatan hasil waqaf juga disesuaikan dengan amanah waqif (pewaqaf).
Masalah berikutnya, pengurus masjid belum serius menggalang waqaf baru, padahal sebagai nadzir, manajemen masjid dapat membuat program fundraising waqaf. Fundraising waqaf adalah penggalangan waqaf dalam berbagai bentuknya dan sumberdaya yang diperlukan untuk pengelolaan waqaf yang amanah dan profesional.
Jadi sudah saatnya manajemen masjid ikut membantu mengatasi krisis waqaf yang sedang terjadi di sekitar kita. Krisis waqaf yang kita maksudkan yaitu minimnya waqaf baru yang diserahkan waqif kepada nadzir perorangan, nadzir berbadan hukum atau pengurus masjid. Pengurus masjid harus mengoptimalkan perannya sebagai nadzir waqaf.